Berkas Perkara Sudikerta Dikirim ke Kejati
Berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 150 miliar akhirnya dikirimkan penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bali ke Kejati Bali.
DENPASAR, NusaBali
Selain berkas Sudikerta, penyidik juga akan melimpahkan perkara dua tersangka lainnya yaitu Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung. Kasubdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, Kompol I Gusti Ayu Suinaci dikonfirmasi, pada Jumat (24/5) mengungkapkan perkara ini masih dalam tahap pemberkasan (belum dinyatakan P-21). Berkas yang dinyatakan lengkap itu masih versi penyidik bukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Itu menurut penyidik berkasnya sudah lengkap. Tidak tahu versi JPU nanti. Bukan hanya untuk pak Sudikerta, tapi juga untuk Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung yang juga jadi tersangka dalam perkara ini. Pemberkasan ini rampung karena ketiga tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” tutur Kompol Ayu Suinaci.
Saat ini tiga jaksa yang ditunjuk menangangi perkara ini yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Artha Wijaya dan Martinus masih meneliti berkas yang diterima dari penyidik kepolisian pada Selasa (21/5) lalu. Jika dinyatakan lengkap, perkara ini akan dinyatakan P-21 dan tinggal dilakukan pelimpahan.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
“Itu menurut penyidik berkasnya sudah lengkap. Tidak tahu versi JPU nanti. Bukan hanya untuk pak Sudikerta, tapi juga untuk Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung yang juga jadi tersangka dalam perkara ini. Pemberkasan ini rampung karena ketiga tersangka kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” tutur Kompol Ayu Suinaci.
Saat ini tiga jaksa yang ditunjuk menangangi perkara ini yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Artha Wijaya dan Martinus masih meneliti berkas yang diterima dari penyidik kepolisian pada Selasa (21/5) lalu. Jika dinyatakan lengkap, perkara ini akan dinyatakan P-21 dan tinggal dilakukan pelimpahan.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
1
Komentar