Ibu Bhayangkari Gadungan Dituntut 3,5 Tahun
Tipu Korban Calon Polisi Hingga Rp 639 Juta
DENPASAR, NusaBali
Sidang kasus penipuan perekrutan anggota polisi yang dilakukan Niswatun Badriyah, 25 yang mengaku sebagai istri polisi (Bhayangkari) memasuki agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (21/5). Wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur ini dituntut hukuman 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan dinyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa masuk sebagai anggota polisi sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 639 juta. Perbuatannya ini diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU Mia Fida dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.
Menanggapi tuntutan ini, Badriyah yang menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi penasehat hukum, minta waktu menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, Selasa (28/5) mendatang. “Saya minta waktu untuk menyampaikan pembelaan,” ujar terdakwa yang diberikan waktu satu pekan menyiapkan pembelaannya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2017. Kala itu, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat Jalan Tukad Balian, Gang Depo No 3, Renon, Denpasar. Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang.
"Pada saat itu terdakwa mengaku dari keluarga Polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meloloskan orang jadi Akpol. Lalu terdakwa mengatakan,"anak ibu mau cari Polisi yah, tapi tidak lulus yah?, dan ibu saksi korban pun menjawab,"iya anak saya tidak lulus kemarin", kata Jaksa kala itu.
Selain mengaku dari keluarga Polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Korban dan ibu korban pun terbuai dengan kata-kata manis dengan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi.
Permintaan korban pun disanggupi terdakwa sehingga beberapa minggu setelahnya terdakwa memberi tawaran kepada korban bahwa ada paket seharga Rp150 juta untuk langsung lulus jadi Polisi. Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta yang diberikan kepada terdakwa secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim milik Jenderal Kepolisian.
Namun akhirnya saksi I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama yakni tes psikologi dan saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan. “Uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri," beber Jaksa dalam dakwaan. *rez
Dalam tuntutan dinyatakan terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa masuk sebagai anggota polisi sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 639 juta. Perbuatannya ini diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Niswatun Badriyah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU Mia Fida dihadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.
Menanggapi tuntutan ini, Badriyah yang menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi penasehat hukum, minta waktu menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya, Selasa (28/5) mendatang. “Saya minta waktu untuk menyampaikan pembelaan,” ujar terdakwa yang diberikan waktu satu pekan menyiapkan pembelaannya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini berawal pada tahun 2017. Kala itu, terdakwa menyewa salah satu kamar kos milik korban yang beralamat Jalan Tukad Balian, Gang Depo No 3, Renon, Denpasar. Sejak saat itu terdakwa sering bertemu ibu korban Ni Made Muliadi sembari berbincang-bincang.
"Pada saat itu terdakwa mengaku dari keluarga Polisi dan terdakwa juga mengaku sudah meloloskan orang jadi Akpol. Lalu terdakwa mengatakan,"anak ibu mau cari Polisi yah, tapi tidak lulus yah?, dan ibu saksi korban pun menjawab,"iya anak saya tidak lulus kemarin", kata Jaksa kala itu.
Selain mengaku dari keluarga Polisi, terdakwa juga mengaku jika suaminya merupakan lulusan Akpol dan sudah bertugas di Polres Klungkung. Korban dan ibu korban pun terbuai dengan kata-kata manis dengan meminta tolong kepada terdakwa agar bisa lolos menjadi Polisi.
Permintaan korban pun disanggupi terdakwa sehingga beberapa minggu setelahnya terdakwa memberi tawaran kepada korban bahwa ada paket seharga Rp150 juta untuk langsung lulus jadi Polisi. Akan tetapi biaya yang dipatok Badriyah itu berkembang hingga mencapai Rp 639 juta yang diberikan kepada terdakwa secara cash maupun ditransfer ke rekening Bank BNI yang diklaim milik Jenderal Kepolisian.
Namun akhirnya saksi I Ketut Widiyantara Udayana tidak lolos ujian pertama yakni tes psikologi dan saksi I Ketut Widiyantara Udayana dijanjikan berangkat tapi sampai sekarang tidak diberangkatkan. “Uang saksi juga dipergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri," beber Jaksa dalam dakwaan. *rez
1
Komentar