Jumat Dinihari Deadline Gugatan Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2019. MK membuka loket pendaftaran selama 24 jam.
JAKARTA, NusaBali
MK juga sudah menyiapkan tahapan sidang, hingga putusan. Batas akhir pendaftaran gugatan hasil Pilpres pada, Jumat (24/5) dinihari.
"Mahkamah Konstitusi membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 sejak Selasa (21/5) dini hari," demikian lansir humas MK, Rabu (22/5). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka MK membuka layanan penerimaan permohonan PHPU Legislatif 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB
"Sementara untuk layanan penerimaan pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Rabu (22/5) hingga Jum'at (24/5) pukul 24.00 WIB. Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu," ujarnya dilansir detik.com.
Dalam Peraturan Ketua MK Nomor 1 Tahun 2019, pengajuan permohonan PHPU Legislatif dapat diajukan secara offline dan online. Hal tersebut juga berlaku untuk pengajuan pemohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Peraturan Ketua MK Nomor 2 Tahun 2019. MK sudah menyiapkan tahapan sidang, hingga putusan.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
"Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif 1 Juli," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, seperti dilansir Antara. Sebelumnya KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123. *
"Mahkamah Konstitusi membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 sejak Selasa (21/5) dini hari," demikian lansir humas MK, Rabu (22/5). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka MK membuka layanan penerimaan permohonan PHPU Legislatif 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Selasa (21/5) pukul 01.46 WIB hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB
"Sementara untuk layanan penerimaan pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Rabu (22/5) hingga Jum'at (24/5) pukul 24.00 WIB. Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu," ujarnya dilansir detik.com.
Dalam Peraturan Ketua MK Nomor 1 Tahun 2019, pengajuan permohonan PHPU Legislatif dapat diajukan secara offline dan online. Hal tersebut juga berlaku untuk pengajuan pemohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam Peraturan Ketua MK Nomor 2 Tahun 2019. MK sudah menyiapkan tahapan sidang, hingga putusan.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
"Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif 1 Juli," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan, seperti dilansir Antara. Sebelumnya KPU memutuskan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Sedangkan jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Jadi selisih suara sebanyak 16.957.123. *
1
Komentar