Setubuhi Siswi SMP, Pelajar SMK Dipolisikan
Seorang pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Badung berinisial MHIS, 16, dipolisikan.
DENPASAR, NusaBali
Pelajar yang duduk di bangku kelas XIII itu dilaporkan polisi karena diduga menyetubuhi seorang siswi kelas IX pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Denpasar yang berinisial BPA, 13.
Informasi dari sumber kepolisian di Polresta Denpasar, pada Minggu (26/5) bahwa korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pertama pada Maret 2019 di salah satu rumah di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. Kedua pada April 2019 di rumah pelaku di wilayah Tuban, Kuta, Badung.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara memaksa korban. Dalam dua kali aksi bejatnya itu pelaku yang merupakan pacar korban ini beraksi sepulang sekolah. Pada saat disetubuhi pertama kali pada Maret lalu korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Setibanya di rumah di kawasan Kuta pakaian korban dilucuti oleh oleh pelaku lalu melakukan adegan layaknya suami istri.
“Peristiwa ini mulai terungkap oleh keluarga korban. Kedua orang tuanya curiga. Di mana prilaku korban berubah. Kerap mengurung diri di dalam kamar dan sering melamun. Setelah diusut oleh keluarganya, baru korban terus terang. Korban dan pelaku ini ceritanya pacaran,” tutur sumber.
Sumber tadi melanjutkan, kepada keluarganya korban mengaku dalam peristiwa tersebut korban awalnya diajak jalan-jalan oleh pelaku. Lalu sekitar pukul 16.00 Wita, korban dibawa ke lokasi dan diajak ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, pelaku merayu korban dan terjadilah peristiwa hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
“Dari laporan korban, pelaku memaksa menyetubuhi korban dengan cara kasar, yakni memegang tangan korban lalu melucuti pakaiannya. Dalam aksi yang kedua kalinya juga sama. Awalnya diajak jalan-jalan juga, ternyata akhirnya melakukan aksi tak terpuji itu,” lanjut sumber.
Guna mengungkap kasus ini keluarga korban melapor kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar. Laporan itu dilakukan oleh kakak korban berinisial Fi, 19, pada Sabtu (25/5). "Keluarganya sudah lapor polisi," tandas sumber.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar, Ipda Karnada yang dikonfirmasi kemarin mengaku belum mengetahui adanya laporan itu. Ipda Karnada mengaku belum menerima laporannya. “Saya belum menerima laporannya, saya akan cek dulu,” ucapnya singkat. *pol
Informasi dari sumber kepolisian di Polresta Denpasar, pada Minggu (26/5) bahwa korban disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Pertama pada Maret 2019 di salah satu rumah di Jalan Majapahit, Kuta, Badung. Kedua pada April 2019 di rumah pelaku di wilayah Tuban, Kuta, Badung.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara memaksa korban. Dalam dua kali aksi bejatnya itu pelaku yang merupakan pacar korban ini beraksi sepulang sekolah. Pada saat disetubuhi pertama kali pada Maret lalu korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Setibanya di rumah di kawasan Kuta pakaian korban dilucuti oleh oleh pelaku lalu melakukan adegan layaknya suami istri.
“Peristiwa ini mulai terungkap oleh keluarga korban. Kedua orang tuanya curiga. Di mana prilaku korban berubah. Kerap mengurung diri di dalam kamar dan sering melamun. Setelah diusut oleh keluarganya, baru korban terus terang. Korban dan pelaku ini ceritanya pacaran,” tutur sumber.
Sumber tadi melanjutkan, kepada keluarganya korban mengaku dalam peristiwa tersebut korban awalnya diajak jalan-jalan oleh pelaku. Lalu sekitar pukul 16.00 Wita, korban dibawa ke lokasi dan diajak ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, pelaku merayu korban dan terjadilah peristiwa hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
“Dari laporan korban, pelaku memaksa menyetubuhi korban dengan cara kasar, yakni memegang tangan korban lalu melucuti pakaiannya. Dalam aksi yang kedua kalinya juga sama. Awalnya diajak jalan-jalan juga, ternyata akhirnya melakukan aksi tak terpuji itu,” lanjut sumber.
Guna mengungkap kasus ini keluarga korban melapor kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar. Laporan itu dilakukan oleh kakak korban berinisial Fi, 19, pada Sabtu (25/5). "Keluarganya sudah lapor polisi," tandas sumber.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Denpasar, Ipda Karnada yang dikonfirmasi kemarin mengaku belum mengetahui adanya laporan itu. Ipda Karnada mengaku belum menerima laporannya. “Saya belum menerima laporannya, saya akan cek dulu,” ucapnya singkat. *pol
1
Komentar