Pemkot Diminta Tegas Tegakkan Perda
Pemerintah juga ikut andil dalam pelanggaran tata bangunan, salah satunya tiang bangunan Pasar Kereneng melewati batas hingga ke trotoar.
Dewan Mulai Bahas Perubahan Perda Bangunan Gedung
DENPASAR, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) XIX DPRD Kota Denpasar bersama Pemkot Denpasar mulai membahas perubahan Perda Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang tata bangunan di Ruang Rapat DPRD Kota Denpasar, Jumat (17/5). Dalam pembahasan tersebut, pemerintah diminta tak hanya sekedar membuat perda, namun juga memperkuat penegakan perda yang selama ini kerap tidak tuntas.
Rapat ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira bersama Ketua Pansus XIX, I Wayan Suadi Putra, anggota pansus, Asisten I Setda Kota Denpasar I Made Toya, dan jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra, mengingatkan perubahan perda saat ini apalagi akan dituangkan dalam Peraturan Walikota Denpasar agar tidak mubazir. Adanya perda harus sejalan dengan penegakannya.
Pelanggar perda selama ini bukan hanya dilakukan oleh pengusaha maupun oknum tertentu yang menyerobot batasan di luar kawasan mereka sebagai tempat pembangunan.
Pelanggar justru malah berada di internal pemerintah sendiri yang harus dibenahi. Di mana Susruta mengatakan, pemerintah juga ikut andil dalam pelanggaran tata bangunan tersebut, salah satunya di Pasar Kereneng. Tiang bangunan Pasar Kereneng melewati batas hingga ke trotoar. Hal itu menjadi sorotan sebelum perda tersebut dituangkan dalam perwali.
"Jangan sampai bangunan pemerintah menjadi contoh pelanggaran. Jika ingin membuat peraturan harus juga bisa menegakkan perda. Selama ini kan yang melanggar selain oknum juga dari internal pemerintah. Jika memang ingin menegakkan aturan, selesaikan dulu permasalahan sendiri," ungkapnya. Susruta juga menginginkan, sebelum perda diketok palu, pemerintah harus memberikan draft perwali ke dewan agar bisa dibahas secepatnya. Namun, pada intinya Susruta mengatakan, dewan merekomendasikan adanya perda untuk dituangkan ke perwali.
"Draft perwali juga harus segera kami terima untuk kami bahas selanjutnya," ujarnya. Selain pembahasan Perda, Susruta juga menginginkan pemerintah agar segera mencari solusi terkait bangunan yang ada di jantung kota yang selama ini tidak dihuni atau digunakan sebagaimana mestinya. Pemerintah diminta untuk segera membuatkan regulasi agar bangunan tersebut tidak mengganggu tatanan kota.
"Satu lagi ini masalah bangunan yang tidak dipakai juga harus segera ditindaklanjuti," ungkapnya. Susruta juga menginginkan bangunan yang sudah tidak ditempati bertahun-tahun itu bisa dikelola pemerintah dengan persetujuan dari pemiliknya. Jika itu dikelola maka wajah kota akan bisa lebih baik. "Apakah bisa dibikin lahan hijau atau pemerintah bisa mengeluarkan dana untuk menjadikan lahan hijau sementara, sehingga Denpasar bisa mendapatkan hasil dari penataan tersebut sekaligus agar penataan wajah kota semakin baik," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandira, menambahkan penataan tersebut perlu dilakukan agar di jantung kota tidak ada pemandangan yang tidak bagus dilihat oleh masyarakat. Wandira mengatakan, bangunan yang selama bertahun-tahun terlihat tidak digunakan seperti di perempatan Jalan Dewi Sartika, Depan Matahari Mall, termasuk di kawasan Suci Denpasar.
Wandira menginginkan aturan penataan bangunan yang sudah tidak dipakai dan tidak dihuni tersebut bisa dimasukkan dalam perda. Sebab, bangunan-bangunan seperti itu dianggap memberikan kesan kumuh.
"Apakah itu tidak dimasukan dalam perda karena memberikan kesan kumuh? Apakah tidak ada pemikiran untuk memasukan peraturan yang dimiliki? Dan ini terkesan ada pembiaran. Banyak bangunan yang fungsinya tidak jelas. Mungkin bisa diketahui melalui bidang aset. Salah satunya juga eks kantor PD Parkir tepat di jantung kota yang tidak terurus sesuai dengan fungsinya," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya, mengaku untuk masalah bangunan yang tidak terurus akan dibahas pada tahap selanjutnya. Sementara untuk draft perwali pihaknya akan segera merapatkan di internal eksekutif agar bisa diberikan ke dewan karena berkaitan dengan permasalahan perizinan.
"Nanti untuk aturan bangunan yang tidak berfungsi kita bahas di tahap selanjutnya. Untuk saat ini draft perwali sudah ada kita akan segera menginformasikannya untuk diberikan ke pansus agar segera bisa ditindaklanjuti karena berkaitan dengan perizinan," jelas Toya. *mis
Komentar