Pastika Pertimbangkan Pembekuan Ormas
Gubernur Pastika menginstruksikan Karo Hukum Pemprov Bali mengkaji dasar hukum untuk pembekuan ormas. Harus ada tindakan agar tidak terjadi saling balas.
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Made Mangku Pastika mempertimbangkan usulan DPRD Bali untuk membekukan sementara keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) guna mencegah jatuh korban jiwa. Tetapi masih dicari kajian, apakah dibekukan atau dibubarkan.
“Saya sedang pikirkan usulan pembekuan itu. Caranya gimana? Saya setuju dengan usulan dewan, cuma caranya gimana?” ujar mantan Kapolda Bali ini di sela-sela pelantikan Komisi Informasi Provinsi Bali, Sabtu (4/6) pagi, di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur di Niti Mandala Denpasar.
Selama ini, kata Pastika, ormas tidak ada izin dan tidak ada SK apapun. “Caranya bagaimana. Oke saja kita terima usulan itu. Caranya nanti saya pertimbangkan. Kalau saya melarang orang berserikat dan berkumpul, salah saya. Tidak boleh sembarangan,” tandas Pastika.
Kata Pastika, antara dibekukan dan dibubarkan ini hampir-hampir sama. Kemarin Pastika langsung memanggil Karo Hukum Pemprov Bali I Wayan Sugiada yang hadir di acara pelantikan. “Pak Karo Hukum kaji itu. Dari aspek undang-undang. Aspek undang-undang dasar dan undang-undang ormas. Secepatnya saya minta itu,” ujar Pastika yang diiyakan dengan tegas oleh Karo Hukum Wayan Sugiada.
Menurut Pastika selain mengkaji, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana keputusan yang diambil tidak justru melanggar aturan hukum tentang kebebasan orang berserikat. “Dulu diusulkan pembubaran, sekarang dibekukan. Supaya tidak menyalahi aturan yang ada, perlu kajian. Jangan sampai kita larang orang berserikat. Itu persoalannya,” tutur Pastika.
Pastika mengakui bisa saja akan terjadi kasus balasan lagi. Untuk mencegahnya harus ada langkah-langkah. “Siapa yang akan melakukan atau kepada siapa, kita nggak tahu ini. Harus ada upaya supaya jangan terjadi saling balas,” tegas Pastika.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Bali I Wayan Sugiada, mengatakan, saat kejadian bentrok ormas sebelumnya sudah ada masukan kepada gubernur.
“Dulu sudah pernah saya sampaikan masukan tentang ormas itu. Pendapat saya saat itu yang berwenang membubarkan yang memberikan SK. Kalau Menkum dan HAM, ya Menkum dan HAM dong. Bukan Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Sugiada.
Pria yang mantan Penjabat Bupati Tabanan ini berjanji akan menindaklanjuti kajian terkait dengan keberadaan ormas di Bali yang menelan korban jiwa. Kasus terakhir, seorang tewas ditebas orang bercadar di Banjar Dentiyis, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat (3/6) siang.
“Saya akan buatkan kajiannya. Bapak Gubernur minta secepatnya. Kami segera lakukan kajian itu,” tandas pria yang akrab dipanggil Raja Arab, ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya, menyatakan keberadaan ormas memang diatur oleh perundang-undangan. Keberadaan ormas dilindungi undang-undang dan didaftarkan di Kesbanglimaspol. “Namun, kalau sampai terjadi aksi kriminal dan membunuh, ya tidak ada jalan lain kecuali dibekukan sementara,” ujarnya, Jumat kemarin.
Menurut Tama Tenaya, harus ada langkah tegas supaya tidak terus menerus jatuh korban akibat bentrok ormas. “Berikan SP I, SP II. Kalau tidak bisa dibina, sudah harus dipertimbangkan ada sanksi,” tandas politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, ini.
“Yang sangat kita sayangkan, ada pembunuhan dan mereka itu sama-sama nyama (saudara) Bali. Rasa aman masyarakat sudah terganggu ini. Dampaknya buruk bagi pariwisata Bali. Sebagai daerah turis, kita di Bali sangat tergantung dengan rasa aman,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Kesbanglimaspol Provinsi Bali Putu Jaya Suartama mengatakan desakan Komisi I DPRD Bali untuk membekukan ormas, tidak segampang itu. “Seperti yang sering diungkapkan Pak Gubernur Bali, mau dibubarkan ormasnya, apanya yang dibubarkan? Mereka tidak terdaftar?” ujar Jaya Suartama saat dihubungi NusaBali di sela-sela mengikuti rapat dengan Mendagri di Jakarta, Jumat kemarin. 7 nat
Komentar