Peternak Pindahkan Kandang Babi
Pasca Mediasi Kasus Gugatan Hotel di Buahan
GIANYAR, NusaBali
Peternak babi, I Nyoman Suastawa, di Banjar Susut, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar, akhirnya pilih mengalah dengan memindahkan kandang dua ekor babinya. Kandang babi yang sebelumnya hanya berjarak sekitar 7 meter dari tembok hotel milik PT Nandinhi di Buahan itu, dipindahkan ke kandang ternak milik menantunya.
Langkah Suastawa ini sebagai wujud komitmennya setelah managemen PT Nandini Bali di Banjar Susut, Desa Buahan, akan mencabut gugatannya terhadap Suastawa. Kini, kandang babi milik Suastawa yang jadi objek gugatan, tampak bersih, Selasa (21/5). Babinya dipindahkan ke kandang lama milik menantunya. Sedangkan kandang semi permanen tersebut akan dibongkarnya sesegera mungkin. Suastawa memindahkan babinya beberapa jam setelah mediasi. “Pemindahan babinya sudah dilakukan, kemarin (Minggu, 20/5) pukul 15.00 Wita. Kandang sudah dibersihkan sambil menunggu tidaklanjut dari PT Nandini. Saya pastikan segera akan dibongkar,” tegasnya.
Pria yang mantan bendesa desa setempat tersebut juga mengaku pada lahan kandang yang dipermasalahkan tidak akan membangun kandang lagi. Babinya dipindahkan ke kandang lama yang jaraknya sekitar 80 meter dari kandang yang akan dibongkar tersebut.
Terkait dana kompensasi dari PT Nandini untuk pemindahan kandang sesuai hasil mediasi itu, belum ia terima. “Memang kesepakatan awalnya seperti itu, tetapi belum penandatanganan surat kesepakatan. Karena masih menunggu informasi dari PT Nandini,” papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum PT Nandini Bali, Gede Masa SH mengatakan pemilik PT Nandini sedang berada di luar Bali. Sehingga ia belum sempat berkoordinasi dengan kliennya tersebut. “Kalau sudah dipindahkan dan akan dibongkar itu kan bagus. Karena itu memang harapan kita, secepatnya juga kita akan cabut gugatan,” ungkapnya. Tentang dana kompensasi yang akan diberikan kepada Suastawa, ia mengaku masih menunggu kepastian kliennya. “Sesuai kesepakatan kemarin kan sekitar Rp 2,5 juta itu,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PT Nandhini menggugat peternak babi Rp 2,9 miliar lebih di PN Gianyar. Karena peternak ini mengandangkan dua ekor babinya di kandang miliknya, dekat hotel milik PT Nandhini.*nvi
Langkah Suastawa ini sebagai wujud komitmennya setelah managemen PT Nandini Bali di Banjar Susut, Desa Buahan, akan mencabut gugatannya terhadap Suastawa. Kini, kandang babi milik Suastawa yang jadi objek gugatan, tampak bersih, Selasa (21/5). Babinya dipindahkan ke kandang lama milik menantunya. Sedangkan kandang semi permanen tersebut akan dibongkarnya sesegera mungkin. Suastawa memindahkan babinya beberapa jam setelah mediasi. “Pemindahan babinya sudah dilakukan, kemarin (Minggu, 20/5) pukul 15.00 Wita. Kandang sudah dibersihkan sambil menunggu tidaklanjut dari PT Nandini. Saya pastikan segera akan dibongkar,” tegasnya.
Pria yang mantan bendesa desa setempat tersebut juga mengaku pada lahan kandang yang dipermasalahkan tidak akan membangun kandang lagi. Babinya dipindahkan ke kandang lama yang jaraknya sekitar 80 meter dari kandang yang akan dibongkar tersebut.
Terkait dana kompensasi dari PT Nandini untuk pemindahan kandang sesuai hasil mediasi itu, belum ia terima. “Memang kesepakatan awalnya seperti itu, tetapi belum penandatanganan surat kesepakatan. Karena masih menunggu informasi dari PT Nandini,” papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum PT Nandini Bali, Gede Masa SH mengatakan pemilik PT Nandini sedang berada di luar Bali. Sehingga ia belum sempat berkoordinasi dengan kliennya tersebut. “Kalau sudah dipindahkan dan akan dibongkar itu kan bagus. Karena itu memang harapan kita, secepatnya juga kita akan cabut gugatan,” ungkapnya. Tentang dana kompensasi yang akan diberikan kepada Suastawa, ia mengaku masih menunggu kepastian kliennya. “Sesuai kesepakatan kemarin kan sekitar Rp 2,5 juta itu,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, PT Nandhini menggugat peternak babi Rp 2,9 miliar lebih di PN Gianyar. Karena peternak ini mengandangkan dua ekor babinya di kandang miliknya, dekat hotel milik PT Nandhini.*nvi
Komentar