Dua Pejabat Kejaksaan Diminta Diproses
I Nengah AS, suami oknum jaksa tersebut menyebut dua pejabat kejaksaan itu merupakan mantan pejabat di Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem
Oknum Jaksa Cantik yang Telantarkan Anak dan Selingkuh
DENPASAR, NusaBali
Setelah oknum jaksa Ni Made AR, 45, ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak oleh Polsek Denpasar Timur, I Nengah AS, 48, yang merupakan suami dari oknum jaksa tersebut angkat bicara. Dia pun meminta agar dua pejabat kejaksaan yang terlibat dalam perselingkuhan dengan istrinya diproses sesuai aturan.
I Nengah AS yang ditemui di rumahnya di kawasan Penatih, Denpasar Timur, Sabtu (1/6) mengaku puas dengan kinerja aparat kepolisian yang menetapkan istrinya, Ni Made AR sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. “Saya berterima kasih kepada Polsek Denpasar Timur yang sudah bekerja secara profesional menangani perkara yang saya adukan,” tegasnya.
Selanjutnya, dia meminta pihak kejaksaan untuk ikut mengawal dan menuntaskan perkara ini hingga ke persidangan. Selain itu, I Nengah AS yang bekerja sebagai kontraktor ini meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga menuntaskan aduan terkait dugaan adanya keterlibatan dua pejabat kejaksaan dalam perselingkuhan dengan istrinya tersebut.
Pria asal Karangasem ini mengungkapkan, dua pejabat kejaksaan itu merupakan mantan pejabat di Kejari Denpasar dan Kejari Karangasem. Dalam aduan perselingkuhan yang dilayangkan ke Kejati Bali, I Nengah AS mengaku sudah memberikan bukti-bukti keterlibatan dua pejabat kejaksaan tersebut. “Ada pengakuan juga dari istri saya bahwa dirinya juga selingkuh dengan dua pejabat kejaksaan tersebut,” tegasnya.
Bahkan dalam aduan kedua pejabat kejaksaan ini, dengan jelas diterangkan bagaimana istrinya, Ni Made AR melakukan perselingkuhan. “Jadi bagaimana mereka selingkuh, dimana dan kapan sudah saya beberkan. Dan perselingkuhan itu juga sudah diakui oleh salah satu pejabat kejaksaan tersebut,” bebernya.
Ditambahkan I Nengah AS, dua pejabat kejaksaan yang berselingkuh dengan istrinya itu juga sudah sempat menjalani pemeriksaan di Kejati Bali. Namun hingga saat ini belum ada putusan apapun dari Tim Kejati Bali yang ditunjuk menangani aduan tersebut. “Saya sudah berulang kali menanyakan aduan saya, tapi tidak pernah ada jawaban yang memuaskan,” lanjutnya.
Termasuk aduan dirinya terhadap oknum dosen Fakultas Teknik Universitas Udayana berinisial I Gede AS yang hingga kini belum mendapat sanksi. Padahal dalam putusan etik Kejati Bali yang dijatuhkan dengan jelas menyatakan istrinya, Ni Made AR dan oknum dosen I Gede AS terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu perselingkuhan. “Saya juga heran sanksi yang dijatuhkan kepada istri saya hanya pembebasan sebagai jaksa fungsional. Padahal dalam aturan harusnya langsung dipecat,” tegas I Nengah AS yang juga meminta pejabat Kejari Gianyar yang melakukan intervensi di kepolisian juga ditindak tegas.
Sementara itu, Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Gede Putra yang dihubungi Minggu (2/6) terkait tanggapan Kejati Bali soal aduan dugaan perselingkuhan yang melibatkan pejabat kejaksaan belum memberikan jawaban.
Seperti diketahui, Polsek Denpasar Timur menetapkan seorang jaksa berinisial Ni Made AR, 45 sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak dan perselingkuhan yang dilaporkan suaminya berinisial I Nengah AS, 48. Menariknya, dalam kasus perselingkuhan tersebut juga menyeret beberapa nama pejabat kejaksaan. *rez
1
Komentar