Satpol PP Pemkab Badung Temukan 21 Toko Modern Belum Kantongi Izin
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung gelar operasi penertiban dan pembinaan toko modern, Rabu (22/5).
MANGUPURA, NusaBali
Daerah yang disasar adalah Kecamatan Kuta Utara dan Kecamatan Mengwi. Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 toko modern belum mengantongi izin.
Saat operasi tersebut Satpol PP juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), dan Bagian Hukum Pemkab Badung.
“Sidak ini menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati untuk menertibkan toko modern. Pada sidak pertama hari ini (kemarin) kami bersama tim turun ke Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi,” ungkap Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Dari sidak yang dilakukan, tim gabungan menemukan sebanyak 21 toko modern yang belum mengantongin izin. Perinciannya sembilan toko modern di Kuta Utara dan 12 toko modern di Mengwi. Puluhan toko modern yang didapati belum mengantongi izin langsung diberikan surat peringatan hingga pemasangan stiker. “Intinya stiker berisi tulisan, bahwa toko modern ini tidak memiliki izin. Kemudian bila dalam jangka waktu 21 hari tidak mengurus izin, maka akan dilakukan penertiban,” tutur Suryanegara.
Sebelum pemasangan stiker, lanjut birokrat asal Denpasar, itu pemilik toko modern sudah mendapatkan peringatan dari intansi terkait. Namun, karena belum ada tindaklanjut, sehingga diambil tindakan tegas.
Jika dalam kurun waktu yang diberikan pemilik toko modern tidak mengurus izin, toko modern yang terjaring terancam ditutup. “Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, kami akan melakukan penghentian operasional sementara,” tegas Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Permasalahan maraknya toko modern tak berizin ini sempat jadi sorotan kalangan dewan pada rapat paripurna DPRD Badung, Jumat (26/4). Dewan secara lembaga bahkan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Badung untuk melindungi UMKM dan warung-warung tradisional dari gempuran toko modern.
Wakil Ketua DPRD Badung I Nyoman Karyana yang membacakan rekomendasi DPRD Badung menyatakan bahwa Bupati Badung perlu memikirkan strategi yang jitu baik dari segi kebijakan, pembinaan, dan payung hukum yang jelas, sehingga partisipasi masyarakat UMKM dan warung-warung tradisional di pedesaan tetap mampu bertahan dan bersaing.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata. Menurutnya, keberadaan warung dan toko-toko kecil milik masyarakat harus dilindungi dari gempuran toko modern. Dia pun sepakat bila toko modern bodong segera ditertibkan. “Kami di dewan juga sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi terkait maraknya mini mart dan swalayan sampai ke pelosok-pelosok desa ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti. “Tentu. Ini kita tindaklanjuti. Kami sudah melakukan penertiban dan ini terus kita lakukan,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi usaha bodong di Badung. Upaya penataan, pembinaan hingga penertiban akan terus dilakukan sampai betul-betul semua usaha yang beroperasi di Badung berizin dan tidak melanggar aturan. “Kalau memang melanggar pasti kita tertibkan,” tegasnya. *asa
Saat operasi tersebut Satpol PP juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), dan Bagian Hukum Pemkab Badung.
“Sidak ini menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati untuk menertibkan toko modern. Pada sidak pertama hari ini (kemarin) kami bersama tim turun ke Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi,” ungkap Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.
Dari sidak yang dilakukan, tim gabungan menemukan sebanyak 21 toko modern yang belum mengantongin izin. Perinciannya sembilan toko modern di Kuta Utara dan 12 toko modern di Mengwi. Puluhan toko modern yang didapati belum mengantongi izin langsung diberikan surat peringatan hingga pemasangan stiker. “Intinya stiker berisi tulisan, bahwa toko modern ini tidak memiliki izin. Kemudian bila dalam jangka waktu 21 hari tidak mengurus izin, maka akan dilakukan penertiban,” tutur Suryanegara.
Sebelum pemasangan stiker, lanjut birokrat asal Denpasar, itu pemilik toko modern sudah mendapatkan peringatan dari intansi terkait. Namun, karena belum ada tindaklanjut, sehingga diambil tindakan tegas.
Jika dalam kurun waktu yang diberikan pemilik toko modern tidak mengurus izin, toko modern yang terjaring terancam ditutup. “Jika lewat dari batas waktu yang diberikan, kami akan melakukan penghentian operasional sementara,” tegas Suryanegara yang notabene mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Permasalahan maraknya toko modern tak berizin ini sempat jadi sorotan kalangan dewan pada rapat paripurna DPRD Badung, Jumat (26/4). Dewan secara lembaga bahkan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Badung untuk melindungi UMKM dan warung-warung tradisional dari gempuran toko modern.
Wakil Ketua DPRD Badung I Nyoman Karyana yang membacakan rekomendasi DPRD Badung menyatakan bahwa Bupati Badung perlu memikirkan strategi yang jitu baik dari segi kebijakan, pembinaan, dan payung hukum yang jelas, sehingga partisipasi masyarakat UMKM dan warung-warung tradisional di pedesaan tetap mampu bertahan dan bersaing.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Badung I Putu Alit Yandinata. Menurutnya, keberadaan warung dan toko-toko kecil milik masyarakat harus dilindungi dari gempuran toko modern. Dia pun sepakat bila toko modern bodong segera ditertibkan. “Kami di dewan juga sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menyikapi terkait maraknya mini mart dan swalayan sampai ke pelosok-pelosok desa ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti. “Tentu. Ini kita tindaklanjuti. Kami sudah melakukan penertiban dan ini terus kita lakukan,” ujarnya.
Bupati Giri Prasta menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi usaha bodong di Badung. Upaya penataan, pembinaan hingga penertiban akan terus dilakukan sampai betul-betul semua usaha yang beroperasi di Badung berizin dan tidak melanggar aturan. “Kalau memang melanggar pasti kita tertibkan,” tegasnya. *asa
Komentar