Dipertanyakan, Tim Yustisi Belum Bongkar Bangunan
Warga pertanyakan sikap Tim Yustisi melalui Satpol PP Karangasem yang tak kunjung membongkar bangunan rumah makan Grand Lemon di Pantai Banjar Amed, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Perwakilan warga, I Nyoman Kari, pun mendatangi Kantor Satpol PP Karangasem untuk pertanyakan sikap Tim Yustisi, Jumat (17/5). Sesuai kesepakatan, bangunan akan dibongkar oleh pemiliknya. Jika itu tidak dilakukan, maka akan dibongkar oleh Satpol PP. “Dua bulan pasca kesepakatan, belum ada tindakan apapun hendaknya Satpol PP mengambil alih membongkar bangunan itu,” ungkap Nyoman Kari. Sebab lokasi pembangunan rumah makan merupakan kawasan suci, tempat melasti. Hendaknya bersih dari segala bangunan agar implementasinya sesuai tagline ‘Karangasem The Spirit of Bali’.
Pada pertemuan di aula Kantor Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Jumat (15/3) yang dipimpin Kasatpol PP I Ketut Wage Saputra memutuskan untuk membongkar bangunan rumah makan Grand Lemon di Pantai Banjar Amed. Berdasarkan kajian, telah melanggar Perda Kabupaten Karangasem No 04 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Karangasem No 45 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Sempadan Pantai.
Dalam pembahasan itu mempertemukan pemilik bangunan I Wayan Sulinggih. Saat itu pemilik sanggup membongkar sendiri. Hanya saja, setelah ditunggu dua bulan sejak kesepakatan di Kantor Desa Purwakerti, ternyata bangunan rumah makan masih tetap berdiri dan beroperasi, belum ada pembongkaran. Atas dasar itulah I Nyoman Kari mendatangi Kantor Satpol PP.
Menurut Nyoman Kari, Kasat Pol PP I Ketut Wage Saputra berjanji menindaklanjuti pembongkaran rumah makan itu. Hanya saja, saat NusaBali menghubungi Wage Saputra, tidak ada nada sambung. Sementara Kabid Trantib Kasatpol PP Karangasem I Made Begananda saat dihubungi mengaku tidak mengetahui ada warga dari Banjar Amed mempertanyakan perihal pembongkaran rumah makan yang sempat diadukan sebelumnya. “Saya tidak tahu ada warga dari Banjar Amed menyampaikan aspirasinya, silakan tanyakan ke pak Kasatpol PP,” pintanya. *k16
Pada pertemuan di aula Kantor Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Jumat (15/3) yang dipimpin Kasatpol PP I Ketut Wage Saputra memutuskan untuk membongkar bangunan rumah makan Grand Lemon di Pantai Banjar Amed. Berdasarkan kajian, telah melanggar Perda Kabupaten Karangasem No 04 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Karangasem No 45 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, dan Perda Provinsi Bali No 16 tahun 2009 tentang Sempadan Pantai.
Dalam pembahasan itu mempertemukan pemilik bangunan I Wayan Sulinggih. Saat itu pemilik sanggup membongkar sendiri. Hanya saja, setelah ditunggu dua bulan sejak kesepakatan di Kantor Desa Purwakerti, ternyata bangunan rumah makan masih tetap berdiri dan beroperasi, belum ada pembongkaran. Atas dasar itulah I Nyoman Kari mendatangi Kantor Satpol PP.
Menurut Nyoman Kari, Kasat Pol PP I Ketut Wage Saputra berjanji menindaklanjuti pembongkaran rumah makan itu. Hanya saja, saat NusaBali menghubungi Wage Saputra, tidak ada nada sambung. Sementara Kabid Trantib Kasatpol PP Karangasem I Made Begananda saat dihubungi mengaku tidak mengetahui ada warga dari Banjar Amed mempertanyakan perihal pembongkaran rumah makan yang sempat diadukan sebelumnya. “Saya tidak tahu ada warga dari Banjar Amed menyampaikan aspirasinya, silakan tanyakan ke pak Kasatpol PP,” pintanya. *k16
Komentar