Desak Ungkap Identitas Oknum Dewan Positif Narkoba
Kepala BNN Provinsi Brigjen Putu Gede Suastawa berdalih sesuai UU Kesehatan, wajib hukumnya melindungi identitas pengguna narkoba, karena mereka merupakan klien
Anggota Gerakan Masyarakat Lawan Narkoba Datangi BNN Provinsi Bali
DENPASAR, NusaBali
Desakan agar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali segera umumkan idenditas oknum anggota Dewan yang terindikasi positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, bukan hanya muncul dari internal DPRD Bali. Gerakan Masyarakat Indonesia Lawan Narkoba (Gerilya Narkoba) juga menuntut hasl serupa.
Terkait desakan ini, belasan pentolan Gerilya Narkoba mendatangi Kantor BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja Denpasar, Kamis (2/6) pagi. Massa Gerilya Narkoba yang didominasi kalangan advokat yang mendatangi Kantor BNN Provinsi Bali di sebelah timur Pasar Kreneng, Kamis pagi, dikoordinasikan Made Suardana SH MH. Mereka diterima diterima langsung petugas Bidang Rehabilitasi dan Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Nyoman Artana dan I Ketut Arta.
Kedatangan mereka intinya mendesak BNN supaya membeber nama oknum anggota DPRD Bali yang terindikasi positif narkoba, sesuai dengan yang sudah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik. Di hadapan petugas BNN, Gerilya Narkoba menyampaikan pernyataan sikap berisi 6 butir. Pertama, berlaku transparan dan akuntabel dalam proses hukum penyalahgunaan narkoba. Kedua, mengungkap secara jelas nama anggota DPRD Bali yang terdidikasi positif narkoba, demi perbaikan perilaku wakil rakyat.
Ketiga, mengusut tuntas asal muasal narkoba jenis shabu yang diperoleh, sehingga penyidikan perkara ini bisa tuntas. Keempat, BNN Provinsi Bali didesak membawa perkara ini ke jalur hukum, sampai akhirnya nanti pengadilan memerintahkan dilakukan rehabilitasi. Kelima, BNN Provinsi Bali tidak diintervensi oleh kekuatan apa pun sehingga bisa independen, transparan, dan profesional dalam bekera. Keenam, menyerahkan kepada seluruh pihak untuk perang melawan narkoba.
Koordinator aksi, Made Suardana, mengingatkan sangat penting untuk mengungkap identitas oknum Dewan positif narkoba, jangan sampai publik bertanya-tanya terus. “Kenapa sampai sekarang belum dibeber identitasnya? Ada apa ini? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?” ujar Suardana.
Suardana meminta pihak BNN segera membeberkan hasil dari temuannya di lapangan. Pasalnya, pihak BNN yang melakukan pemeriksaan urine anggota Dewan dan berhak membeberkan hasilnya. "Jadi, kita desak agar masalah ini tidak terkatung-katung dan menjadi tanda tanya besar," katanya kepada wartawan seusai bertemu petugas BNN kemarin pagi.
Menurut Suardana, pemeriksaan urine anggota DPRD Bali sudah berlangsung sebulan lalu. Hasilnya pun sudah dipastikan satu dari 55 anggota Dewan positif narkoba. Namun, identitasnya tidak kunjung diungkap ke publik. “Padahal, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik, setiap orang atau sekelompok orang berhak mendapatkan informasi dari instansi atau lembaga berbadan hukum untuk menyampaikan hasil kinerjanya atau investigasi dalam memecahkan persoalan.”
Sebelumnya, kalangan DPRD Bali juga dsak BNN untuk segera ungkap identitas oknum anggota Dewan positif narkoba. Ini penting, jangan sampai karena setitik nila, rusak susu sebelanga. Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, I Kadek Diana, mengatakan lembaga Dewan kini jadi korban, karena masyarakat curiga. Image 55 anggota DPRD Bali pun jadi jelek semuanya. “Karena seorang saja dinyatakan positif narkoba, yang 54 orang lainnya jadi kena,” tegas Kade Diana, Senin (30/5) lalu.
Karena oknum Dewan narkoba tidak diumumkan ke publik, menurut Diana, pihaknya tegas menolak adanya tes urine lanjutan dari BNN. Alasannya, tes urine dianggap sia-sia dan mubazir. “Kalau tidak diumumkan, jangan lagi ada tes urine di DPRD Bali oleh B-NN. Buat apa tes urine, kalau tidak boleh tahu hasil dan siapa orang yang dikatakan positif itu?” tandas politisi PDIP asal Sukawati, Gianyar ini.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Putu Gede Suastawa sangat men-dukung dan mengapresiasi langkah Gerilya Narkoba. Menurut Brigjen Suastawa, langkah dalam memerangi peredaran narkoba tersebut sebagai bentuk dukungan kepada BNNP dalam memberantas peredaran gelap narkotika. "Terimakasih atas dukungannya (Gerilya Narkoba)," ujar Brigjen Suastawa saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Kamis kemarin.
Terkait UU Informasi Publik yang disentil Gerilya Narkoba, menurut Brigjen Suastawa, tugas BNN Provinsi Bali sudah membuat laporan ke Pimpinan DPRD Bali yang anggotanya dites urine. Jadi, laporannya bukan ke publik. Sesuai UU Kesehatan, kata Brigjen Suastawa, mereka yang positif menggunakan narkoba jenis sabhu adalah klien yang wajib dirahasiakan identitasnya. "Itu sudah wajib hukumnya bagi kami untuk lindungi identitas pengguna, sesuai UU Kesehatan," tandas Brigjen Suastawa. 7 da
Komentar