Sekda Bali Pastikan THR Cair Sebelum Lebaran
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bali diterima sebelum Lebaran.
DENPASAR, NusaBali
"Lewat hari ini (24 Mei, red.) tidak masalah, karena yang diatur 'kan waktu paling cepat, bukan paling lambat. Tetapi, saya pastikan sebelum hari raya, THR sudah diterima," kata Dewa Indra di Denpasar, Jumat (24/5).
Terkait dengan pemberian THR bagi para PNS, lanjut dia, semua daerah pastinya sudah menyiapkan. Namun, dia mengingatkan bahwa pemberian THR tidak bisa langsung, melainkan harus melalui peraturan kepala daerah.
"Peraturan daerahnya sudah kami selesaikan, sekarang posisinya sedang fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Begitu selesai fasilitasi, maka kami bayar," ucap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.
THR untuk Idul Fitri 1440 Hijriah, tambah Dewa Indra, akan diterima oleh PNS dan pensiunan, sedangkan pemberian THR untuk pegawai kontrak belum diatur.
Untuk besaran THR, kata dia, sesuai dengan gaji yang diterima pada April 2019, yakni sebesar gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan istri dan tunjangan anak.
Pemberian THR bagi PNS itu telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan merinci THR yang diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
THR itu berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Sesuai dengan mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kementerian Keuangan, diharapkan THR diterima pada 24 Mei 2019. *ant
Terkait dengan pemberian THR bagi para PNS, lanjut dia, semua daerah pastinya sudah menyiapkan. Namun, dia mengingatkan bahwa pemberian THR tidak bisa langsung, melainkan harus melalui peraturan kepala daerah.
"Peraturan daerahnya sudah kami selesaikan, sekarang posisinya sedang fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Begitu selesai fasilitasi, maka kami bayar," ucap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali itu.
THR untuk Idul Fitri 1440 Hijriah, tambah Dewa Indra, akan diterima oleh PNS dan pensiunan, sedangkan pemberian THR untuk pegawai kontrak belum diatur.
Untuk besaran THR, kata dia, sesuai dengan gaji yang diterima pada April 2019, yakni sebesar gaji pokok ditambah dengan sejumlah tunjangan, seperti tunjangan istri dan tunjangan anak.
Pemberian THR bagi PNS itu telah diputuskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan merinci THR yang diterima terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
THR itu berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Sesuai dengan mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kementerian Keuangan, diharapkan THR diterima pada 24 Mei 2019. *ant
1
Komentar