Sopir Truk Galian C Blokir Jalur Penelokan
Aksi blokir jalan memicu kemacetan aru lalu lintas di kawasan wisata Kintamani. Aksi tersebut dibubarkan paksa.
BANGLI, NusaBali
Puluhan sopir truk galian C ‘memblokir’ jalan jalur Kedisan-Penelokan, Kintamani, Jumat (3/6) pagi. Aksi sopir truk tersebut diduga dipicu rasa tidak puas menyusul tindakan petugas yang melakukan tilang terhadap rekan-rekan sopir yang melakukan pelanggaran karena nekat mengangkut galian C lewat jalur Penelokan. Akibatnya jalur Kedisan-Penelokan sempat macet sekitar setengah jam, sebelum aksi para sopir tersebut dibubarkan paksa aparat Polres Bangli, TNI, dan Polsek Kintamani.
Informasi di lapangan, para sopir masih tetap menginginkan agar mereka bisa mengangkut galian C lewat jalur Kedisan-Penelokan. Alasannya, masih seperti sebelumnya, karena jalur Culali, jalannya rusak dan terjal sehinggga membahayakan. Karenanya, tidak sedikit sopir ‘menerobos’ jalur Kedisan-Penelokan. Polisi pun melakukan tilang, karena jalur Kedisan-Penelokan terlarang untuk truk yang mengangkut galian C. Hal itulah yang diduga menjadi pemicu para sopir melakukan aksi ‘blokir’ jalan. Caranya dengan memarkir truk mereka di jalur Kedisan-Penelokan.
Kapolsek Kintamani Kompol Komang Tresna Arbawa Manik, ketika dikonfirmasi mengakui akibat blokir jalan yang dilakukan sejumlah sopir menyebabkan kemacetan. Jalur yang macet mulai dari depan Museum Gunung Api Batur ke utara sepanjang sekitar 1 kilometer. Kondisi ini mempengaruhi arus lalu lintas, termasuk angkutan wisatawan yang hendak menikmati kawasan wisata Kintamani.
“Sebelumnya dilakukan penindakan, karena jalur Kedisan-Penelokan dilarang untuk dilewati truk yang angkut galian C,” jelas Kompol Arbawa Manik.
Sebagaimana disepakati, truk yang mengangkut galian C harus lewat jalur Culali.
Hal senada disampaikan Kasatlantas Polres Bangli AKP Ketut Mastra Budaya. “Hal itu sudah jelas, karena jalur Kedisan–Penelokan dilarang untuk truk. Karenanya, jika melanggar ditilang,” ujar AKP Mastra Budaya.
Dihubungi terpisah, KapolresBangli AKBP Drs Danang Beny Kusprihandono, menyatakan sangat menyayangkan aksi para sopir truk tersebut. “Ini bikin malu daerah sendiri,” tutur Kapolres AKBP Danang. Apalagi, kata Kapolres, banyak wisatawan yang menyaksikan dan terdampak karena aksi para sopir tersebut. “Jika sudah mengganggu dan melanggar ketertiban, kami tidak ada toleransi, pasti tindak,” tegas AKBP Danang usai membubarkan paksa aksi ‘mogok’ para sopir truk galian C.
Dimana pun, lanjut AKBP Danang, jika sudah mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan orang banyak, “Negara dalam hal ini aparat harus hadir,” tandasnya.
Kalau saja aspirasi dari para sopir dilakukan dengan tertib, kata AKBP Danang, pihaknya masih bisa memahami. Namun karena sudah tidak tertib, pihaknya langsung menindak dengan membubarkan paksa. Apalagi setelah ditanya siapa yang mengkoordinir aksi tersebut, para sopir tidak ada yang menjawab.
Sebagaimana diberitakan, terkait penertiban kawasan wisata Kintamani, Pemkab Bangli menerbitkan Surat Edaran Bersama antara Bupati Bangli I Made Gianyar dengan Kapolres Bangli AKBP Drs Danang Beny Kusprihandono. Inti dari Surat Edaran tersebut, antara lain melarang truk yang mengangkut galian C dari Songan, lewat jalur Kedisan-Penelokan. Truk yang mengangkut galian C diminta lewat jalur Culali. Namun instruksi lewat SE tersebut mengundang protes para sopir truk, dengan beberapa alasan. Yang utama adalah jalur Culali membahayakan keselamatan, karena terjal dan kondisi ruas jalan rusak. Para sopir tersebut sempat dua kali mendatangi DPRD Bangli, bertemu dengan pihak eksekutif dan pihak lainnya, menyampaikan aspirasi atau keberatan tersebut. Namun Pemkab Bangli tetap dengan keputusan, melarang truk galian C lewat jalur Kedisan-Penelokan. Dan meminta semua pihak mematuhi keputusan tersebut. 7 k17
Komentar