Berkas Sudikerta Dikembalikan ke Penyidik
Masa Penahanan Habis Awal Juni
DENPASAR, NusaBali
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang meneliti berkas perkara mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, menyatakan ada kekurangan dalam berkas yang dikirimkan penyidik Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali. Dalam pekan ini, berkas Sudikerta dan dua tersangka lainnya, yaitu Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung akan segera dikembalikan.
Hal ini diungkapkan Aspidum Kejati Bali, Hasan Kurnia yang ditemui disela acara buka puasa bersama Kejati Bali, Senin (27/5). Hasan mengatakan saat ini jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Artha Wijaya dan Martinus masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan tersangka Sudikerta.
Namun dia memastikan masih ada kekurangan dalam berkas perkara milik Sudikerta dkk. Sehingga dalam waktu dekat jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. “Akan dikembalikan dalam pekan ini. Setelah itu baru kita teliti lagi dan kalau sudah lengkap bisa P-18, P-19 atau P-21,” tegasnya.
Terkait masa penahanan, dijelaskan jika saat ini masa penahanan kedua, yaitu masa penahanan dari kejaksaan selama 40 hari akan habis pada awal bulan depan. Setelah itu kewenangan pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan atau tidak. Namun sesuai ketentuan, untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun, penyidik masih memiliki waktu tambahan dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Masa penahanan Sudikerta akan habis kira-kira sekitar tanggal 2 Juni mendatang. Setelah itu kewenangan penahanan ada di pengadilan,” tegas pejabat Kejati Bali yang akan menyelesaikan tugasnya hingga akhir Mei ini.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
Hal ini diungkapkan Aspidum Kejati Bali, Hasan Kurnia yang ditemui disela acara buka puasa bersama Kejati Bali, Senin (27/5). Hasan mengatakan saat ini jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, yaitu I Ketut Sujaya, Eddy Artha Wijaya dan Martinus masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan tersangka Sudikerta.
Namun dia memastikan masih ada kekurangan dalam berkas perkara milik Sudikerta dkk. Sehingga dalam waktu dekat jaksa peneliti akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi. “Akan dikembalikan dalam pekan ini. Setelah itu baru kita teliti lagi dan kalau sudah lengkap bisa P-18, P-19 atau P-21,” tegasnya.
Terkait masa penahanan, dijelaskan jika saat ini masa penahanan kedua, yaitu masa penahanan dari kejaksaan selama 40 hari akan habis pada awal bulan depan. Setelah itu kewenangan pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan atau tidak. Namun sesuai ketentuan, untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun, penyidik masih memiliki waktu tambahan dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Masa penahanan Sudikerta akan habis kira-kira sekitar tanggal 2 Juni mendatang. Setelah itu kewenangan penahanan ada di pengadilan,” tegas pejabat Kejati Bali yang akan menyelesaikan tugasnya hingga akhir Mei ini.
Seperti diberitakan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.
Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo.
Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar. Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar. *rez
Komentar