Wali Murid Geruduk DPRD Malang
Gagal Masuk Zonasi
MALANG, NusaBali
Puluhan wali murid menggeruduk DPRD Kota Malang. Mereka kecewa anaknya tak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP negeri melalui jalur zonasi. Padahal radius jarak rumah dengan sekolah cukup dekat.
Wali murid mayoritas ibu-ibu tersebut, sebelumnya mendatangi Dinas Pendidikan Kota Malang di Jalan Veteran, pasca PPDB online zonasi diumumkan kemarin. Karena tak mendapatkan respons, para wali murid kemudian mendatangi Balai Kota Malang. Tujuanya untuk bertemu wali kota.
"Tapi di sana (Balai Kota) tak mendapatkan tanggapan. Makanya kami kesini (DPRD), untuk mengadu terkait zonasi yang justru merugikan. Karena apa, jarak rumah saya dengan sekolah cukup dekat," terang Trisniati di gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Kamis (23/5).
Dia mengaku telah mendaftarkan putrinya untuk masuk di SMP Negeri 12 yang berada di wilayah Kebonsari, sementara dirinya tinggal di Jalan Satsiut Tubun Kecamatan Sukun yang hanya berjarak kurang dari 1 km.
"Kalau pakai jalan tikus, bisa lebih dekat. Tetapi zonasi memakai acuan sendiri. Sehingga mungkin terbilang jaraknya menjadi jauh antara SMP Negeri 12 dengan rumah saya," sesalnya.
Nasib sama juga dialami para wali murid lain. Mereka ingin bertemu wakil rakyat untuk mengadu soal bobroknya sistem zonasi dalam PPDB SMP negeri di Kota Malang.
"Tetangga saya keterima, anak saya tidak. Domisili sama di Jalan Tondano, Sawojajar dan sama-sama mendaftar di SMP negeri 21," kata Nining wali murid lain seperti dilansir detik.
Para wali murid memilih untuk bertahan, saat Komisi D (bidang pendidikan) menggelar hearing (dengar pendapat) dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah beserta pimpinan DPRD Kota Malang, khusus membahas soal kisruh PPDB tersebut.
"Kami akan tunggu sampai selesai, karena untuk menyekolahkan di swasta jelas kami tidak mampu, butuh biaya banyak. Semestinya dinas pendidikan dan sekolah memberikan sosialisasi dahulu sebelum PPDB online dibuka," tandas Prihatini yang turut ngeluruk DPRD Kota Malang.
PPDB tahun ajaran 2019/2020 memang tidak seperti tahun sebelumnya, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018. Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Peraturan Wali Kota No 35 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.
Ada tiga jalur penerimaaan yakni zonasi, prestasi dan mutasi perpindahan alamat tinggal. Untuk zonasi kuota atau pagu penerimaan mencapai 90 persen, prestasi dan mutasi masing-masing 5 persen. Calon peserta didik baru dapat mendaftar di SMP negeri yang terdekat dengan alamat tinggal (kelurahan). Ada 9 zonasi yang di dalamnya mencangkup kelurahan beserta SMP terdekat. *
Wali murid mayoritas ibu-ibu tersebut, sebelumnya mendatangi Dinas Pendidikan Kota Malang di Jalan Veteran, pasca PPDB online zonasi diumumkan kemarin. Karena tak mendapatkan respons, para wali murid kemudian mendatangi Balai Kota Malang. Tujuanya untuk bertemu wali kota.
"Tapi di sana (Balai Kota) tak mendapatkan tanggapan. Makanya kami kesini (DPRD), untuk mengadu terkait zonasi yang justru merugikan. Karena apa, jarak rumah saya dengan sekolah cukup dekat," terang Trisniati di gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Kamis (23/5).
Dia mengaku telah mendaftarkan putrinya untuk masuk di SMP Negeri 12 yang berada di wilayah Kebonsari, sementara dirinya tinggal di Jalan Satsiut Tubun Kecamatan Sukun yang hanya berjarak kurang dari 1 km.
"Kalau pakai jalan tikus, bisa lebih dekat. Tetapi zonasi memakai acuan sendiri. Sehingga mungkin terbilang jaraknya menjadi jauh antara SMP Negeri 12 dengan rumah saya," sesalnya.
Nasib sama juga dialami para wali murid lain. Mereka ingin bertemu wakil rakyat untuk mengadu soal bobroknya sistem zonasi dalam PPDB SMP negeri di Kota Malang.
"Tetangga saya keterima, anak saya tidak. Domisili sama di Jalan Tondano, Sawojajar dan sama-sama mendaftar di SMP negeri 21," kata Nining wali murid lain seperti dilansir detik.
Para wali murid memilih untuk bertahan, saat Komisi D (bidang pendidikan) menggelar hearing (dengar pendapat) dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah beserta pimpinan DPRD Kota Malang, khusus membahas soal kisruh PPDB tersebut.
"Kami akan tunggu sampai selesai, karena untuk menyekolahkan di swasta jelas kami tidak mampu, butuh biaya banyak. Semestinya dinas pendidikan dan sekolah memberikan sosialisasi dahulu sebelum PPDB online dibuka," tandas Prihatini yang turut ngeluruk DPRD Kota Malang.
PPDB tahun ajaran 2019/2020 memang tidak seperti tahun sebelumnya, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018. Pemerintah Kota Malang mengeluarkan Peraturan Wali Kota No 35 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru.
Ada tiga jalur penerimaaan yakni zonasi, prestasi dan mutasi perpindahan alamat tinggal. Untuk zonasi kuota atau pagu penerimaan mencapai 90 persen, prestasi dan mutasi masing-masing 5 persen. Calon peserta didik baru dapat mendaftar di SMP negeri yang terdekat dengan alamat tinggal (kelurahan). Ada 9 zonasi yang di dalamnya mencangkup kelurahan beserta SMP terdekat. *
1
Komentar