Penempatan Pot Bunga di Trotoar Dikeluhkan
Anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra soroti penempatan pot tanaman di atas trotoar pojok Lapangan Puputan Badung, tepatnya di pinggir kawasan Catur Muka Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Menurutnya, penempatan pot tanaman yang berukuran besar tersebut sudah melanggar Undangan-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Susruta saat dikonfirmasi Jumat (7/5) mengungkapkan, dalam UU tersebut pada pasal 26 jelas dicantumkan melarang penggunaan fasilitas publik untuk hal-hal yang tidak sesuai fungsinya. Oleh sebab itu, dengan adanya pot yang menghabiskan setengah trotoar tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dengan kondisi tersebut, Susruta mengingatkan, aturan yang sudah jelas tertera harusnya dilaksanakan, bukan malah dilanggar sendiri oleh pemerintah.
Selain melanggar aturan, pot tanaman tersebut juga sering dikeluhkan masyarakat karena menghalangi pejalan kaki. Ditambah warga yang berolahraga tidak mendapatkan ruang sesuai dengan trotoar yang tersedia. "Ini tiang sering dapat keluhan dari masyarakat. Karena ada fenomena saat ini, banyak penempatan pot bunga-pot bunga di trotoar. Kondisi ini sudah berkali-kali saya mendapat keluhan masyarakat. Kenapa kok pemerintah sendiri yang melanggar aturan itu. Padahal sudah jelas tercantum pada UU Nomor 25 tahun 2019 pasal 26," jelasnya.
Artinya lanjut Susruta, pemerintah saat ini perlu memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Dia pun menyarankan, setidaknya pot tersebut bisa segera dipindahkan ke telajakan agar tidak mengganggu pejalan kaki. "Pemerintah harus menjadi contoh. Pot-pot itu harus segera dipindahkan, atau ditaruh ditelajakan bukan di trotoar yang fungsinya untuk pejalan kaki," ungkap pria asal Banjar Grenceng, Desa Pemecutan Kaja, ini.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Wisada, belum bisa dikonfirmasi NusaBali. Saat dihubungi melalui sambungan telpon, tidak diangkat kendati ada nada sambung. *mis
Selain melanggar aturan, pot tanaman tersebut juga sering dikeluhkan masyarakat karena menghalangi pejalan kaki. Ditambah warga yang berolahraga tidak mendapatkan ruang sesuai dengan trotoar yang tersedia. "Ini tiang sering dapat keluhan dari masyarakat. Karena ada fenomena saat ini, banyak penempatan pot bunga-pot bunga di trotoar. Kondisi ini sudah berkali-kali saya mendapat keluhan masyarakat. Kenapa kok pemerintah sendiri yang melanggar aturan itu. Padahal sudah jelas tercantum pada UU Nomor 25 tahun 2019 pasal 26," jelasnya.
Artinya lanjut Susruta, pemerintah saat ini perlu memberikan contoh yang baik pada masyarakat. Dia pun menyarankan, setidaknya pot tersebut bisa segera dipindahkan ke telajakan agar tidak mengganggu pejalan kaki. "Pemerintah harus menjadi contoh. Pot-pot itu harus segera dipindahkan, atau ditaruh ditelajakan bukan di trotoar yang fungsinya untuk pejalan kaki," ungkap pria asal Banjar Grenceng, Desa Pemecutan Kaja, ini.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Ketut Wisada, belum bisa dikonfirmasi NusaBali. Saat dihubungi melalui sambungan telpon, tidak diangkat kendati ada nada sambung. *mis
1
Komentar