Antisipasi Kisruh, Disdik Rancang Pedoman PPDB
Pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 secara Nasional diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
GIANYAR, NusaBali
Namun Permendikbud ini belum menjabarkan teknis PPDB secara detail dan rinci, terutama terkait kuota per satu rombongan belajar (rombel) dan zonasi.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar kini merancang dua Perbup (Peraturan Bupati) sekaligus untuk PPDB tingkat SMP negeri. Pertama, Perbup tentang Pedoman PPDB, kedua Perbup tentang Zonasi. Pelaksana Tugas Kepala Disdik Gianyar I Wayan Sadra mengatakan, dua Perbup ini dirancang sebagai antisipasi kisruh pada saat pelaksanaan PPDB Juni 2019. "Permendikbud ini kami jabarkan lebih detail dengan Perbup. Misal, jumlah rombel, jumlah siswa per kelas dan zonasi yang lebih rinci, desa mana dapat sekolah dimana," terangnya saat ditemui Jumat (24/5).
Terpenting, Perbup ini untuk mengantisipasi kemungkinan kisruh saat pelaksanaan PPDB. "Karena PPDB SMP negeri ini masih manual, belum online. Jadi siapa yang bisa menentukan siapa duluan daftar? Akan ada kemungkinan indikasi curang, maka itu harus diatur dalam Perbup," jelasnya.
Pihaknya memastikan, isi Perbup ini sesuai dengan standar yang diatur dalam Permendikbud 51. "Misal Permendikbud mengatur tentang jalur prestasi 5 persen, Disdik Gianyar mengatur tentang jenis prestasinya apakah tingkat provinsi atau kabupaten," terangnya. Begitu pula jalur zonasi.
Di Permendikbud, lanjut Sadra, hanya tertulis jalur zonasi minimal 90 perse, namun tidak dirinci. Perbup nantinya akan mempertegas sebuah SMP zonasinya desa mana. Dijelaskan, SMP negeri di Kabupaten Gianyar 23 sekolah. Satu sekolah memiliki zonasi minimal tiga desa dan beberapa desa irisan. Seperti, SMPN 1 Sukawati kini zonasinya Desa Sukawati, Batuan, dan Celuk.
Dikatakan, saat ini Perbup tersebut sedang dikaji di Bagian Hukum Setda Gianyar. “Perbupnya tinggal ditandatangani Bapak Bupati, “ katanya.
Ditegaskan, isi Perbup sesuai standar Permendikbud RI No 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Perbup ini akan dijadikan dasar bila ada orangtua siswa yang komplin terkait zonasi dan persoalan lain terkait PPDB.
Perbup yang mengkhusus terkait zonasi ini dinilai penting, sebab selama ini masih ada orangtua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu, meskipun cukup jauh dari tempat tinggal atau di luar zona. Selain itu juga menyesuaikan dengan standar yang tercantum dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018, bahwa jalur zonasi untuk PPDB minimal 90 persen, 5 persen untuk prestasi dan 5 persen perpindahan orangtua.
Di Kabupaten Ginyar ada 23 SMP negeri. Jumlah lulusan SD di Gianyar tahun ini mencapai 7.868 siswa. Sedangkan daya tampung di SMP negeri sekitar 4.800 bangku, sehingga akan ada sekitar 3.000 lulusan SD yang mau tidak mau harus masuk ke sekolah swasta.*nvi
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar kini merancang dua Perbup (Peraturan Bupati) sekaligus untuk PPDB tingkat SMP negeri. Pertama, Perbup tentang Pedoman PPDB, kedua Perbup tentang Zonasi. Pelaksana Tugas Kepala Disdik Gianyar I Wayan Sadra mengatakan, dua Perbup ini dirancang sebagai antisipasi kisruh pada saat pelaksanaan PPDB Juni 2019. "Permendikbud ini kami jabarkan lebih detail dengan Perbup. Misal, jumlah rombel, jumlah siswa per kelas dan zonasi yang lebih rinci, desa mana dapat sekolah dimana," terangnya saat ditemui Jumat (24/5).
Terpenting, Perbup ini untuk mengantisipasi kemungkinan kisruh saat pelaksanaan PPDB. "Karena PPDB SMP negeri ini masih manual, belum online. Jadi siapa yang bisa menentukan siapa duluan daftar? Akan ada kemungkinan indikasi curang, maka itu harus diatur dalam Perbup," jelasnya.
Pihaknya memastikan, isi Perbup ini sesuai dengan standar yang diatur dalam Permendikbud 51. "Misal Permendikbud mengatur tentang jalur prestasi 5 persen, Disdik Gianyar mengatur tentang jenis prestasinya apakah tingkat provinsi atau kabupaten," terangnya. Begitu pula jalur zonasi.
Di Permendikbud, lanjut Sadra, hanya tertulis jalur zonasi minimal 90 perse, namun tidak dirinci. Perbup nantinya akan mempertegas sebuah SMP zonasinya desa mana. Dijelaskan, SMP negeri di Kabupaten Gianyar 23 sekolah. Satu sekolah memiliki zonasi minimal tiga desa dan beberapa desa irisan. Seperti, SMPN 1 Sukawati kini zonasinya Desa Sukawati, Batuan, dan Celuk.
Dikatakan, saat ini Perbup tersebut sedang dikaji di Bagian Hukum Setda Gianyar. “Perbupnya tinggal ditandatangani Bapak Bupati, “ katanya.
Ditegaskan, isi Perbup sesuai standar Permendikbud RI No 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Perbup ini akan dijadikan dasar bila ada orangtua siswa yang komplin terkait zonasi dan persoalan lain terkait PPDB.
Perbup yang mengkhusus terkait zonasi ini dinilai penting, sebab selama ini masih ada orangtua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu, meskipun cukup jauh dari tempat tinggal atau di luar zona. Selain itu juga menyesuaikan dengan standar yang tercantum dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018, bahwa jalur zonasi untuk PPDB minimal 90 persen, 5 persen untuk prestasi dan 5 persen perpindahan orangtua.
Di Kabupaten Ginyar ada 23 SMP negeri. Jumlah lulusan SD di Gianyar tahun ini mencapai 7.868 siswa. Sedangkan daya tampung di SMP negeri sekitar 4.800 bangku, sehingga akan ada sekitar 3.000 lulusan SD yang mau tidak mau harus masuk ke sekolah swasta.*nvi
Komentar