Sengketa Informasi di Bali Rendah
Rendahnya sengketa, bukan berarti Bali tidak ada masalah informasi, sebab bisa jadi karena masyarakatnya sungkan membawa sengketa ke KI.
Gubernur Lantik Komisi Informasi Provinsi Bali
DENPASAR, NusaBali
Sengketa informasi di Provinsi Bali terbilang sangat rendah. Ada dua kemungkinan rendahnya jumlah sengketa informasi di Bali itu. Namun rendahnya sengketa informasi ini perlu dikaji, sebab bisa jadi penyebabnya karena masih sungkannya masyarakat mengajukan gugatan sengketa informasi.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono di sela-sela pelantikan anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (4/6) mengatakan Bali tingkat sengketanya selama 4 tahun hanya 12 sengketa. Di daerah lain ada sampai 1.000 sengketa. "Tetapi bukan berarti Bali tidak ada masalah informasi. Bisa jadi rendah sengketa karena masyarakat sungkan membawa sengketa ke KI. Sungkan memohon dan menyengketakan bisa juga. Sekali lagi tidak ada sengketa bukan berarti bagus," ujar Abdulhamid.
Namun di Bali, menurut Abdulhamid keterbukaan informasi sudah ada penyalurannya. Ada simakrama yang dilakukan Gubernur Bali setiap akhir bulan. Kemudian ada Forum Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS). "Sekarang Jakarta sudah mau meniru Bali membuat PB3AS. Saat ini PB3AS hanya ada di London, Inggris dan Bali. Artinya Bali sudah berusaha membuka saluran informasi. Teman-teman KI di seluruh Indonesia saya minta tiru Bali," ujar Abdulhamid yang kemarin menggandeng Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk hadir di Bali.
Kata Abdulhamid, Bali memang termasuk daerah yang baru membentuk Komisi Informasi. "Ke depan KI di Bali harus turut membantu menciptakan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel," tegas pria asal Jogjakarta ini. Bicara soal keterbukaan informasi menurut Abdulhamid tentu ada indikatornya. Menurutnya pertama harus ada political will gubernur (kepala daerah). Kedua, dorongan KI untuk membuat keterbukaan tentang informasi, dan ketiga peran LSM suka tidak suka harus ada.
"Mereka para LSM yang mendorong. Kemudian publik juga bisa mendorong karena hak asasi dan negara wajib menjamin untuk mendapatkan informasi. Rakyat harus kawal masalah keterbukaan ini," tegas Abdulhamid.
Sementara kemarin Gubernur Made Mangku Pastika melantik 5 anggota Komisi Informasi yang akan bertugas selama 4 tahun 2016-2020. KI Provinsi Bali dilantik atas Keputusan Gubernur nomor 1070/03-F/HK/2016. Mereka yang dilantik, yaitu I Gede Agus Astapa (incumbent), I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan (incumbent), I Made Wijaya (new comer), I Gusti Ngurah Wirajasa (incumbent), I Ketut Suharya Wiyasa (new comer).
Gubernur Made Mangku Pastika, usai pelantikan anggota KI Provinsi Bali mengatakan keterbukaan informasi di Bali tidak pernah disumbat. "Sejak saya menjabat gubernur 28 Agustus 2008 saya berjanji bertemu rakyat Bali setiap bulan. Ya simakrama tiap akhir bulan kita gelar sampai sekarang. Mereka bebas bicara," ujar Pastika disambut tepuk tangan hadirin.
Di samping itu, sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi Pemprov Bali juga membuka forum PB3AS. "Teman-teman dari Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Sumatera Barat kalau Minggu besok masih di Bali datang ke Lapangan Renon depan kantor gubernur. Anda bisa lihat PB3AS nanti," ajak mantan Kalakhar BNN ini. 7 nat
Komentar