Hari Ini, Berkas Sudikerta Dilimpahkan ke Kejati
Sementara terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjual belikan.
DENPASAR, Bali
Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimum Polda Bali merampungkan berkas perkara (P-21) mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar. Rencananya, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Selasa (21/5) hari ini.
Selain berkas Sudikerta, penyidik juga akan melimpahkan perkara dua tersangka lainnya yaitu Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. Kasubdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, Kompol I Gusti Ayu Suinaci dikonfirmasi, pada Senin (20/5) rampungnya pemberkasan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen karena ketiga kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
Kompol Ayu Suinaci mengungkapkan sebelum Sudikerta ditahan di rutan Polda Bali penyidik terhampat dalam mendapat informasi dari perkara ini. Di mana, saat itu mantan wakil Gubernur Bali periode 2013 – 2018 ini saat diperiksa sering kali mengaku tak tahu. “Pada saat ditahan, penyidik menyodorkan bukti-bukti hingga akhirnya dia kooperatif,” tutur Kompol Ayu Suinaci.
Sementara terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjual belikan. Dua bidang tanah itu berlokasi di Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu masing-masing dengan SHM 5048 seluas 38.000 meter persegi dan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi.
Kompol Ayu Suinaci mengaku tak menutup kemungkinan ada aset lain yang disita. Pihak hingga kini masih melakukan tracing (melacak) aset. Kemungkinan ada aset dari ketiganya yang dihasilkan dari uang hasil penipuan kedua bidang tanah tersebut. “Sementara aset yang disita baru dua bidang tanah yang diperjualbelikan itu. Sementara yang lainnya masih dalam pengembangan,” ungkap Kompol Ayu Suinaci.
Ditanya terkait gedung yang berada di di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan yang digunakan pengacara Togar Situmorang masih dalam pendalaman. Sebelumnya bangunan berlantai dua senilai Rp 5 miliar itu diindakasi merupakan hasil dari uang penipuan penjualan dua bidang tanah di Balangan senilai Rp 150 miliar.
“Untuk gedung yang digunakan oleh Togar belum disita. Gedung itu belum disita karena administrasinya baru ditemukan. Nantinya gedung itu akan disita jika ada kaitannya dengan perkara ini. Kami sudah meminta klarifikasi kepada Togar. Dia mengaku hanya untuk menempati saja tempat itu. Bukan atas nama dia. Makanya kami belum sita karena belum tahu pemiliknya siap," bebernya.
Hingga saat ini lanjut Kompol Ayu Suinaci belum ada indikasi penetapan tersangka baru ataupun yang akan ditahan. Meski adik ipar Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda, pada Kamis (28/3) ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih dilakukan pendalaman.
Dikatakan selama pemeriksaan Herry Trisna Yuda sangat kooperatif. Selain itu perannya dalam perkara ini tdak aktif seperti ketiga tersangka lainnya. “Dia sangat kooperatif memberikan keterangan. Sehinnga perkara ini pemberkasaanya dinyatakan lengkap. Itu menurut penyidik berkasnya sudah lengkap. Tidak tahu versi JPU nanti," tandas Kompol Ayu Suinaci.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *po
Selain berkas Sudikerta, penyidik juga akan melimpahkan perkara dua tersangka lainnya yaitu Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. Kasubdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, Kompol I Gusti Ayu Suinaci dikonfirmasi, pada Senin (20/5) rampungnya pemberkasan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berupa penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen karena ketiga kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
Kompol Ayu Suinaci mengungkapkan sebelum Sudikerta ditahan di rutan Polda Bali penyidik terhampat dalam mendapat informasi dari perkara ini. Di mana, saat itu mantan wakil Gubernur Bali periode 2013 – 2018 ini saat diperiksa sering kali mengaku tak tahu. “Pada saat ditahan, penyidik menyodorkan bukti-bukti hingga akhirnya dia kooperatif,” tutur Kompol Ayu Suinaci.
Sementara terkait aset yang disita dalam perkara ini baru dua bidang tanah yang diperjual belikan. Dua bidang tanah itu berlokasi di Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung itu masing-masing dengan SHM 5048 seluas 38.000 meter persegi dan SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi.
Kompol Ayu Suinaci mengaku tak menutup kemungkinan ada aset lain yang disita. Pihak hingga kini masih melakukan tracing (melacak) aset. Kemungkinan ada aset dari ketiganya yang dihasilkan dari uang hasil penipuan kedua bidang tanah tersebut. “Sementara aset yang disita baru dua bidang tanah yang diperjualbelikan itu. Sementara yang lainnya masih dalam pengembangan,” ungkap Kompol Ayu Suinaci.
Ditanya terkait gedung yang berada di di Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan yang digunakan pengacara Togar Situmorang masih dalam pendalaman. Sebelumnya bangunan berlantai dua senilai Rp 5 miliar itu diindakasi merupakan hasil dari uang penipuan penjualan dua bidang tanah di Balangan senilai Rp 150 miliar.
“Untuk gedung yang digunakan oleh Togar belum disita. Gedung itu belum disita karena administrasinya baru ditemukan. Nantinya gedung itu akan disita jika ada kaitannya dengan perkara ini. Kami sudah meminta klarifikasi kepada Togar. Dia mengaku hanya untuk menempati saja tempat itu. Bukan atas nama dia. Makanya kami belum sita karena belum tahu pemiliknya siap," bebernya.
Hingga saat ini lanjut Kompol Ayu Suinaci belum ada indikasi penetapan tersangka baru ataupun yang akan ditahan. Meski adik ipar Sudikerta, Ida Bagus Herry Trisna Yuda, pada Kamis (28/3) ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih dilakukan pendalaman.
Dikatakan selama pemeriksaan Herry Trisna Yuda sangat kooperatif. Selain itu perannya dalam perkara ini tdak aktif seperti ketiga tersangka lainnya. “Dia sangat kooperatif memberikan keterangan. Sehinnga perkara ini pemberkasaanya dinyatakan lengkap. Itu menurut penyidik berkasnya sudah lengkap. Tidak tahu versi JPU nanti," tandas Kompol Ayu Suinaci.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *po
1
Komentar