Karangasem Raih WTP Empat Kali Beruntun
Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri sukses mengantarkan Pemkab Karangasem meraih predikat Wajar Tanpa Pengeculian empat kali beruntun.
AMLAPURA, NusaBali
Predikat WTP diraih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan anggaran dan aset daerah. Predikat WTP diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, diterima Bupati Mas Sumatri di Kantor BPK RI Perwakilan Bali, di Denpasar, Jumat (24/5).
Saat menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPD atau Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Karangasem tahun 2018 di Denpasar, Bupati Mas Sumatri didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) I Nengah Mindra, dan Inspektur pada Inspektorat Daerah I Wayan Sudarsana. Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa dan Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi. “Gelar ini telah tiga kali kita pertahankan, semoga memotivasi kinerja pada tahun-tahun mendatang. Kita tinggal menunggu bonus dari gelar WTP itu,” jelas Bupati Mas Sumatri.
Dijelaskan, dalam manjalankan tugas-tugas pemerintahan, hendaknya tetap berpegang pada ketentuan. Sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bermartabat. Bupati Mas Sumatri menambahkan, opini WTP diperoleh atas komitmen dan kerja keras jajaran Pemkab Karangasem dalam mengambil langkah-langkah serta upaya konkrit perbaikan dalam meningkatkan kualitas kerja terkait penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Mas Sumatri juga berterimakasih kepada semua OPD karena atas kerja kerasnya sehingga dibuktikan dengan laporan keuangan Pemkab Karangasem tetap mempertahankan peringkat opini WTP. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2018 disebutkan hampir seluruh Kabupaten/Kota di Bali kembali mempertahankan predikat WTP-nya. BPK tetap menyarankan agar kabupaten/kota semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto menyebutkan, jumlah laporan terdiri 7 laporan dan seluruhnya telah dilaporkan dari batas waktu penyampaian laporan keuangan yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku. Laporan yang telah disampaikan terdiri dari 3 laporan, yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017, laporan hasil pemeriksaan atas secara interen dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. *k16
Saat menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas LKPD atau Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Karangasem tahun 2018 di Denpasar, Bupati Mas Sumatri didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) I Nengah Mindra, dan Inspektur pada Inspektorat Daerah I Wayan Sudarsana. Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa dan Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi. “Gelar ini telah tiga kali kita pertahankan, semoga memotivasi kinerja pada tahun-tahun mendatang. Kita tinggal menunggu bonus dari gelar WTP itu,” jelas Bupati Mas Sumatri.
Dijelaskan, dalam manjalankan tugas-tugas pemerintahan, hendaknya tetap berpegang pada ketentuan. Sehingga menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bermartabat. Bupati Mas Sumatri menambahkan, opini WTP diperoleh atas komitmen dan kerja keras jajaran Pemkab Karangasem dalam mengambil langkah-langkah serta upaya konkrit perbaikan dalam meningkatkan kualitas kerja terkait penyusunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Mas Sumatri juga berterimakasih kepada semua OPD karena atas kerja kerasnya sehingga dibuktikan dengan laporan keuangan Pemkab Karangasem tetap mempertahankan peringkat opini WTP. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2018 disebutkan hampir seluruh Kabupaten/Kota di Bali kembali mempertahankan predikat WTP-nya. BPK tetap menyarankan agar kabupaten/kota semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto menyebutkan, jumlah laporan terdiri 7 laporan dan seluruhnya telah dilaporkan dari batas waktu penyampaian laporan keuangan yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku. Laporan yang telah disampaikan terdiri dari 3 laporan, yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017, laporan hasil pemeriksaan atas secara interen dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. *k16
1
Komentar