Berkarya Tuntut Pemilu Ulang di Bali
Gugatan Partai Berkarya dan Gerindra akan dihadapi KPU RI di MK, sementara KPU Bali akan menyiapkan data-data saja.
Digugat Berkarya dan Gerindra ke MK, KPU Bali Tak Gentar
DENPASAR, NusaBali
KPU Bali kini harus bersiap lagi menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Partai Beringin Karya (Berkarya) mengajukan gugatan terhadap PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Bali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam tuntutan tersebut Partai Berkarya memohon MK untuk membatalkan hasil Pileg 2019 alias dilaksanakan pemilu ulang di Bali.
Informasi yang dihimpun NusaBali, Minggu (26/5) dalam pendaftaran gugatan Partai Berkarya pada 23 Mei 2019 ke MK tersebut diajukan langsung Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Sekjen Priyo Budi Santoso.
Sementara mereka yang bertindak sebagai kuasa hukum atas nama Partai Berkarya dan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Bali sebanyak 13 pengacara. Mereka adalah Martha Dinata, Abdul Salam, Sonny Pujasono, Asep Dedi, Anandya Dipo Pratama, Nur Ichsan, Hari Saputra Yusuf, Anneke Dwi Putri Dolis, Isnaldi, Hamir Djafar, Syaefunnur Maszah.
Partai Berkarya memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Nomor 978/PL.01.08-Kpt/06/KPUV/2019 tentang penetapan dan pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bali. Gugatan Berkarya ini juga menambah deretan panjang ‘serangan’ ke KPU Bali. Sebelumnya Partai Gerindra telah mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu di Bali.
Gerindra mengugat perselisihan hasil pemilu untuk DPRD Provinsi Bali di Dapil Kota Denpasar. Gerindra ajukan permohonan karena menuding ada kesalahan pencatatan data rekapitulasi sehingga berdampak pada perolehan suara Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Bali berkurang 60 suara.
Ketua KPU Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, dihubungi NusaBali, Minggu kemarin atas gugatan Partai Berkarya ke MK terhadap hasil pemilu di Provinsi Bali mengatakan tidak gentar. “Saya sudah lihat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatannya juga tidak jelas, meminta dibatalkan hasil pemilu. Apa dasarnya, nggak ada. Apakah kecurangan atau apa, nggak ada. Cuman meminta batal begitu saja,” ujar Lidartawan.
Kata Lidartawan, gugatan Partai Berkarya dan Partai Gerindra nanti akan dihadapi oleh KPU RI di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara KPU Bali akan menyiapkan data-data saja. “Sama dengan Partai Gerindra, yang akan bersidang itu KPU RI. Kami di daerah menyiapkan segala data-datanya. Kita sudah siap, kita nggak ada gentar sedikitpun,” tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini. Menurut Lidartawan seluruh hasil rekapitulasi suara berjenjang sudah berjalan sesuai dengan mekanisme.
Saksi-saksi parpol juga menandatangani secara berjenjang. Tidak ada keberatan. Kalau ada keberatan harusnya sudah disampaikan. “Mengugat kan itu hak konstitusi, silahkan, intinya kita siap dengan segala data dan saksi- saksinya kalau KPU RI membutuhkan data untuk di Bali,” ujar Lidartawan.
Sementara dari pihak Partai Berkarya Provinsi Bali belum bisa dimintai keterangan terkait dengan gugatan terhadap hasil pemilu di Bali. Ketua DPW Partai Berkarya Bali, Dewa Bagus Made Suharya saat dihubungi NusaBali, Minggu (26/5) melalui ponselnya tidak dijawab. *nat
Komentar