Heboh, Video Mesum Siswi SMP dan Mahasiswa
Dunia pendidikan di Banyuwangi geger dengan beredarnya video dewasa yang diduga dilakukan oleh siswi SMP dan seorang mahasiswa di Banyuwangi.
BANYUWANGI, NusaBali
Video tersebut viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Tak hanya satu, video yang sudah viral ini berjumlah 3 buah. Durasi masing-masing video berbeda. Mulai dari 2 menit 20 detik, 1 menit 39 detik, dan 1 menit 33 detik.
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kemensos di Banyuwangi Ikhsan Masruri membenarkan tersebarnya video mesum yang melibatkan pelajar itu. Dirinya mendengar dan mengetahui adanya video tersebut dari Polres Banyuwangi.
"Saya dengar malah dari Polres Banyuwangi. Tapi memang benar sempat ditangani oleh aparat setempat," ujarnya, seperti dilansir detik Selasa (28/5).
Menurut Ikhsan, sangat disayangkan adanya adegan tak senonoh itu viral. Apalagi salah satu pelaku pelajar SMP.
"Kami sangat menyayangkan. Dan ini seharusnya tidak terjadi dan sangat mencoreng dunia pendidikan Banyuwangi," ujarnya.
Polisi sendiri sudah menangani kasus beredarnya video dewasa tersebut. Bahkan saat ini pihak berwajib sudah menetapkan tersangka dari viral video tersebut. Polisi mengetahui video tersebut sebulan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya, Selasa (28/5) mengatakan pihaknya awalnya melakukan penyelidikan adanya video tersebut. Termasuk menyelidiki beberapa orang yang diduga pertama kali menyebarkan. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur.
"Jadi ada dua kasus yang kami tangani. Yakni UU ITE dan persetubuhan anak di bawah umur. Masing masing kasus sudah ada tersangkanya," kata Panji.
Panji mengatakan untuk tersangka UU ITE ada 3 orang. "Dua orang yakni para pemeran dan satu orang yakni yang menyebarkan video itu, berinisial D," tambah Panji.
Siapa yang memviralkan alias menyebarkan video dewasa tersebut? Ternyata penyebarnya adalah teman dekat alias kekasih R. R adalah pemeran laki-laki dalam video dewasa tersebut. Teman dekat R tersebut juga masih di bawah umur. R sendiri merekam video dewasa bersama pemeran perempuan setahun lalu.
Sementara untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, Panji mengatakan tersangkanya hanya satu orang. "Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur adalah R, salah satu pemeran," tandas Panji. *
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kemensos di Banyuwangi Ikhsan Masruri membenarkan tersebarnya video mesum yang melibatkan pelajar itu. Dirinya mendengar dan mengetahui adanya video tersebut dari Polres Banyuwangi.
"Saya dengar malah dari Polres Banyuwangi. Tapi memang benar sempat ditangani oleh aparat setempat," ujarnya, seperti dilansir detik Selasa (28/5).
Menurut Ikhsan, sangat disayangkan adanya adegan tak senonoh itu viral. Apalagi salah satu pelaku pelajar SMP.
"Kami sangat menyayangkan. Dan ini seharusnya tidak terjadi dan sangat mencoreng dunia pendidikan Banyuwangi," ujarnya.
Polisi sendiri sudah menangani kasus beredarnya video dewasa tersebut. Bahkan saat ini pihak berwajib sudah menetapkan tersangka dari viral video tersebut. Polisi mengetahui video tersebut sebulan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya, Selasa (28/5) mengatakan pihaknya awalnya melakukan penyelidikan adanya video tersebut. Termasuk menyelidiki beberapa orang yang diduga pertama kali menyebarkan. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur.
"Jadi ada dua kasus yang kami tangani. Yakni UU ITE dan persetubuhan anak di bawah umur. Masing masing kasus sudah ada tersangkanya," kata Panji.
Panji mengatakan untuk tersangka UU ITE ada 3 orang. "Dua orang yakni para pemeran dan satu orang yakni yang menyebarkan video itu, berinisial D," tambah Panji.
Siapa yang memviralkan alias menyebarkan video dewasa tersebut? Ternyata penyebarnya adalah teman dekat alias kekasih R. R adalah pemeran laki-laki dalam video dewasa tersebut. Teman dekat R tersebut juga masih di bawah umur. R sendiri merekam video dewasa bersama pemeran perempuan setahun lalu.
Sementara untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, Panji mengatakan tersangkanya hanya satu orang. "Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur adalah R, salah satu pemeran," tandas Panji. *
1
Komentar