WN Prancis Bandar Shabu Divonis Mati
Sempat Kabur dari Sel Polda NTB
MATARAM, NusaBali
Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati kepada warga negara Perancis, Dorfin Felix (35). Dorfin terbukti menyelundupkan 2,98 kg Shabu dan ekstasi.
Hukuman mati bagi Dorfin Felix, dibacakan dalam sidang putusannya yang digelar Majelis Hakim PN Mataram, Senin (20/5). Vonis diketok ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," putus Isnurul yang dilansir Antara.
Dorfin Felix divonis melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan, Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dalam uraian putusannya, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memberi peluang muncul peredaran narkoba skala besar. Hal tersebut tentunya sudah mengancam sistem pertahanan dan keamanan negara.
"Jadi bentuk kegiatannya ini sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional," ujarnya.
Usai mendengarkan putusannya, Dorfin Felix melalui penerjemah bahasanya yang berada di samping kursi panasnya, langsung menyatakan banding. Di mana di kasus itu Dorfin hanya dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.
Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis Shabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Total narkoba yang dikantonginya sekitar 2,9 kg. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung.
Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali. Pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara. *
Hukuman mati bagi Dorfin Felix, dibacakan dalam sidang putusannya yang digelar Majelis Hakim PN Mataram, Senin (20/5). Vonis diketok ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," putus Isnurul yang dilansir Antara.
Dorfin Felix divonis melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan, Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dalam uraian putusannya, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memberi peluang muncul peredaran narkoba skala besar. Hal tersebut tentunya sudah mengancam sistem pertahanan dan keamanan negara.
"Jadi bentuk kegiatannya ini sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional," ujarnya.
Usai mendengarkan putusannya, Dorfin Felix melalui penerjemah bahasanya yang berada di samping kursi panasnya, langsung menyatakan banding. Di mana di kasus itu Dorfin hanya dituntut jaksa selama 20 tahun penjara.
Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis Shabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Total narkoba yang dikantonginya sekitar 2,9 kg. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung.
Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali. Pada 1 Februari, Dorfin Felix ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang, Lombok Utara. *
Komentar