Usai Ijab Kabul, Pelaku Curanmor Dicokok
Dalam Operasi Jaran Agung 2015, Polres Jembrana mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah menjadi target operasi (TO).
Terlibat Pencurian dan Perampasan Motor di Jembrana
NEGARA, NusaBali
Kedua pelaku, yakni seorang anak baru gede (ABG) putus sekolah bernisial AA,15, asal Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan/Kabupaten Jembrana dan seorang residivis kasus pencurian, Arian Fakar Nuari alias Ari, 25, tinggal di Jalan Danau Kalimutu, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Uniknya pelaku Arian Fakar Nuari alias Ari ditangkap saat baru selesai melaksanakan ijab kabul pernikahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolres Jembrana, Senin (2/11), pelaku Ari terkait dengan kasus perampasan sepeda motor Honda New Vario Techno DK 5582 ZJ di wilayah Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, pada bulan Juli lalu.
Residivis ini merampas motor dari tangan Aditiya Pratama Gunawan,25, asal Seririt, Buleleng, yang baru kenal dengan pelaku beberapa hari sebelum kejadian. Selain merampas motor, pelaku juga membawa kabur sebuah tablet merk Advance milik korban.
“Barang bukti motornya sementara masih kami cari. Pengakuannya, setelah merampas, pelaku langsung membawa kabur menuju Jawa, dan menjual motornya di Banyuwangi (Jatim) seharga Rp 2 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Gusti Ketut Subakti di Mapolres Jembrana, Senin (2/11).
Ari dibekuk di Desa Sumber Kokab, Sumber Jambe, Jember, Jatim, Kamis (29/10) lalu. Uniknya, pelaku ini, dibekuk saat baru usai mengucap sumpah pernikahan (ijab kabul) dengan istrinya di Jember. Kini pengantin baru ini pun dipastikan akan mendapat hukuman yang lebih berat.
Sementara pelaku kedua berinisial AA, 15, ditangkap di rumah ibunya di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Minggu (1/11). ABG ini mencuri sepeda motor Honda Vario Techno nopol DK 6054 ZC milik Selamet, 50, tinggal di Jalan Danau Ranau, Ketapang, Lelateng, Kecamatan Negara. Tepatnya, ia mencuri sepeda motor korban yang parkir di depan dagang mie ayam di Jalan Danau Beratan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, sebulan lalu, tepatnya tanggal 1 Oktober.
ABG yang tidak melanjutkan sekolah saat duduk di bangku kelas VII SMP ini mengaku mengambil motor korban saat sedang jalan-jalan menaiki sepeda gayung. Ia dengan mudah melarikan motor korban, karena kunci dan STNK ditaruh di depan motor tersebut. “Keadaan sekitar sebenarnya tidak terlalu sepi. Tapi dia ngambil seolah-seolah memang sebagai pemiliknya, sehingga tidak ada yang curiga. Sedangkan saat ngambil, sepeda gayungnya ditinggalkan di TKP. Setelah mengambil motor, pelaku sempat membawa jalan-jalan,” kata AKP Sudarma Putra.
Untuk pelaku Ari dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman 9 tahun penjara. Apalagi ia yang diketahui sudah mencuri sejak duduk bangku kelas VIII SMP, juga sudah pernah empat kali dihukum karena pencurian HP. Masing-masing dikenakan hukuman selama 5 bulan penjara, 7 bulan penjara, 10 bulan penjara, dan terakhir tahun 2010 lalu divonis 1 tahun 3 bulan penjara. “Pelaku satunya, AA, kami pasang Pasal 362 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Sudarma Putra.
Komentar