Wanita Lompat dari Mobil Saat Dianiaya dan Hendak Dirampok
Dua Pelaku Langsung Ditangkap Saat Berusaha Kabur ke Jember
GIANYAR, NusaBali
Seorang manajer marketing proyek, Ni Ketut Ari Muliani, 46, nekat melompat dari mobil yang sedang melaju kencang di Jalan Sri Wedari Ubud, Kecamatan Ubud, Gianyar, Sabtu (1/6) siang, hingga terguling di aspal dalam kondisi babak belur. Aksi nekat tersebut terpaksa dilakukan perempuan asal Lingkungan Sema, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar ini setelah dianiaya dan nyaris jadi korban perampokan di dalam mobil yang ditumpanginya.
Yang heboh, orang dalam mobil yang hendak merampok Ni Ketut Ari Muliani justru merupakan kenalan lama korban, yakni Edy Suprayitno, 32, asal Dusun Kerajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur. Pelaku Edy Suprayitno berada dalam mobil bersama rekannya, Moh Saiful Rijal, 23, mahasiswa asal Dusun Bringinsari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur. Kedua pria tersebut tega menganiaya Ketut Ari Muliani di dalam mobil dengan cara disetrum 2 kali pada bagian pundak kanan, demi mengincar uang tunai Rp 10 juta yang dibawa korban.
Informasi di lapangan, antara korban Ketut Ari Muliani dan pelaku Edy Suprayitno sudah saling kenal sejak 7 tahun silam. Korban Ari Muliani merupakan seorang manajer marketing yang sering menangani proyek pembangunan hotel maupun vila. Perempuan berusia 46 tahun ini sempat kerjasama dengan pelaku Edy Suprayitno menangani sebuah proyek. Pelaku pun tahu kalau korban memiliki banyak uang untuk dirampok.
Muncul kemudian niat jahat pelaku Edy Suprayitno untuk merampok korban Ari Muliani. Modusnya, pelaku pura-pura meminta bantuan korban untuk mengembangkan bisnis dengan orang asing. Maka, Sabtu siang sekitar pukul 12.30 Wita, pelaku Edy Suprayitno menghubungi korban via telepon seraya mengajaknya bertemu di Jalan Suweta Ubud.
Tanpa curiga sedikit pun, korban Ari Muliani menyanggupi ajakan pelaku Edy Suprayitno, pria asal Jember yang tinggal di Perumahan Kampial, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Korban datang mengendarai peda motor dan menunggu di pinggir jalan. Setelah bertemu, pelaku Edy Suprayitno meminta korban masuk ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam bernopol DK 1794 OD yang dikemudikannya. Saat itu, pelaku berada dalam mobil bersama dua rekannya, termasuk Moh Saiful Rijal.
Korban sebetulnya sempat menolak masuk ke dalam mobil, dengan alasan lebih baik pakai kendaraan masing-masing. Namun, pelaku Edy Suprayitno membujuk dengan dalih tidak enak turun di lobi hotel dengan sepeda motor. Akhirnya, korban Ari Muliani setuju masuk ke dalam mobil pelaku. Sedangkan motornya ditinggal di pinggir Jalan Suweta Ubud. Kemudian, pelaku Edy Suprayitno menurunkan seorang temannya untuk menjaga motor korban.
Selanjutnya, yang ada dalam mobil hanya bertiga: korban Ari Miliani bersama pelaku Edy Suprayitno dan Moh Saifil Rijal. Pelaku Edy Suprayitno bertindak sebagai sopir, sementara korban duduk di jok tengah, sedangkan Saiful Rijal di jok belakang.
Singkat cerita, mobl Calya DK 1794 OD kemudian melaju dari arah utara ke selatan. Saat itulah pelaku Edy Suprayitno mulai beraksi. Orang asing yang katanya tinggal di salah satu hotel kawasan Jalan Sri Wedari Ubud, ternyata hanya tipu-tipu. Pelaku kembali mengelabui korban dengan mengatakan bahwa orang asing yang akan diajak kerjasama tersebut tidak mengangkat telepon. Kemudian, mobil yang dikemudikan pelaku berputar-putar hanya di sekitar Jalan Sri Wedari Ubud. Dari situ, korban Ari Muliani merasa curiga hingga bermaksud turun dari mobil.
Waktu itu, korban Ari Muliani sempat bertanya kepada pelaku Edy Suprayitno kenapa tempat yang dituju malah dilewati? Kemudian, korban minta mobil dihentikan. Namun, permintaan korban tidak digubris. Pelaku Edy Suprayitno justru membentak korban agar diam saja. Tiba-tiba, korban merasakan pundak kanannya seperti disetrum oleh pelaku Saiful Rijal yang duduk di jok belakang.
Merasa dalam ancaman, korban Ari Muliani pun memutuskan untuk meloncat dari mobil yang sedang melaju tersebut. Korban membuka pintu mobil sebelah kiri, kemudian melompat hingga terjatuh di aspal dan berguling-guling sampai babak belur. Korban mengalami bengkak di pipi kiri dan kanan, luka lecet di siku kanan, luka lecet di kedua telapak tangan, luka robek di tumit kaki kiri, dan luka lecet di kaki kanan. Adegan korban melompat dari dalam mobil ini terekam kamera CCTV.
Sementara, setelah korban melompat dari dalam mobil, pelaku Edy Suprayitno terus melajukan mobilnya ke arah selatan. Korban Ari Muliani sendrii kemudian meminta tolong kepada masyarakat sekitar, selanjutnya menelepon keponakan, Dewi, untuk menjemput. Korban Ari Muliani selanjutnya diantar ke Klinik Ubud untuk mengobati luka-luka yang dialaminya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ubud. Begitu mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Dewa Made Pramantara langsung bergerak, Sabtu malam pukul 21.00 Wita. Tak perlu menunggu lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, Edy Suprayitno dan Saiful Rijal, di kawasan Jembrana, Minggu (2/6) dinihari.
Pelaku Edy Suprayitno lebih dulu ditangkap dalam bus di kawasan Pekutatan, Jembrana saat hendak menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Minggu dinihari pukul 01.00 Wita. Berselang 2 jam kemudian, pelaku Saiful Rijal ditangkap di dalam busa saat hendak nyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur untuk pulang ke daerah asalnya, Minggu dinihari pukul 03.00 Wita. Kedua pelaku langsung di-bawa ke Mapolsek Ubud untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku ditangkap saat sudah berada di dalam bus saat hendak menyebrang ke Pelabuhan Ketapang untuk pulang ke Jember," ungkap Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana, saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin.
Dari hasil interogasi, mobil Calya DK 1794 OD yang digunakan pelaku untuk beraksi merupakan mobil sewaan. Mobil tersebut disewa di salah satu rentcar kawasan Kuta, Badung. Mobil tersebut ditinggalkan begitu saja di kawasan Kuta, lalu kedua pelaku pulang ke Jember naik bus. Selanjutnya, mobil tersebut diamankan polisi, lalu dikembalikan ke pemiliknya.
Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit alat strum warna hitam, 1 pisau lipat, dan 1 kunci inggris. Mobil sewaan Calya warna hitam DK 1794 OD itu ditemukan terparkir lengkap beserta kun-ci dan STNK-nya.
Menurut Kompol Nuryana, perbuatan pelaku termasuk percobaan pencurian dengan kekerasan. "Kasusnya masih kita kembangkan," katanya. Kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan warna oranye. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan/ancaman juncto Ppasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *nvi
Yang heboh, orang dalam mobil yang hendak merampok Ni Ketut Ari Muliani justru merupakan kenalan lama korban, yakni Edy Suprayitno, 32, asal Dusun Kerajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur. Pelaku Edy Suprayitno berada dalam mobil bersama rekannya, Moh Saiful Rijal, 23, mahasiswa asal Dusun Bringinsari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, Jawa Timur. Kedua pria tersebut tega menganiaya Ketut Ari Muliani di dalam mobil dengan cara disetrum 2 kali pada bagian pundak kanan, demi mengincar uang tunai Rp 10 juta yang dibawa korban.
Informasi di lapangan, antara korban Ketut Ari Muliani dan pelaku Edy Suprayitno sudah saling kenal sejak 7 tahun silam. Korban Ari Muliani merupakan seorang manajer marketing yang sering menangani proyek pembangunan hotel maupun vila. Perempuan berusia 46 tahun ini sempat kerjasama dengan pelaku Edy Suprayitno menangani sebuah proyek. Pelaku pun tahu kalau korban memiliki banyak uang untuk dirampok.
Muncul kemudian niat jahat pelaku Edy Suprayitno untuk merampok korban Ari Muliani. Modusnya, pelaku pura-pura meminta bantuan korban untuk mengembangkan bisnis dengan orang asing. Maka, Sabtu siang sekitar pukul 12.30 Wita, pelaku Edy Suprayitno menghubungi korban via telepon seraya mengajaknya bertemu di Jalan Suweta Ubud.
Tanpa curiga sedikit pun, korban Ari Muliani menyanggupi ajakan pelaku Edy Suprayitno, pria asal Jember yang tinggal di Perumahan Kampial, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Korban datang mengendarai peda motor dan menunggu di pinggir jalan. Setelah bertemu, pelaku Edy Suprayitno meminta korban masuk ke dalam mobil Toyota Calya warna hitam bernopol DK 1794 OD yang dikemudikannya. Saat itu, pelaku berada dalam mobil bersama dua rekannya, termasuk Moh Saiful Rijal.
Korban sebetulnya sempat menolak masuk ke dalam mobil, dengan alasan lebih baik pakai kendaraan masing-masing. Namun, pelaku Edy Suprayitno membujuk dengan dalih tidak enak turun di lobi hotel dengan sepeda motor. Akhirnya, korban Ari Muliani setuju masuk ke dalam mobil pelaku. Sedangkan motornya ditinggal di pinggir Jalan Suweta Ubud. Kemudian, pelaku Edy Suprayitno menurunkan seorang temannya untuk menjaga motor korban.
Selanjutnya, yang ada dalam mobil hanya bertiga: korban Ari Miliani bersama pelaku Edy Suprayitno dan Moh Saifil Rijal. Pelaku Edy Suprayitno bertindak sebagai sopir, sementara korban duduk di jok tengah, sedangkan Saiful Rijal di jok belakang.
Singkat cerita, mobl Calya DK 1794 OD kemudian melaju dari arah utara ke selatan. Saat itulah pelaku Edy Suprayitno mulai beraksi. Orang asing yang katanya tinggal di salah satu hotel kawasan Jalan Sri Wedari Ubud, ternyata hanya tipu-tipu. Pelaku kembali mengelabui korban dengan mengatakan bahwa orang asing yang akan diajak kerjasama tersebut tidak mengangkat telepon. Kemudian, mobil yang dikemudikan pelaku berputar-putar hanya di sekitar Jalan Sri Wedari Ubud. Dari situ, korban Ari Muliani merasa curiga hingga bermaksud turun dari mobil.
Waktu itu, korban Ari Muliani sempat bertanya kepada pelaku Edy Suprayitno kenapa tempat yang dituju malah dilewati? Kemudian, korban minta mobil dihentikan. Namun, permintaan korban tidak digubris. Pelaku Edy Suprayitno justru membentak korban agar diam saja. Tiba-tiba, korban merasakan pundak kanannya seperti disetrum oleh pelaku Saiful Rijal yang duduk di jok belakang.
Merasa dalam ancaman, korban Ari Muliani pun memutuskan untuk meloncat dari mobil yang sedang melaju tersebut. Korban membuka pintu mobil sebelah kiri, kemudian melompat hingga terjatuh di aspal dan berguling-guling sampai babak belur. Korban mengalami bengkak di pipi kiri dan kanan, luka lecet di siku kanan, luka lecet di kedua telapak tangan, luka robek di tumit kaki kiri, dan luka lecet di kaki kanan. Adegan korban melompat dari dalam mobil ini terekam kamera CCTV.
Sementara, setelah korban melompat dari dalam mobil, pelaku Edy Suprayitno terus melajukan mobilnya ke arah selatan. Korban Ari Muliani sendrii kemudian meminta tolong kepada masyarakat sekitar, selanjutnya menelepon keponakan, Dewi, untuk menjemput. Korban Ari Muliani selanjutnya diantar ke Klinik Ubud untuk mengobati luka-luka yang dialaminya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ubud. Begitu mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Ubud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Dewa Made Pramantara langsung bergerak, Sabtu malam pukul 21.00 Wita. Tak perlu menunggu lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, Edy Suprayitno dan Saiful Rijal, di kawasan Jembrana, Minggu (2/6) dinihari.
Pelaku Edy Suprayitno lebih dulu ditangkap dalam bus di kawasan Pekutatan, Jembrana saat hendak menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Minggu dinihari pukul 01.00 Wita. Berselang 2 jam kemudian, pelaku Saiful Rijal ditangkap di dalam busa saat hendak nyeberang dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur untuk pulang ke daerah asalnya, Minggu dinihari pukul 03.00 Wita. Kedua pelaku langsung di-bawa ke Mapolsek Ubud untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua pelaku ditangkap saat sudah berada di dalam bus saat hendak menyebrang ke Pelabuhan Ketapang untuk pulang ke Jember," ungkap Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana, saat dikonfirmasi NusaBali, Minggu kemarin.
Dari hasil interogasi, mobil Calya DK 1794 OD yang digunakan pelaku untuk beraksi merupakan mobil sewaan. Mobil tersebut disewa di salah satu rentcar kawasan Kuta, Badung. Mobil tersebut ditinggalkan begitu saja di kawasan Kuta, lalu kedua pelaku pulang ke Jember naik bus. Selanjutnya, mobil tersebut diamankan polisi, lalu dikembalikan ke pemiliknya.
Dari dalam mobil tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit alat strum warna hitam, 1 pisau lipat, dan 1 kunci inggris. Mobil sewaan Calya warna hitam DK 1794 OD itu ditemukan terparkir lengkap beserta kun-ci dan STNK-nya.
Menurut Kompol Nuryana, perbuatan pelaku termasuk percobaan pencurian dengan kekerasan. "Kasusnya masih kita kembangkan," katanya. Kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan baju tahanan warna oranye. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan/ancaman juncto Ppasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. *nvi
Komentar