Diduga Sakit Ternyata Dibunuh Sugeng
Polisi Ralat Kasus Mutilasi di Malang
MALANG, NusaBali
Wanita korban mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang, ternyata tewas karena dibunuh Sugeng Santoso (49). Awal dugaan, korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang diderita. Pengakuan terakhir Sugeng, dia memang membunuh korban sebelum dimutilasi.
"Berdasarkan fakta dan bukti, pelaku membunuh korban sebelum dimutilasi," tegas Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Senin (20/5).
Fakta serta bukti mengarah Sugeng membunuh korban terungkap dari bercak darah di pakaiannya, beserta ceceran darah di TKP beserta gunting sebagai alat menggorok leher korban.
"Dari fakta dan bukti cukup menguatkan pelaku lebih dulu membunuh korban. Dikuatkan juga dalam pemeriksaan terakhir, pelaku mengakui perbuatannya," tegas Asfuri seperti dilansir detik.
Aksi sadis itu dilakukan, karena Sugeng kecewa tidak bisa berhubungan intim. Sugeng kecewa bukan karena ditolak. Tetapi karena kondisi alat kelamin korban.
"Pelaku kecewa ketika hasrat seksualnya tak bisa tersalurkan. Karena alat kelamin korban mengeluarkan cairan bercampur darah. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban," terang Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (20/5).
Menurut Asfuri, keinginan Sugeng untuk berhubungan badan sudah ada sejak awal bertemu korban di kawasan Jalan Martadinata, Kota Malang, Selasa (7/5). Dari awal pertemuan itu, lanjut Asfuri, korban meminta uang kepada Sugeng. Karena tak memiliki uang, Sugeng memberikan makanan kepada korban. Selesai itu, Sugeng bermesraan dengan pelaku dengan memegang masing-masing alat kelamin.
Karena saat itu mereka masih berada di area terbuka, Sugeng kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian untuk meneruskan hasratnya. Di lokasi, ternyata Sugeng yang ingin berhubungan intim tak bisa menuntaskan hasratnya karena ketidakmampuannya. Sugeng pun melampiaskannya dengan menggunakan tangan. Perbuatan Sugeng membuat alat kelamin korban mengalami pendarahan hingga akhirnya pingsan. Saat pingsan, Sugeng mentato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sol sepatu.
"Setelah itu pelaku pergi dan kembali pukul 01.30 WIB. Saat itu kondisi korban masih pingsan. Pelaku akhirnya menggorok leher korban, sebelum kemudian memutilasinya," beber Asfuri. Pengakuan akhir Sugeng membuyarkan penyelidikan awal kepolisian, yang menduga sementara korban meninggal karena sakit.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan wanita yang usianya ditaksir 34 tahun ini meninggal akibat sakit paru-paru akut. Hal ini diketahui melalui hasil forensik. "Jadi tidak ada pembunuhan itu, jadi mutilasi yang terjadi karena sudah meninggal tiga hari," lanjutnya.
Atas perbuatan itulah Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pasalnya 338 KUHP tentang pembunuhan, diakui pelaku dilakukan seorang diri dengan gunting," tandas Asfuri. *
Wanita korban mutilasi di Pasar Besar, Kota Malang, ternyata tewas karena dibunuh Sugeng Santoso (49). Awal dugaan, korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang diderita. Pengakuan terakhir Sugeng, dia memang membunuh korban sebelum dimutilasi.
"Berdasarkan fakta dan bukti, pelaku membunuh korban sebelum dimutilasi," tegas Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, Senin (20/5).
Fakta serta bukti mengarah Sugeng membunuh korban terungkap dari bercak darah di pakaiannya, beserta ceceran darah di TKP beserta gunting sebagai alat menggorok leher korban.
"Dari fakta dan bukti cukup menguatkan pelaku lebih dulu membunuh korban. Dikuatkan juga dalam pemeriksaan terakhir, pelaku mengakui perbuatannya," tegas Asfuri seperti dilansir detik.
Aksi sadis itu dilakukan, karena Sugeng kecewa tidak bisa berhubungan intim. Sugeng kecewa bukan karena ditolak. Tetapi karena kondisi alat kelamin korban.
"Pelaku kecewa ketika hasrat seksualnya tak bisa tersalurkan. Karena alat kelamin korban mengeluarkan cairan bercampur darah. Dari situlah pelaku kecewa dan akhirnya membunuh korban," terang Asfuri kepada wartawan di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (20/5).
Menurut Asfuri, keinginan Sugeng untuk berhubungan badan sudah ada sejak awal bertemu korban di kawasan Jalan Martadinata, Kota Malang, Selasa (7/5). Dari awal pertemuan itu, lanjut Asfuri, korban meminta uang kepada Sugeng. Karena tak memiliki uang, Sugeng memberikan makanan kepada korban. Selesai itu, Sugeng bermesraan dengan pelaku dengan memegang masing-masing alat kelamin.
Karena saat itu mereka masih berada di area terbuka, Sugeng kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian untuk meneruskan hasratnya. Di lokasi, ternyata Sugeng yang ingin berhubungan intim tak bisa menuntaskan hasratnya karena ketidakmampuannya. Sugeng pun melampiaskannya dengan menggunakan tangan. Perbuatan Sugeng membuat alat kelamin korban mengalami pendarahan hingga akhirnya pingsan. Saat pingsan, Sugeng mentato kedua telapak kaki korban menggunakan jarum sol sepatu.
"Setelah itu pelaku pergi dan kembali pukul 01.30 WIB. Saat itu kondisi korban masih pingsan. Pelaku akhirnya menggorok leher korban, sebelum kemudian memutilasinya," beber Asfuri. Pengakuan akhir Sugeng membuyarkan penyelidikan awal kepolisian, yang menduga sementara korban meninggal karena sakit.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan wanita yang usianya ditaksir 34 tahun ini meninggal akibat sakit paru-paru akut. Hal ini diketahui melalui hasil forensik. "Jadi tidak ada pembunuhan itu, jadi mutilasi yang terjadi karena sudah meninggal tiga hari," lanjutnya.
Atas perbuatan itulah Sugeng dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pasalnya 338 KUHP tentang pembunuhan, diakui pelaku dilakukan seorang diri dengan gunting," tandas Asfuri. *
1
Komentar