Toko Modern Di-warning Pasang Aksara Bali
Sejumlah toko modern mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng, Jumat (7/6) pagi.
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 29 toko modern yang dikunjungi pun diberikan teguran dalam penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Satpol PP pun menemukan hampir semua toko modern yang dikunjungi belum menggunakan aksara Bali dalam papan nama toko. Padahal dalam Pergub tersebut sudah jelas meyebutkan seluruh instansi, toko termasuk hotel dan restoran wajib menyertakan aksara Bali pada papan nama usahanya.
Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Dana menegaskan dari hasil inspeksi yang dilakukan seluruh toko modern yang belum menerapkan Pergub 80 wajib mengganti papan nama usaha mereka. “Di Pergub sudah tegas dijelaskan aksara Bali wajib digunakan di seluruh Lokasi. Kami sudah berikan teguran dan minta pengelola mengganti,” ucap Dana.
Pihaknya pun memberikan tenggat waktu terakhir penggantian paling lambat akhir Juni ini sudah terlaksana. Sejumlah toko berjaringan, beralasan pembuatan papan nama diurus manajemen pusat. Alhasil para pengelola di tiap-tiap outlet hanya bisa menunggu pengiriman dari pusat. Penggantian papan nama beraksara Bali juga ditegaskan harus dilakukan pada hotel dan restoran, yang sampai saat ini juga banyak yang ditemukan belum mengaplikasikan Pergub tersebut.
Satpol PP juga tengah melakukan korodinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng, agar seluruh usaha restoran, villa maupun hotel di Buleleng mengganti papan namanya dengan menyertakan aksara Bali. Sementara itu, dari hasil sidak, dari toko modern berjaringan yang dikunjungi beralasan belum melaksanakan Pergub 80 karena hanya sebagai pengelola dan untuk penggantian harus menunggu kiriman dari pusat.*k23
Satpol PP pun menemukan hampir semua toko modern yang dikunjungi belum menggunakan aksara Bali dalam papan nama toko. Padahal dalam Pergub tersebut sudah jelas meyebutkan seluruh instansi, toko termasuk hotel dan restoran wajib menyertakan aksara Bali pada papan nama usahanya.
Kepala Satpol PP Buleleng, Putu Dana menegaskan dari hasil inspeksi yang dilakukan seluruh toko modern yang belum menerapkan Pergub 80 wajib mengganti papan nama usaha mereka. “Di Pergub sudah tegas dijelaskan aksara Bali wajib digunakan di seluruh Lokasi. Kami sudah berikan teguran dan minta pengelola mengganti,” ucap Dana.
Pihaknya pun memberikan tenggat waktu terakhir penggantian paling lambat akhir Juni ini sudah terlaksana. Sejumlah toko berjaringan, beralasan pembuatan papan nama diurus manajemen pusat. Alhasil para pengelola di tiap-tiap outlet hanya bisa menunggu pengiriman dari pusat. Penggantian papan nama beraksara Bali juga ditegaskan harus dilakukan pada hotel dan restoran, yang sampai saat ini juga banyak yang ditemukan belum mengaplikasikan Pergub tersebut.
Satpol PP juga tengah melakukan korodinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng, agar seluruh usaha restoran, villa maupun hotel di Buleleng mengganti papan namanya dengan menyertakan aksara Bali. Sementara itu, dari hasil sidak, dari toko modern berjaringan yang dikunjungi beralasan belum melaksanakan Pergub 80 karena hanya sebagai pengelola dan untuk penggantian harus menunggu kiriman dari pusat.*k23
1
Komentar