Disidang, Pilot Pencuri Jam Tangan Tak Ditahan
Pilot Wing’s Air, Putra Setiaji alias Aji, 30 yang menjadi terdakwa kasus pencurian jam tangan di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung menjalani sidang Rabu (22/5).
DENPASAR, NusaBali
Meski diancam dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun, namun beruntung bagi terdakwa yang tidak ditahan saat sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wirawibowo menjelaskan terdakwa melakukan aksinya pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 Wita di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, pria kelahiran Jakarta usai mengantar istrinya yang akan pulang ke Jakarta. Saat melewati Shop IDP, tersangka melihat 1 buah jam tangan merek Seiko warna hitam kombinasi orange seharga 4.950.000 di dalam box yang ditaruh di atas meja. Melihat tidak ada penjaga, secepat kilat tangan tersangka mengambilnya.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Gandi Saptana karyawan, 44, karyawan di RKP Shop IDP. Dari hasil rekaman CCTV, terekam seorang pria mengambil jam tangan tersebut. Namun untuk mengetahui siapa pelakunya, RKP Shop IDP berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara. Setelah diselidiki, pelaku pencurinya adalah seorang Pilot Wings Air yang bernama Putra Setiaji. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 362 KUHP,” ujar JPU Bamaxs.
Majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan dua kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan. Terdakwa sendiri menyatakan tidak keberatan atas dakwaan sehingga sidang akan digelar kembali pekan depan untuk mendengarkan saksi.
Dalam berkas dakwaan, Aji ditahan penyidik kepolisian di rutan sejak 31 Januari – 19 Februari 2019. Kemudian penahanan diperpanjang JPU dari 20 Februari – 31 Maret 2019. Menjelang persidangan, penahanan Aji dialihkan menjadi tahanan rumah oleh JPU sejak 28 Maret hingga sidang kemarin. *rez
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wirawibowo menjelaskan terdakwa melakukan aksinya pada Selasa (29/1/2019) pukul 21.15 Wita di Toko Shop IDP di lantai dua terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai.
Saat itu, pria kelahiran Jakarta usai mengantar istrinya yang akan pulang ke Jakarta. Saat melewati Shop IDP, tersangka melihat 1 buah jam tangan merek Seiko warna hitam kombinasi orange seharga 4.950.000 di dalam box yang ditaruh di atas meja. Melihat tidak ada penjaga, secepat kilat tangan tersangka mengambilnya.
Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh Gandi Saptana karyawan, 44, karyawan di RKP Shop IDP. Dari hasil rekaman CCTV, terekam seorang pria mengambil jam tangan tersebut. Namun untuk mengetahui siapa pelakunya, RKP Shop IDP berkoordinasi dengan pihak Avsec Bandara. Setelah diselidiki, pelaku pencurinya adalah seorang Pilot Wings Air yang bernama Putra Setiaji. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pasal 362 KUHP,” ujar JPU Bamaxs.
Majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa dan dua kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan. Terdakwa sendiri menyatakan tidak keberatan atas dakwaan sehingga sidang akan digelar kembali pekan depan untuk mendengarkan saksi.
Dalam berkas dakwaan, Aji ditahan penyidik kepolisian di rutan sejak 31 Januari – 19 Februari 2019. Kemudian penahanan diperpanjang JPU dari 20 Februari – 31 Maret 2019. Menjelang persidangan, penahanan Aji dialihkan menjadi tahanan rumah oleh JPU sejak 28 Maret hingga sidang kemarin. *rez
1
Komentar