Korupsi 2,4 M, Ketua LPD Bebetin Divonis 2 Tahun
Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ketua LPD Desa Adat Bebetin, Sawan, Buleleng, I Cening Wartana, 55, karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan LPD Desa Adat Bebetin Rp 2,4 miliar dalam sidang yang digelar, Rabu (22/5).
DENPASAR, NusaBali
Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan LPD Desa Adat Bebetin sebesar Rp 2,4 miliar. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 64 KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa menyesal dan sudah mengembalikan kerugian negara. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Sukereni.
Terdakwa bebas dari kewajiban mengganti kerugian negara karena sebelumnya sudah menitipkan kerugian negara di kejaksaan. Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Eka Sabana Putra dkk juga menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan masih dibawah tuntutan 3 tahun penjara. “Lami pikir-pikir,” tegas JPU..
Dalam perkara ini, terdakwa yang menjabat sebagai Ketua LPD Desa Bebetin dibantu Kadek Rentiasih meloloskan beberapa kredit yang diajukan warga meskipun tanpa dilengkapi jaminan kredit. Selain itu, ada juga beberapa kredit fiktif yang menggunakan KTP orang lain. “Terdakwa Cening mengetahui bahwa kredit yang diajukan saksi menggunakan identitas orang lain. Tidak hanya itu, saksi juga mengajukan kredit tidak sesuai prosedur. Salah satunya tidak dilengkapi jaminan kredit dan plafon pinjaman,” beber JPU.
Meski begitu, terdakwa tetap memerintahkan saksi Ni Luh Swari (kasir LPD) untuk mencairkan dana tersebut. Setiap pencairan terdakwa mendapatkan fee dari pemilik kredit. Karena mudah mendapatkan uang, Cening pun semakin ketagihan. Total kredit yang dicairkan Rp 2,9 miliar. Dari 31 kredit yang diajukan, terdapat 27 berkas kredit yang menjaminkan satu buah buku sertifikat hak milik atas nama Wayan Sulingga dengan luas tanah 2.600 meter persegi. *rez
Dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa menyesal dan sudah mengembalikan kerugian negara. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” tegas hakim Sukereni.
Terdakwa bebas dari kewajiban mengganti kerugian negara karena sebelumnya sudah menitipkan kerugian negara di kejaksaan. Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Eka Sabana Putra dkk juga menyatakan pikir-pikir. Apalagi putusan masih dibawah tuntutan 3 tahun penjara. “Lami pikir-pikir,” tegas JPU..
Dalam perkara ini, terdakwa yang menjabat sebagai Ketua LPD Desa Bebetin dibantu Kadek Rentiasih meloloskan beberapa kredit yang diajukan warga meskipun tanpa dilengkapi jaminan kredit. Selain itu, ada juga beberapa kredit fiktif yang menggunakan KTP orang lain. “Terdakwa Cening mengetahui bahwa kredit yang diajukan saksi menggunakan identitas orang lain. Tidak hanya itu, saksi juga mengajukan kredit tidak sesuai prosedur. Salah satunya tidak dilengkapi jaminan kredit dan plafon pinjaman,” beber JPU.
Meski begitu, terdakwa tetap memerintahkan saksi Ni Luh Swari (kasir LPD) untuk mencairkan dana tersebut. Setiap pencairan terdakwa mendapatkan fee dari pemilik kredit. Karena mudah mendapatkan uang, Cening pun semakin ketagihan. Total kredit yang dicairkan Rp 2,9 miliar. Dari 31 kredit yang diajukan, terdapat 27 berkas kredit yang menjaminkan satu buah buku sertifikat hak milik atas nama Wayan Sulingga dengan luas tanah 2.600 meter persegi. *rez
1
Komentar