Kontraktor Polisikan Pengusaha India
Pemilik tempat hiburan Destino Lounge & Bar asal India, Sunil Chandan Karnani dilaporkan kontraktor, Gunawan Rahardjo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung pada Sabtu (24/5).
DENPASAR, NusaBali
Pengusaha asal India ini dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban hingga Rp 400 juta-an. Aksi penipuan ini berawal dari kerjasama antara korban Gunawan dan Sunil untuk membangun tempat hiburan di Jalan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Saat itu, Gunawan yang merupakan kontraktor menandatangani kontrak pengerjaan bangunan tempat hiburan milik Sunil senilai Rp 2 miliar lebih.
Proyek tersebut mulai dikerjakan awal Oktober 2018 lalu. Kemudian awal Januari 2019 akhirnya proyek selesai dan pemiliknya yakni Sunil, masih belum melunasi sisa pembayaran Rp 361 juta. “Saat itu dia (Sunil) akan melunasi sisa pembayaran itu, setelah proyek tambahan (di luar kontrak awal) senilai Rp 70 juta selesai dikerjakan. Saya akhirnya menyanggupi, mengambil proyek tambahan itu,” bebernya.
Setelah bangunan selesai dan bahkan hingga beroperasi sejak 11 Februari 2019 lalu, Sunil belum melunasi kontrak pertama dan proyek tambahan. Setiap didatangi, Sunil mengaku sibuk dan tidak ada di kantornya di Destino Lounge & Bar. Karena Gunawan terus dikejar suplayer material yang belum dilunasinya, akhirnya kasus penipuan yang dialaminya dilaporkan ke polisi. “Yang saya laporkan pembayaran proyek tambahan sebesar Rp 70 juta. Kalau sisa kontrak awal, sebesar Rp 361 juta, itu kasusnya perdata. Jadi dalam kejadian tersebut, saya mengalami kerugian Rp 431 juta,” tegasnya sambil memperlihatkan laporan Dumas Polres Badung.
Sementara terkait laporan yang diajukan Gunawan, Kasubag Humas Polres Badung Ipda I Ketut Oka Bawa yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, petugas Sat. Reskrim Polres Badung sudah menindaklanjutinya. “Senin (27/5) terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus penipuan itu,” tegasnya. Sementara Sunil yang coba dihubungi melalui telpon kantornya tidak ada yang menjawab. *rez
Proyek tersebut mulai dikerjakan awal Oktober 2018 lalu. Kemudian awal Januari 2019 akhirnya proyek selesai dan pemiliknya yakni Sunil, masih belum melunasi sisa pembayaran Rp 361 juta. “Saat itu dia (Sunil) akan melunasi sisa pembayaran itu, setelah proyek tambahan (di luar kontrak awal) senilai Rp 70 juta selesai dikerjakan. Saya akhirnya menyanggupi, mengambil proyek tambahan itu,” bebernya.
Setelah bangunan selesai dan bahkan hingga beroperasi sejak 11 Februari 2019 lalu, Sunil belum melunasi kontrak pertama dan proyek tambahan. Setiap didatangi, Sunil mengaku sibuk dan tidak ada di kantornya di Destino Lounge & Bar. Karena Gunawan terus dikejar suplayer material yang belum dilunasinya, akhirnya kasus penipuan yang dialaminya dilaporkan ke polisi. “Yang saya laporkan pembayaran proyek tambahan sebesar Rp 70 juta. Kalau sisa kontrak awal, sebesar Rp 361 juta, itu kasusnya perdata. Jadi dalam kejadian tersebut, saya mengalami kerugian Rp 431 juta,” tegasnya sambil memperlihatkan laporan Dumas Polres Badung.
Sementara terkait laporan yang diajukan Gunawan, Kasubag Humas Polres Badung Ipda I Ketut Oka Bawa yang dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, petugas Sat. Reskrim Polres Badung sudah menindaklanjutinya. “Senin (27/5) terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus penipuan itu,” tegasnya. Sementara Sunil yang coba dihubungi melalui telpon kantornya tidak ada yang menjawab. *rez
Komentar