Aprindo Berharap Penghubung Petani dan Ritel
Pergub Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Lokal
DENPASAR, NusaBali
Asosiasi Pelaku Usaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap ada semacam ‘midleman’ yang menjembatani antara petani selaku produsen dengan peritel sebagai konsumen, dari produk pertanian, peternakan, perikanan dan produk lokal lainnya. Dengan demikian, masing-masing bisa fokus pada tugasnya.
Petani bisa konsentrasi untuk berproduksi, tidak harus lagi harus berurusan dengan peritel terkait harga. Sebaliknya, peritel, juga tidak mesti mencari produk ke lokasi petani yang jaraknya tidak pasti, yang berimbas pada biaya. Kemudian juga harus tawar-menawar lagi. Sehingga akhirnya sama-sama repot, dan jadi kontrak produktif.
Ketua DPD Aprindo Bali Anak Agung Ngurah Agra Putra, menyatakan Minggu (26/5). “Selama ini kan itu persoalannya, sehingga terjadi semacam missing link,” ujar Gung Agra, sapaan pengusaha muda asal Denpasar ini.
Aprindo Bali sendiri, sangat mendukung Pergub Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal. “Malah sesungguhnya ritel seperti kami sudah memasarkan produk pertanian lokal, contohnya seperti sayur-sayuran,” jelasnya.
Karena itulah, penandatangani MoU soal penyerapan produk pertanian perikanan dan industri lokal, yang dilakukan sebelumnya di Kantor Gubernur, mempertegas lagi dukungan Aprindo untuk penyerapan dan pemasaran produk pertanian lokal khususnya.
Sehubungan itulah, kata Gung Agra, perlu semacam pihak atau lembaga yang menghubungkan atau intermediasi antara petani dengan peritel. “Apa itu perusahan daerah atau bentuk lain yang menampung produk petani, dimana ritel bisa mendapatkan harga yang wajar. Wajar bagi petani dan wajar bagi peritel, untuk dijual kembali,” kata Gung Agra. Peritel bisa mendapatkan produk sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya. Sebaliknya petani bisa menyalurkan produknya dan tertampung sepenuhnya. Misalnya pada saat musim panen raya.
Sebelumnya pada 23 Mei dilakukan penandatanganan dukungan kerjasama dengan pelaku usaha terkait implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2019. Penandatangan dilakukan PHRI, Aprindo, Asosiasi Wisata Agro Indonesia, dengan beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan lainnya. *k17
Asosiasi Pelaku Usaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap ada semacam ‘midleman’ yang menjembatani antara petani selaku produsen dengan peritel sebagai konsumen, dari produk pertanian, peternakan, perikanan dan produk lokal lainnya. Dengan demikian, masing-masing bisa fokus pada tugasnya.
Petani bisa konsentrasi untuk berproduksi, tidak harus lagi harus berurusan dengan peritel terkait harga. Sebaliknya, peritel, juga tidak mesti mencari produk ke lokasi petani yang jaraknya tidak pasti, yang berimbas pada biaya. Kemudian juga harus tawar-menawar lagi. Sehingga akhirnya sama-sama repot, dan jadi kontrak produktif.
Ketua DPD Aprindo Bali Anak Agung Ngurah Agra Putra, menyatakan Minggu (26/5). “Selama ini kan itu persoalannya, sehingga terjadi semacam missing link,” ujar Gung Agra, sapaan pengusaha muda asal Denpasar ini.
Aprindo Bali sendiri, sangat mendukung Pergub Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian Perikanan dan Industri Lokal. “Malah sesungguhnya ritel seperti kami sudah memasarkan produk pertanian lokal, contohnya seperti sayur-sayuran,” jelasnya.
Karena itulah, penandatangani MoU soal penyerapan produk pertanian perikanan dan industri lokal, yang dilakukan sebelumnya di Kantor Gubernur, mempertegas lagi dukungan Aprindo untuk penyerapan dan pemasaran produk pertanian lokal khususnya.
Sehubungan itulah, kata Gung Agra, perlu semacam pihak atau lembaga yang menghubungkan atau intermediasi antara petani dengan peritel. “Apa itu perusahan daerah atau bentuk lain yang menampung produk petani, dimana ritel bisa mendapatkan harga yang wajar. Wajar bagi petani dan wajar bagi peritel, untuk dijual kembali,” kata Gung Agra. Peritel bisa mendapatkan produk sesuai dengan kapasitas dan kebutuhannya. Sebaliknya petani bisa menyalurkan produknya dan tertampung sepenuhnya. Misalnya pada saat musim panen raya.
Sebelumnya pada 23 Mei dilakukan penandatanganan dukungan kerjasama dengan pelaku usaha terkait implementasi Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2019. Penandatangan dilakukan PHRI, Aprindo, Asosiasi Wisata Agro Indonesia, dengan beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan lainnya. *k17
Komentar