nusabali

Cuti Bersama Dimulai Senin Depan

  • www.nusabali.com-cuti-bersama-dimulai-senin-depan

Pemkab Jembrana menerapkan waktu cuti bersama pegawai sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2019.

NEGARA, NusaBali

Dalam Perpres tertanggal 27 Mei 2019 tersebut, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari, yakni pada Senin (3/6), Selasa (4/6), dan Jumat (7/6).

Terkait waktu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri ini masih belum jelas di kalangan pegawai Pemkab Jembrana. Pasalnya terdapat satu hari ‘kejepit’, yakni Jumat (31/5), setelah terdapat libur Hari Raya Kenaikan Isa Almasih pada Kamis (28/5), dan kemudian libur Hari Peringatan Lahirnya Pancasila pada Sabtu (1/6). “Ada yang bilang kemungkinan Jumat nanti sudah libur. Tetapi belum tahu juga pastinya. Banyak juga yang bertanya-tanya,” ungkap salah seorang pegawai Pemkab Jembrana, Selasa (28/5).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa, mengatakan penetapan waktu cuti bersama pegawai di Pemkab Jembrana mengikuti Perpres Nomor 13 Tahun 2019. Dalam Perpres itu ada dua waktu cuti bersama, yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama tiga hari, dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember mendatang.

Khusus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, kata Budiasa, dimulai Senin (3/6), Selasa (4/6), dan Jumat (7/5). Jika digabung dengan libur Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Rabu (5/6) dan Kamis (6/6), maka pegawai mendapat libur selama sepekan penuh dalam rangkaian Hari Raya Idul Fitri. “Hari Jumat nanti tetap kerja. Sementara belum ada petunjuk baru, sehingga kami masih merujuk pada Perpres,” ujarnya.

Menurutnya, saat libur peringatan lahirnya Pancasila pada Sabtu (1/6) nanti, pegawai diwajibkan mengikuti apel. Kemudian pegawai yang terlibat dalam kaitan Operasi Ketupat Agung, diserahkan pengaturan sesuai kebijakan masing-masing OPD. Yang pasti, cuti bersama itu merupakan hak pegawai, dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai.

“Untuk yang dapat tugas, seperti perhubungan, tenaga kesehatan, tetap akan bertugas sesuai pengaturan masing-masing OPD. Kalau dalam Perpres, diperbolehkan kalau bertugas saat cuti bersama, liburnya bisa diambil setelah hari-hari normal nanti,” ucapnya. *ode

Komentar