Tidak Lulus, Pelajar SMA Malah Dituntut 20 Bulan Penjara
Disidang Kasus Kepemilikan 6 Paket Shabu
DENPASAR, NusaBali
Apes bagi HPP, 19 yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Denpasar ini. Disaat pelajar kelas XII merayakan kelulusan, HPP malah harus menunggu putusan hakim setelah dituntut 1 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kepemilikan 6 paket shabu.
Dalam tuntutannya, JPU Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan pelajar SMA yang tinggal di Ubung Kaja, Denpasar ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Yang secara hukum melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan (20 bulan, red) dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Lanang dihadapan mejelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Kamis (16/5) lalu.
Sementara terkait tuntutan ini, HPP yang didampingi penasehat hukum Zulfita Zahra dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Kami mohon waktu seminggu untuk menyusun pembelaan tertulis, Yang Mulia," pinta Fita. Majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
Dalam dakwaan terungkap, HPP diringkus oleh petugas kepolisian di Jalan Kebo Iwa, Banjar Lili Gundi, No.05, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada tanggal 01 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 Wita. Mulanya, pihak kepolisian mendapat informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut.
Lalu, anggota kepolisian bernama I Made Agus Subintara dan I Komang Ruly Mahardika melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, HPP pun muncul di tempat tersebut dengan gelagat yang mencurigakan. "Terdakwa kemudian diintrogasi apakah memilki barang, lalu secara kooperatif terdakwa mengaku menyimpan 6 paket sabu yang baru dibeli dari seseorang bernama Dedy," kata Jaksa Lanang.
Barang laknat itu dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp500.000. Rencannya, 6 paket sabu seberat 1 gram netto itu akan dipakai oleh HPP bersama teman-temanya. "Berdasarkan hasil assemen medis,terdakwa disimpulkan adalah seorang pengguna narkotika jenis sabu. Sabu digunakan agar badan menjadi segar. Terdakwa sudah mengalami ketergantungan zat dengan pola penggunaan bersifat rutin," beber JPU. *rez
Dalam tuntutannya, JPU Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan pelajar SMA yang tinggal di Ubung Kaja, Denpasar ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Yang secara hukum melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan (20 bulan, red) dikurangi masa penahanan,” tegas JPU Lanang dihadapan mejelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara, Kamis (16/5) lalu.
Sementara terkait tuntutan ini, HPP yang didampingi penasehat hukum Zulfita Zahra dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Kami mohon waktu seminggu untuk menyusun pembelaan tertulis, Yang Mulia," pinta Fita. Majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi.
Dalam dakwaan terungkap, HPP diringkus oleh petugas kepolisian di Jalan Kebo Iwa, Banjar Lili Gundi, No.05, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada tanggal 01 Desember 2018 sekitar pukul 16.00 Wita. Mulanya, pihak kepolisian mendapat informasi terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut.
Lalu, anggota kepolisian bernama I Made Agus Subintara dan I Komang Ruly Mahardika melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, HPP pun muncul di tempat tersebut dengan gelagat yang mencurigakan. "Terdakwa kemudian diintrogasi apakah memilki barang, lalu secara kooperatif terdakwa mengaku menyimpan 6 paket sabu yang baru dibeli dari seseorang bernama Dedy," kata Jaksa Lanang.
Barang laknat itu dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp500.000. Rencannya, 6 paket sabu seberat 1 gram netto itu akan dipakai oleh HPP bersama teman-temanya. "Berdasarkan hasil assemen medis,terdakwa disimpulkan adalah seorang pengguna narkotika jenis sabu. Sabu digunakan agar badan menjadi segar. Terdakwa sudah mengalami ketergantungan zat dengan pola penggunaan bersifat rutin," beber JPU. *rez
1
Komentar