BPOM Sidak ke Tabanan Temukan Pewarna Tekstil Dijual Eceran Kecil
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar sidak ke distributor makanan di Desa Sesandan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan pada Senin (27/5).
TABANAN, NusaBali
Hasilnya masih ditemukan pewarna merah (rodamin B) dan kuning (methanyl yellow), yakni pewarna tekstil dalam ukuran kecil yang dijual dan sudah tersebar.
Sidak dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan BPOM Denpasar Bali I Wayan Eka Ratnata beserta 4 staf BPOM. Rombongan dari BPOM didampingi petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Mereka diterima oleh pihak distributor.
Eka Ratnata mengatakan pihaknya ke Tabanan menindaklanjuti temuan pada pekan lalu di Denpasar, bahwa di Tabanan ada distributor yang menjual pewarna makanan. “Dan setelah dicek, benar kami temukan rodamin B dan methanyl yellow. Methanyl yellow dan rodamin b digunakan sebagai pewarna tekstil, bukan makanan,” ujarnya.
Dikatakannya, jumlah yang ditemukan sedikit karena sudah tersebar dijual. “Kesumba merah kami temukan 2 bal masing-masing 100 kotak kecil, dan kesumba kuning 1 bal,” tegas Ratnata.
Hasil temuan itu sudah diamankan oleh pihak BPOM untuk diproses lebih lanjut. Menurut Ratnata, berdasar aturan, kesumba merah dan kesumba kuning dalam kemasan kecil tidak boleh diedarkan. “Yang boleh dijual adalah kemasan satu kilogram, dan itupun yang mengedarkan harus memiliki izin,” tegasnya.
Pada kesempatan itu BPOM juga menemukan permen yang digunakan untuk sarana upakara. BPOM sudah menyita permen dimaksud untuk mengecek kebenaran kode registrasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). *des
Sidak dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan BPOM Denpasar Bali I Wayan Eka Ratnata beserta 4 staf BPOM. Rombongan dari BPOM didampingi petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Mereka diterima oleh pihak distributor.
Eka Ratnata mengatakan pihaknya ke Tabanan menindaklanjuti temuan pada pekan lalu di Denpasar, bahwa di Tabanan ada distributor yang menjual pewarna makanan. “Dan setelah dicek, benar kami temukan rodamin B dan methanyl yellow. Methanyl yellow dan rodamin b digunakan sebagai pewarna tekstil, bukan makanan,” ujarnya.
Dikatakannya, jumlah yang ditemukan sedikit karena sudah tersebar dijual. “Kesumba merah kami temukan 2 bal masing-masing 100 kotak kecil, dan kesumba kuning 1 bal,” tegas Ratnata.
Hasil temuan itu sudah diamankan oleh pihak BPOM untuk diproses lebih lanjut. Menurut Ratnata, berdasar aturan, kesumba merah dan kesumba kuning dalam kemasan kecil tidak boleh diedarkan. “Yang boleh dijual adalah kemasan satu kilogram, dan itupun yang mengedarkan harus memiliki izin,” tegasnya.
Pada kesempatan itu BPOM juga menemukan permen yang digunakan untuk sarana upakara. BPOM sudah menyita permen dimaksud untuk mengecek kebenaran kode registrasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). *des
Komentar