nusabali

Sekda Minta Sat Pol PP Tindak Pelanggar Pergub

  • www.nusabali.com-sekda-minta-sat-pol-pp-tindak-pelanggar-pergub

Percepat Implementasi Pergub 79/2019, Pergub 80/2018, Pergub 97/2018

DENPASAR, NusaBali

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra minta percepat implementasi Peratura Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018, dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018. Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali pun diinstruksikan untuk menindak tegas instansi, organisasi, dan lembaga yang belum mengimplementasikan ketiga Pergub tersebut.

Instruksi ini disampaikan Sekda Dewa Indra saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Pergub 79/2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub 80/2019 tentang Perlindungan & Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, dan Pergub 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, di Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Denpasar, Senin (20/5) pagi.

Sekda Dewa Indra mengingatkan, ketiga Pergub tersebut dikeluarkan dalam rangka mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui pola pembangunan semesta berencana, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkun kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, baik sekala maupun niskala sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno (berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan), melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945. Namun, hingga kini masih banyak yang belum melaksanakan ketiga Pergub tersebut secara baik, meskipun tenggang waktu untuk mengimplementasikannya dirasa sudah cukup, baik sosialisasi di media cetak, elektronik, sosial media, maupun secara langsung dengan berbagai kegiatan nyata.

Untuk itu, semua pihak termasuk instansi, organisasi, dan lembaga diharap segera mempercepat pengimplementasian ketiga Pergub tersebut. "Peraturan ini kan sudah lama di-launching, sosialisasinya juga sudah kami lakukan terus menerus dengan berbagai media. Artinya, Pergub tidak sekadar terbit langsung dilaksaanakan, namun sudah disosialisasikan terlebih dulu. Waktu untuk menyiapkan dan membuat segala macam sudah kami berikan. Pembinaan sudah dilakukan terus menerus dan waktunya sudah terus diperpanjang untuk memberikan kesempatan kepada institusi, organisasi, lembaga, dan masyarakat segera bisa melaksanakan peraturan tersebut," tandas Dewa Indra.

Untuk itu, Dewa Indra meminta semua pihak agar secepatnya melaksanakan ketiga Pergub tersebut sebagai bagian dari implementasi visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. “Saya minta setiap instansi agar melanjutkan pembinaannya, sosialisasi, dan pengawasannya,” pinta Dewa Indra dalam rapat yang dihadiri Kasat Pol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kadis Pariwisata Provinsi Bali AA Gede Yuniartha Putra, Kadis Kompinfo & Statistik Provinsi Bali I Nyoman Sujaya, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, serta Kasat Pol PP Kabupaten/Kota se-Bali, BI Perwakilan Bali, OJK Regional VIII Bali Nusra, dan perwakilan OPD lingkup Pemprov Bali tersebut.

“Saya minta jajaran Sat Pol PP Provinsi, Sat Pol PP Kabupaten/Kota sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakan peraturan, mulai minggu depan terhitung dari hari ini (kemarin) agar secara serentak melaksanakan kunjungan lapangan ke berbagai instansi, organisasi, dan lembaga untuk melihat langsung penerapan Pergub dimaksud," lanjut mantan Kepala BPBD Provinsi Bali ini.

Terkait dengan Pergub 80/2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, menurut Dewa Indra, semua instansi, organisasi, dan lembaga wajib menggunakan tulisan aksara Bali di atas tulisan Latin pada papan nama. “Tidak harus menggunakan latar gradasi merah putih, bisa sesuaikan dengan ciri khas atau ikon masing-masing serta media papan namanya. Yang penting, papan namanya ada tulisan aksara Bali," tegas Dewa Indra.

Sedangkan terkait Pergub 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Dewa Indra berharap semua pihak dapat melaksanakan peraturan ini dengan baik. Pihaknya mengajak instansi, lembaga, dan organisasi ikut mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat.

"Saya mengajak pihak perbankan, hotel, dan lembaga lainnya untuk ikut mensosialisaikan peraturan ini. Mulai sekarang jangan menggunakan plastik sekali pakai, gunakanlah tas ramah lingkungan. Masyarakat juga harus mengikuti peraturan yang sangat bagus untuk Bali ini. Memang hal ini memerlukan waktu, tapi jika semua ikut berpartisipasi, maka semua bisa terlaksana. Instansi pemerintah, lembaga harus berada di depan dalam pengimplementasiannya."

Dewa Indra menambahkan, jika nantinya masih ditemukan ada yang belum melaksanakan Pergub tersebut, agar diajak bicara atau ditemui pimpinannya. Bila tidak diindahkan, maka lakukan tindakan tegas dengan mempublikasikan dan memviralkan mereka yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.

"Saya minta pelaksanannya serentak hari, tanggal, dan jam-nya, serta objek sama. Laksanakan serentak di seluruh Bali. Untuk pelaksannnya, saya minta Kasat Pol PP Provinsi Bali mengkoordinasikannya. Pastikan tindakan yang dilakukan tidak melanggar prosedur. Kalau ada yang tidak mau melaksanakan, lakukan tindakan tegas, publikasikan dan viralkan mereka," tegas Dewa Indra.

Dewa Indra meminta agar kunjungan ke lapangan bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. "Dalam seminggu, sekurang-kurangnya bisa dilaksanakan satu kali aksi turun ke lapangan," imbuhnya. *

Komentar