Pemkot Denpasar Dukung Pengembangan PLTSa Sarbagita
Pembahasan status kemajuan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) memasuki babak baru.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar mendukung adanya PLTSa saat rapat koordinasi pembahasan proyek di Gedung Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Rabu (22/5).
Adanya PLTSa dianggap akan memberikan dampak positif untuk mengurai sampah yang selama ini menjadi permasalahan di Kota Denpasar. Selain itu, PLTSa juga sejalan dengan adanya Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pengembangan proyek Instalasi Pengolahan Sampah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sarbagita ini rencananya akan dikembangkan di kawasan TPA Suwung, Denpasar yang ditargetkan beroperasi mulai tahun 2021 dengan tahap konstruksinya dimulai pada tahun 2019 ini. Dengan nilai investasi mencapai US$ 120 juta dan dapat menampung 1.200 ton sampah per hari.
Rapat koordinasi pembahasan proyek ini dihadiri Wakil Walikota IGN Jaya Negara, Gubernur Bali Wayan Koster serta sejumlah pimpinan kabupaten lainnya di Bali seperti Bupati Gianyar I Made Mahayastra dan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Rapat dipimpin Direktur Proyek Sektor Energi & Ketenagalistrikan KPPIP, Triharyo Soesilo dan dihadiri juga Kabid Infrastruktur Kelistrikan Kemenko Bidang Kemaritiman Trinaldy Konnery, serta diikuti perwakilan dari Kordinator JAMDATUN, PT Indonesian Power serta PT Waskita Karya.
Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat dikonfirmasi, Kamis (23/5) mengatakan, digelarnya rapat pembahasan status kemajuan PLTSa Sarbagita ini dapat menjadi langkah maju bagi pengelolaan sampah terpadu khususnya di Kota Denpasar. Mengingat upaya pengelolaan sampah yang baik perlu adanya sinergitas seluruh pihak untuk merumuskan solusinya.
Proyek PLTSa Sarbagita ini, kata Jaya Negara sejalan dengan komitmen Pemkot Denpasar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya dengan penerapan Perwali 36 Tahun 2018 saat ini. Adanya proyek ini diharapkan sampah khususnya di Kota Denpasar akan bisa terurai secara lebih signifikan.
Penanggulangan sampah menurut Jaya Negara, merupakan isu strategis yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Jika tidak segera ditanggulangi akan membawa berbagai dampak yang tidak menguntungkan bagi Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.
Dari pengembangan PLTSa, Jaya Negara mengatakan, pemerintah akan bekerjasama dengan PT Waskita Karya dan PT Indonesia Power terkait pengembangan TPA Regional Sarbagita Bali yang sudah menandatangani kerjasama pada 29 Januari 2019 lalu. “Sudah diputuskan PT Indonesia Power akan bekerja sama dengan PT Waskita Karya dalam membangun proyek ini dengan kerjasama BUMN. Juga dikoordinasikan dengan PT PLN dan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Saat ini, Pemkot Denpasar dan Pemrov Bali sudah menandandatangani Momerandum of Understanding (MoU) terkait pasokan sampah yang akan disalurkan ke PLTSa. Pendanaan proyek ini akan menggunakan empat sumber pemasukan yakni penjualan listrik, rencana kontribusi wisatawan, Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dan bantuan BLPS dari dana alokasi khusus non fisik serta usulan dukungan pemerintah dari dana dukungan tunai infrastruktur untuk kerjasama pemerintah dengan badan usaha. *mis
Adanya PLTSa dianggap akan memberikan dampak positif untuk mengurai sampah yang selama ini menjadi permasalahan di Kota Denpasar. Selain itu, PLTSa juga sejalan dengan adanya Perwali Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pengembangan proyek Instalasi Pengolahan Sampah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sarbagita ini rencananya akan dikembangkan di kawasan TPA Suwung, Denpasar yang ditargetkan beroperasi mulai tahun 2021 dengan tahap konstruksinya dimulai pada tahun 2019 ini. Dengan nilai investasi mencapai US$ 120 juta dan dapat menampung 1.200 ton sampah per hari.
Rapat koordinasi pembahasan proyek ini dihadiri Wakil Walikota IGN Jaya Negara, Gubernur Bali Wayan Koster serta sejumlah pimpinan kabupaten lainnya di Bali seperti Bupati Gianyar I Made Mahayastra dan Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya. Rapat dipimpin Direktur Proyek Sektor Energi & Ketenagalistrikan KPPIP, Triharyo Soesilo dan dihadiri juga Kabid Infrastruktur Kelistrikan Kemenko Bidang Kemaritiman Trinaldy Konnery, serta diikuti perwakilan dari Kordinator JAMDATUN, PT Indonesian Power serta PT Waskita Karya.
Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara saat dikonfirmasi, Kamis (23/5) mengatakan, digelarnya rapat pembahasan status kemajuan PLTSa Sarbagita ini dapat menjadi langkah maju bagi pengelolaan sampah terpadu khususnya di Kota Denpasar. Mengingat upaya pengelolaan sampah yang baik perlu adanya sinergitas seluruh pihak untuk merumuskan solusinya.
Proyek PLTSa Sarbagita ini, kata Jaya Negara sejalan dengan komitmen Pemkot Denpasar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satunya dengan penerapan Perwali 36 Tahun 2018 saat ini. Adanya proyek ini diharapkan sampah khususnya di Kota Denpasar akan bisa terurai secara lebih signifikan.
Penanggulangan sampah menurut Jaya Negara, merupakan isu strategis yang harus segera dicarikan jalan keluarnya. Jika tidak segera ditanggulangi akan membawa berbagai dampak yang tidak menguntungkan bagi Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.
Dari pengembangan PLTSa, Jaya Negara mengatakan, pemerintah akan bekerjasama dengan PT Waskita Karya dan PT Indonesia Power terkait pengembangan TPA Regional Sarbagita Bali yang sudah menandatangani kerjasama pada 29 Januari 2019 lalu. “Sudah diputuskan PT Indonesia Power akan bekerja sama dengan PT Waskita Karya dalam membangun proyek ini dengan kerjasama BUMN. Juga dikoordinasikan dengan PT PLN dan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Saat ini, Pemkot Denpasar dan Pemrov Bali sudah menandandatangani Momerandum of Understanding (MoU) terkait pasokan sampah yang akan disalurkan ke PLTSa. Pendanaan proyek ini akan menggunakan empat sumber pemasukan yakni penjualan listrik, rencana kontribusi wisatawan, Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dan bantuan BLPS dari dana alokasi khusus non fisik serta usulan dukungan pemerintah dari dana dukungan tunai infrastruktur untuk kerjasama pemerintah dengan badan usaha. *mis
Komentar