Digugat Rp 2,9 M, Peternak Babi Pasrah
Jangankan kandang dan lahan, nyawa saya tidak ada segitu harganya, apalagi buat orang kampung seperti saya. (peternak babi I Nyoman Suastawa).
GIANYAR, NusaBali
Peternak babi asal Banjar Susut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Suastawa, menyerahkan sepenuhnya gugatan PT Nandini Bali kepada proses hukum. Ia mengaku, sebelumnya dirinya digugat Rp 5 miliar oleh PT Nandini Bali. Dari hasil mediasi di Pengadilan Negeri Gianyar, ia hanya digugat menjadi Rp 2,9 miliar lebih.
Itu diungkapkan Suastawa saat dikonfirmasi, Jumat (17/5). Kata dia, PT Nandini Bali yang usaha hotel dan restauran di Banjar Susut itu, hanya berbatasan tembok dengan lahan miliknya. Ia digugat lantaran pihak hotel selalu mendapatkan komplain dari tamu yang hendak menginap dan makan di hotel tersebut. Karena aroma tak sedap kotoran babi sampai di restoran itu. “Betul, saya membangun kandang babi di lahan saya sendiri. Kebetulan tegalan saya itu bersebelahan dengan hotel itu,” paparnya.
Alasan Suastawa membangun kandang babi di sana agar setiap sudut tegalannya berisikan kandang. Selain di sana sudut yang lainnya juga ia membuat kandang sapi. Selain untuk mendapatkan ternak, limbah dan kotoran ternak dijadikannya pupuk di tegalan. Sehingga pupuk kandang di setiap tegalan merata. Ia mengatakan tegalan dan hotel dibatasi dengan tembok tinggi, dan komunikasi memang belum ada sebelum masalah ini muncul. “Di antara kami memang tidak mau tahu, lupalah saya memikirkan hotel di samping ini. Karena dibatasi dengan tembok tinggi, jadi saya tidak tahu apa yang dirasakan hotel dan dianggaplah mengganggu,” ungkapnya.
Kandang berukuran 2,5 x 3 meter itu berisi dua ekor anak babi. Ia mengaku, sebelummya prajuru desa tidak pernah memberitahukan terkait hal tersebut. Ia pun kaget karena tiba-tiba ada gugatan ke pengadilan. “Jangankan kandang dan lahan, nyawa saya tidak ada segitu harganya, apalagi buat orang kampung seperti saya. Makanya saat mediasi diminta Rp 2,9 miliar itu, langsung saja jalankan sesuai proses hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Persidangan kasus tersebut, AFS Dewantoro, Kamis (16/5), mengaku kandang babi milik Suastawa dibangun sesudah restauran tersebut berdiri. Restauran itu sudah ada sejak tahun 2005, sedangkan kandang babi baru dibangun sekitar satu tahun lalu. PT Nandini menggugat pemlik kandang ini dengan menuntut ganti rugi Rp 2.909.437.320. Kasus tersebut telah beberapa kali dilakukan proses. Mulai dari pemanggilan kedua belah pihak, lanjut dengan gugatan, hak jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti surat pemeriksaan setempat, dan baru sampai pembacaan saksi dari pihak tergugat. *nvi
Itu diungkapkan Suastawa saat dikonfirmasi, Jumat (17/5). Kata dia, PT Nandini Bali yang usaha hotel dan restauran di Banjar Susut itu, hanya berbatasan tembok dengan lahan miliknya. Ia digugat lantaran pihak hotel selalu mendapatkan komplain dari tamu yang hendak menginap dan makan di hotel tersebut. Karena aroma tak sedap kotoran babi sampai di restoran itu. “Betul, saya membangun kandang babi di lahan saya sendiri. Kebetulan tegalan saya itu bersebelahan dengan hotel itu,” paparnya.
Alasan Suastawa membangun kandang babi di sana agar setiap sudut tegalannya berisikan kandang. Selain di sana sudut yang lainnya juga ia membuat kandang sapi. Selain untuk mendapatkan ternak, limbah dan kotoran ternak dijadikannya pupuk di tegalan. Sehingga pupuk kandang di setiap tegalan merata. Ia mengatakan tegalan dan hotel dibatasi dengan tembok tinggi, dan komunikasi memang belum ada sebelum masalah ini muncul. “Di antara kami memang tidak mau tahu, lupalah saya memikirkan hotel di samping ini. Karena dibatasi dengan tembok tinggi, jadi saya tidak tahu apa yang dirasakan hotel dan dianggaplah mengganggu,” ungkapnya.
Kandang berukuran 2,5 x 3 meter itu berisi dua ekor anak babi. Ia mengaku, sebelummya prajuru desa tidak pernah memberitahukan terkait hal tersebut. Ia pun kaget karena tiba-tiba ada gugatan ke pengadilan. “Jangankan kandang dan lahan, nyawa saya tidak ada segitu harganya, apalagi buat orang kampung seperti saya. Makanya saat mediasi diminta Rp 2,9 miliar itu, langsung saja jalankan sesuai proses hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Persidangan kasus tersebut, AFS Dewantoro, Kamis (16/5), mengaku kandang babi milik Suastawa dibangun sesudah restauran tersebut berdiri. Restauran itu sudah ada sejak tahun 2005, sedangkan kandang babi baru dibangun sekitar satu tahun lalu. PT Nandini menggugat pemlik kandang ini dengan menuntut ganti rugi Rp 2.909.437.320. Kasus tersebut telah beberapa kali dilakukan proses. Mulai dari pemanggilan kedua belah pihak, lanjut dengan gugatan, hak jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti surat pemeriksaan setempat, dan baru sampai pembacaan saksi dari pihak tergugat. *nvi
1
Komentar