nusabali

Gerindra Gugat Hasil Pileg Dapil Denpasar ke MK

  • www.nusabali.com-gerindra-gugat-hasil-pileg-dapil-denpasar-ke-mk

Partai Gerindra melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan materi permohonan sengketa PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) hasil Pileg 2019 DPRD Provinsi Bali di Dapil Kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Gugatan tersebut kini menunggu sidang di MK. KPU Bali pun tidak gentar untuk menghadapi gugatan Partai Gerindra tersebut, karena memiliki data yang valid dan kuat.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Jumat (24/5) permohonan sengketa PHPU atas nama Partai Gerindra ke MK sudah maju ke MK dengan nomor tanda terima 87/DPR/-DPRD/PAK.MK/2019. Hal ini juga dibenarkan Koordinator Jubir Partai Gerindra untuk Pileg/Pilpres 2019, Made Gede Ray Misno, Jumat kemarin. Ray Misno menyebutkan sudah menyerahkan seluruh dokumen C1 yang dimiliki dan diminta DPP Gerindra.

“Ya, yang akan bersidang nanti DPP Gerindra. Kita menyerahkan data-data C1 saja. Kalau kita diminta hadir sebagai saksi kita siap. Kami menunggu,” ujar Ray Misno.

Gugatan tersebut sudah maju ke MK pada, Kamis (23/5). Yang mendaftarkan adalah Mahkamah Partai. “Materinya PHPU hasil Pileg 2019 untuk perolehan suara DPRD Provinsi Bali, Dapil Kota Denpasar. Ada perselisihan jumlah di Dapil Denpasar. Jumlah selisihnya saya lupa persis angkanya,” ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.

Dalam pleno hasil Pileg 2019 untuk DPRD Provinsi Bali Dapil Kota Denpasar, Partai Gerindra memperoleh 17.522 suara. Dengan perolehan suara itu, Gerindra kehilangan kursi DPRD di Dapil Denpasar yang dikuasai pada Pileg 2014. Suara Partai Gerindra kalah dengan partai pendatang baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengantongi 19.535 suara sehingga meloloskan 1 orang caleg perempuan, Anastasia Surya Widjaja ke DPRD Bali. Ada 8 kursi DPRD Bali yang diperebutkan di Dapil Denpasar. Dari 8 kursi itu sebanyak 5 kursi direbut PDIP, Partai Golkar merebut 1 kursi, Partai Demokrat 1 kursi dan PSI 1 kursi.

Sementara Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Lidartawan,

dikonfirmasi NusaBali usai rapat evaluasi dengan awak KPU Kabupaten/Kota, di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Jumat (24/5) mengatakan gugatan Gerindra ke MK materinya belum jelas. “Kalau yang saya baca, materi gugatannya soal selisih jumlah suara Pileg 2019. Yang dipersoalkan adalah jumlah perolehan suara Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali, Dapil Kota Denpasar. Versi Gerindra ada ketidakcocokan data di Gerindra dengan data yang ditetapkan KPU Bali. Versi mereka (Gerindra) suara mereka itu jumlahnya berkurang 60 suara,” ujar Lidartawan.

Apakah selisih suara hasil rekapitulasi dan pleno KPU Bali dengan data yang dimiliki Gerindra akan mengubah perolehan kursi DPRD Bali Dapil Denpasar? “Kalau sampai mengubah perolehan kursi sih nggak. Karena suara Partai Gerindra itu versi mereka berkurang 60 suara. Ya nggak mengubah perolehan kursi sih sebenarnya. Ya nanti akan dibuktikan di MK, data siapa yang benar. Apakah data KPU atau data Partai Gerindra,” tegas pria asal Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli ini.

Kata Lidartawan, KPU sebagai pihak penyelenggara menunggu saja. Sebab yang akan menghadapi langsung gugatan tersebut adalah KPU RI. KPU Bali hanya akan bersidang ketika diminta menyerahkan data-data Pileg 2019 untuk DPRD Bali di Dapil Kota Denpasar. “Kami menunggu saja, KPU RI yang akan langsung turun di sidang MK. Kita hadir sidang ketika diminta menyerahkan data pemilu di Dapil Denpasar,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli.

Adanya gugatan Partai Gerindra ke MK, membuat awak KPU Bali sedikit pusing. Sebab KPU Bali menarget pemilu di Bali tidak sampai ada gugatan. Kemudian KPU target pemilu di Bali tingkat partisipasinya di atas 80 %. “Target partisipasi sudah terpenuhi. Tetapi target bebas dari gugatan meleset. Kita maunya bersih dari gugatan. Di seluruh Indonesia itu semua KPU Provinsi banyak menerima gugatan. Kita targetnya bersih gugatan. Ternyata ada satu kasus nyelonong, ya harapan kita buyar sudah untuk menjadi percontohan nasional, sebagai penyelenggara yang bebas dari gugatan,” ujar Lidartawan. *nat

Komentar