nusabali

Oknum Jaksa Jadi Tersangka Penelantaran Anak

  • www.nusabali.com-oknum-jaksa-jadi-tersangka-penelantaran-anak

Ni Made AR Juga Selingkuh dengan Dosen dan Dua Pejabat Kejaksaan

DENPASAR, NusaBali

Seorang jaksa berinisial Ni Made AR, 45, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran anak. Menariknya, kasus perselingkuhan yang dilaporkan suami tersangka sendiri, I Nengah AS, 48, juga menyeret dua nama pejabat kejaksaan.

Informasi yang dihimpun NusaBali, Kamis (30/5), penetapan Ni Made AR sebagai tersangka perselingkuhan dan penelantaran anak ini sudah dilakukan penyidik Polsek Denpasar Timur, 9 Mei 2019 lalu. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh suami tersangka, I Nengah AS, ke Polsek Denpasar Timur, 2 Februari 2019 lalu. Laporan ditujukan ke Polsek Denpasar Timur, karena sang oknum jaksa bersama suami dan anaknya selama ini tinggal kawasdan Desa Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.

Oknum jaksa NI Made AR dipolisikan, karena masih jadi istri sah dari I Nengah AS, tapi meninggalkan rumah sejak 1 September 2017 lalu dan menelantarkan anaknya yang baru berusia 7 tahun. Berbarengan dengan penetapannya sebagai tersangka, penyidik kepolisian juga memanggil oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar ini untuk diperiksa selaku tersangka. Namun, oknum jaksa berusia 45 tahun yang bertugas di Kejhari Gianyar sejak 2014 ini tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Denpasar Timur.

Penyidik kepolisian juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Denpasar, Rabu (29/5) lalu. Saat dikonfirmasi NusaBali per telepon, Kamis kemarin, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta, membenarkan sudah meneri-ma SPDP kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa Ni Made AR. Menurut Eka Widanta, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara tersebut. “Sudah kami terima kemarin (Rabu),” ujar Eka Widanta.

Sementara, berbarengan dengan masuknya SPDP perkara ini ke Kejari Denpasar, suami tersangka Ni Made AR, yakni I Nengah AS, juga mengirimkan surat perlindungan hukum ke beberapa instansi. Antara lain, ke Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kejari Denpasar, DPR RI, dan Ombudsman RI Perwakilan Bali.

Dalam suratnya, pelapor I Nengah AS mengajukan permohonan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi dirinya dan sang anak. Pelapor I Nengah AS juga meminta kepada instansi terkait untuk mengawal, mengawasi, dan menuntaskan perkara hukum dalam kasus dugaan penelantaran suami dan anak yang dilakukan istrinya.

Dalam surat permohonan tersebut, pelapor I Nengah AS juga membeber kronologis kejadian yang berawal pertengahan tahun 2017 lalu, ketika istrinya yang mengakui lakukan perselingkuhan. Oknum jaksa tersebut selingkuh dengan seorang dosen Teknik Sipil Fakultas Teknik Unud.

Pengakuan ini dilanjutkan dengan surat laporan ke Kejari Gianyar dan Kejati Bali. Pihak kejaksaan pun menindaklanjuti laporan oknum jaksa selingkuh ini. Berdasarkan hasil keputusan Dewan Etik Kejati Bali, oknum jaksa Ni Made AR telah dijatuhi hukuman disiplin berat, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela, yaitu terbukti melakukan perselingkuhan dengan I Gede AS. Hal ini sesuai keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-058/B/WJA/08/2018 tanggal 17 September 2018 tentang pembebasan dari jabatan fungsional jaksa kepada Ni Made AR.

“Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejari Gianyar dan Kejati Bali, pada 17 September 2017 juga dilakukan upacara pembebasan (Ni Made AR) dari jaksa fungsional dan penurunan satu pangkat oleh pejabat Kejari Gianyar,” terang sumber NusaBali, Kamis kemarin.

Dalam pemeriksaan etik di Kejati Bali inilah terungkap adanya dugaan perselingkuhan antara oknum jaksa Ni Made AR dengan dua pejabat kejaksaan lainnya. Dugaan perbuatan tercela dua oknum pejabat kejaksaan ini juga telah dilaporkan oleh pelapor I Nengah AS (suami tersangka) ke Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Bali, untuk ditindaklanjuti. ”Perselingkuhan dengan dua oknum pejabat kejaksaan tersebut juga sudah diakui oleh terangka Ni Made AR,” terang sumber tadi.

Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil etik untuk dua pejabat kejaksaan yang diduga selingkuhi oknum jaksa Ni Made AR tersebut. Padahal, dua oknum pejabat kejaksaan itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan etik di Kejati Bali.

“Dua pejabat kejaksaan ini sudah dilaporkan ke Dewan Etik Kejati Bali beserta bukti-bukti. Tapi, sampai sekarang belum ada putusan apa pun,” beber sumber yang membawa bukti-bukti lengkap dalam perkara ini, termasuk bukti chat WhatsApp hingga foto-foto dugaan perselingkuhan tersebut.

Di sisi lain, suami dari tersangka yakni I Nengah AS juga melaporkan perkara dugaan penelantaran diri dan anaknya oleh sang istri ke Polsek Denpasar Timur, 2 Februari 2019 lalu. Pasalnnya, sejak 1 September 2017 lalu, oknum jaksa Ni Made AR yang masih jadi istri sah dari I Nengah AS meninggalkan rumah dan menelantarkan anaknya yang baru berusia 7 tahun.

Nah, dalam proses penyelidikan di Polsek Denpasar Timur inilah muncul beberapa upaya intervensi. Salah satunya, dari oknum pejabat Kejari Gianyar yang melakukan intervensi dalam penyelidikan tersebut. “Pejabat Kejari Gianyar tersebut mengintervensi penyidik kepolisian, padahal itu bukan yuridiksi yang bersangkutan sebagai jaksa,” papar sumber tersebut. *rez

Komentar