Hoax Soal Penculikan Bayi, IRT Divonis 1 Tahun Penjara
Hoax (bohong) soal aksi penculikan bayinya pada November 2018 lalu di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar seorang ibu rumah tangga asal Karangasem, Ni Wayan Sukerti, harus berurusan dengan hukum.
GIANYAR, NusaBali
Sukerti dijerat tentang pembuat laporan/keterangan palsu hingga akhirnya dia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (27/5). Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim PN Gianyar, Dori Melfin, dengan hakim anggota Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa Ni Wayan Sukerti.
Hakim anggota sekaligus Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengatakan dalam persidangan di PN Gianyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gianyar awalnya menuntut pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa Ni Wayan Sukerti. Namun majelis hakim PN Gianyar berpendapat berbeda atas tuntutan JPU tersebut.
Dikatakan majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat berita bohong tersebut telah menciptakan kegaduhan dan meresahkan masyarakat di tengah panasnya tahun politik. "Perbuatan terdakwa menimbulkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat terkait berita penculikan anak," imbuhnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara terhadap terdakwa. "Terdakwa dipastikan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. Jadi terdakwa dijatuhkan hukuman setahun penjara," ungkapnya usai persidangan di PN Gianyar.
Namun atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim, Wawan menambahkan proses persidangan kasus ini berlangsung cukup lama, hal ini dikarenakan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit saat di persidangan. "Iya keterangan terdakwa berbelit-belit, " tandasnya.
Diketahui Ni Wayan Sukerti diajukan dalam persidangan di PN Gianyar, lantaran pada minggu 4 November 2018 membuat laporan palsu di Polsek Sukawati. Dalam laporan tersebut terdakwa mengaku mengalami percobaan penculikan terhadap anaknya Ni Komang Puspadewi. Laporan penculikan terhadap bocah satu setengah tahun itu dikatakan terjadi pada, Kamis 1 November 2018 sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam laporannya penculikan tersebut dikatakan terjadi di sebelah utara Pura Subak Uma Desa, jalan Batuyang gang Walet, Banjar Dlodrurung, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati yang dilakukan dua orang pengendara sepeda motor yang tidak dikenali.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sukawati dan pengakuan terdakwa Ni Wayan Sukerti, ternyata peristiwa percobaan penculikan terhadap anak terdakwa tersebut tidak pernah terjadi. Peristiwa percobaan penculikan anak tersebut hanya karangan terdakwa. Sedangkan berita bohong yang dibuat oleh terdakwa Ni Wayan Sukerti tersebut telanjur viral di media sosial, sehingga membuat masyarakat resah. *nvi
Hakim anggota sekaligus Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo mengatakan dalam persidangan di PN Gianyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gianyar awalnya menuntut pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa Ni Wayan Sukerti. Namun majelis hakim PN Gianyar berpendapat berbeda atas tuntutan JPU tersebut.
Dikatakan majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat berita bohong tersebut telah menciptakan kegaduhan dan meresahkan masyarakat di tengah panasnya tahun politik. "Perbuatan terdakwa menimbulkan ketakutan dan kecemasan di masyarakat terkait berita penculikan anak," imbuhnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun penjara terhadap terdakwa. "Terdakwa dipastikan melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP. Jadi terdakwa dijatuhkan hukuman setahun penjara," ungkapnya usai persidangan di PN Gianyar.
Namun atas putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim, Wawan menambahkan proses persidangan kasus ini berlangsung cukup lama, hal ini dikarenakan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit saat di persidangan. "Iya keterangan terdakwa berbelit-belit, " tandasnya.
Diketahui Ni Wayan Sukerti diajukan dalam persidangan di PN Gianyar, lantaran pada minggu 4 November 2018 membuat laporan palsu di Polsek Sukawati. Dalam laporan tersebut terdakwa mengaku mengalami percobaan penculikan terhadap anaknya Ni Komang Puspadewi. Laporan penculikan terhadap bocah satu setengah tahun itu dikatakan terjadi pada, Kamis 1 November 2018 sekitar pukul 10.30 Wita. Dalam laporannya penculikan tersebut dikatakan terjadi di sebelah utara Pura Subak Uma Desa, jalan Batuyang gang Walet, Banjar Dlodrurung, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati yang dilakukan dua orang pengendara sepeda motor yang tidak dikenali.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sukawati dan pengakuan terdakwa Ni Wayan Sukerti, ternyata peristiwa percobaan penculikan terhadap anak terdakwa tersebut tidak pernah terjadi. Peristiwa percobaan penculikan anak tersebut hanya karangan terdakwa. Sedangkan berita bohong yang dibuat oleh terdakwa Ni Wayan Sukerti tersebut telanjur viral di media sosial, sehingga membuat masyarakat resah. *nvi
1
Komentar