Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Yusril Tertawa
Dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024.
JAKARTA, NusaBali
Menanggapi hal itu, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf), Yusril Ihza Mahendra menanggapinya dengan santai.
"Hahahahahha ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5). Berdasarkan Pasal 475 auat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengasili hasil penghitungan suara.
Pasal tersebut berbunyi:
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," ujar Yusril dilansir detik.com.
Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi: Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dalam berkas petitum yang didapat, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya mereka mendapatkan suara. *
"Hahahahahha ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5). Berdasarkan Pasal 475 auat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengasili hasil penghitungan suara.
Pasal tersebut berbunyi:
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," ujar Yusril dilansir detik.com.
Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi: Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Dalam berkas petitum yang didapat, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya mereka mendapatkan suara. *
1
Komentar