ICW Minta MA Tolak PK Koruptor
Hukum ringan para koruptor bisa kurangi kepercayaan masyarakat pada MA
JAKARTA, NusaBali
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
"ICW menuntut agar, yang pertama, Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. Kedua, KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, seperti dilansir detik, Senin (3/6).
Kurnia mengatakan, berdasarkan data ICW, ada 19 koruptor yang PK-nya masih diproses oleh MA. Antara lain, Eks Anggota DPR Anas Urbaningrum, Eks Ketua DPD Irman Gusman hingga pengacara OC Kaligis.
"Dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama yang telah dikenal luas oleh publik, misalnya Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Irman Gusman (mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah), OC Kaligis (Pengacara), dan lain-lain. Tentu ini harus menjadi warning bagi MA," ucapnya.
ICW menyebut sejak 2007 hingga 2018 ada 101 narapidana korupsi yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan dibanding tingkat pengadilan sebelumnya. Hal itu diminta menjadi evaluasi MA karena dinilai bisa mengurangi kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
"Data ICW menyebutkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali. Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan," jelas Kurnia.
MA sebelumnya tercatat mengabulkan PK yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hasilnya, hukuman Choel berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.
MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016. Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.
MA juga menyunat hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, MA juga mengurangi vonis PNS di Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Turyono dalam kasus korupsi irigasi 2008, menjadi 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya divonis 6 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 7 bulan kurungan.
Terbaru, MA menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara terkait kasus pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Deli Serdang. Sebelumnya, oleh PN Medan Tamin dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara.
Meski demikian, ada juga sejumlah permohonan PK yang ditolak MA. Misalnya, PK yang diajukan eks Menag Suryadharma Ali, eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah. *
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi alias menyunat vonis koruptor. ICW pun meminta MA menolak peninjauan kembali (PK) dari para koruptor yang saat ini masih diproses.
"ICW menuntut agar, yang pertama, Mahkamah Agung menolak setiap permohonan PK yang diajukan oleh terpidana korupsi. Kedua, KPK mengawasi jalannya persidangan serta Hakim yang memeriksa PK terpidana korupsi," kata peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Kurnia Ramadhana, seperti dilansir detik, Senin (3/6).
Kurnia mengatakan, berdasarkan data ICW, ada 19 koruptor yang PK-nya masih diproses oleh MA. Antara lain, Eks Anggota DPR Anas Urbaningrum, Eks Ketua DPD Irman Gusman hingga pengacara OC Kaligis.
"Dalam daftar yang sedang mengajukan PK terdapat nama-nama yang telah dikenal luas oleh publik, misalnya Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Patrialis Akbar (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi), Irman Gusman (mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah), OC Kaligis (Pengacara), dan lain-lain. Tentu ini harus menjadi warning bagi MA," ucapnya.
ICW menyebut sejak 2007 hingga 2018 ada 101 narapidana korupsi yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan dibanding tingkat pengadilan sebelumnya. Hal itu diminta menjadi evaluasi MA karena dinilai bisa mengurangi kepercayaan publik pada lembaga peradilan.
"Data ICW menyebutkan sejak tahun 2007 sampai tahun 2018 ada 101 narapidana yang dibebaskan, 5 putusan lepas, dan 14 dihukum lebih ringan daripada tingkat pengadilan pada fase peninjauan kembali. Tren yang kerap kali menghukum ringan pelaku korupsi harus menjadi evaluasi serius bagi MA, karena lambat laun akan semakin menurunkan kepercayaan publik pada lembaga peradilan," jelas Kurnia.
MA sebelumnya tercatat mengabulkan PK yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hasilnya, hukuman Choel berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.
MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016. Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.
MA juga menyunat hukuman OC Kaligis, dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain itu, MA juga mengurangi vonis PNS di Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Turyono dalam kasus korupsi irigasi 2008, menjadi 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dari sebelumnya divonis 6 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 7 bulan kurungan.
Terbaru, MA menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara terkait kasus pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) di Deli Serdang. Sebelumnya, oleh PN Medan Tamin dihukum 6 tahun penjara dan diperberat oleh PT Medan menjadi 8 tahun penjara.
Meski demikian, ada juga sejumlah permohonan PK yang ditolak MA. Misalnya, PK yang diajukan eks Menag Suryadharma Ali, eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan pengacara Raoul Adhitya Wiranata Kusumah. *
Komentar