Pelengseran Langgar AD/ART
Pelaksana tugas memegang mandat melakukan konsolidasi organisasi, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak mempertahankan kantor sekretariat.
Demer: Mempertahankan Paksa Sekretariat Perbuatan Kriminal
DENPASAR, NusaBali
Kader senior Golkar Bali yang mantan Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPD I Golkar Bali, I Gusti Putu Wijaya, menyebutkan pelengseran 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten dengan pejabat Plt melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Menurut Wijaya, kebijakan Plt Ketua DPD I Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer melanggar AD/ART.
“Setahu saya dalam AD/ART tidak ada itu seorang Plt Ketua DPD I Golkar membolehkan mem-Plt-kan Ketua DPD II Golkar Kabupaten/Kota. Apalagi Ketua DPD II Golkar Kabupaten/Kota adalah hasil Musda,” ujar politisi senior asal Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini kepada NusaBali, Sabtu (8/6).
Dalam Peraturan Organisasi (PO) apakah tidak diatur? “Dalam PO Golkar, dalam Juklak dan Juknis juga tidak diatur. Saya sudah bolak-balik baca, seorang Plt Ketua DPD I melengserkan Ketua DPD II itu nggak ada. Bahkan sepanjang sejarah organisasi yang saya tahu di Golkar tidak ada kejadian seperti ini,” kata mantan anggota DPR RI dua periode ini.
Untuk menjawab perlakuan Demer terhadap para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan paksa tanpa ada proses apapun, maka selaku kader Golkar dirinya mendukung upaya ke Mahkamah Partai Golkar (MPG). “Tempuh jalur-jalur konstitusional, karena ini sudah sewenang-wenang. Ada kesalahan pun seorang kader itu ada namanya Surat Peringatan (SP) I, SP II. Ini tidak ada, langsung mengganti dengan Plt,” kata Wijaya.
Pemberangusan para ketua DPD II Golkar kabupaten ini memang menuai perlawanan. Selain para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang dilengserkan akan menempuh jalur Mahkamah Partai, ada juga ancaman akan mempertahankan sekretariat partai lantaran menolak adanya pelaksana tugas (Plt). Seperti di DPD II Golkar Bangli, kader-kader Golkar di Gumi Sejuk ini siap mempertahankan sekretariat partai.
Mereka mengaku tidak rela Pelaksana Tugas (Plt) berkantor di sana. Apalagi kader Golkar yang belum terbukti prestasinya di Kabupaten Bangli. Ketua Dewan Penasehat Golkar Bangli, I Wayan Mantik, menyampaikan kader-kader Golkar di Bangli mulai pengurus desa sampai pengurus kecamatan menolak pemberhentian I Wayan Gunawan sebagai Ketua DPD II Golkar Bangli. Mereka pun siap untuk mempertahankan sekretariat DPD II Golkar Bangli di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.
Terkait reaksi keras para kader ini, apalagi ada upaya mempertahankan sekretariat partai, membuat DPD I Golkar Bali geram. Plt Ketua DPD II Golkar Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer, Sabtu kemarin mengatakan upaya paksa mempertahankan kantor partai bisa dilaporkan sebagai perbuatan kriminal. Demer mengatakan penunjukan pelaksana tugas oleh partai terhadap 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten sudah melalui mekanisme organisasi dan sah adanya. Kalau memaksakan kehendak, sudah menjadi ranah perbuatan kriminal dan melawan hukum.
“Itu (menguasai paksa sekretariat partai) sudah perbuatan kriminal. Sudah masuk perbuatan melawan hukum nanti kalau begitu,” ujar Demer. Kata dia, pelaksana tugas memegang mandat untuk melakukan konsolidasi organisasi. Sehingga tidak boleh ada yang memaksakan kehendak untuk mempertahankan kantor sekretariat. Selain itu akan menambah berat posisi para Ketua DPD II Golkar Kabupaten yang sudah di-Plt, karena mereka bisa dikenakan sanksi lebih berat lagi. “Baik-baik sajalah, jangan sampai malah kena sanksi lagi. Jangan justru buat berat posisi mereka lagi,” tegas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ini.
Ketua Korwil Pemenangan Pemilu Wilayah Bali DPP Partai Golkar ini sudah membaca situasi. Siapa otak dari upaya mempertahankan sekretariat partai yang dicetuskan para kader di DPD II Kabupaten yang terkena pelengseran. “Saya sudah tahulah itu otaknya siapa. Kita bisa baca itu,” beber anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali yang Caleg DPR RI dapil Bali terpilih di Pileg 2019 ini.
Seperti diketahui sebanyak 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten diberhentikan dan diganti dengan pelaksana tugas (Plt). Mereka adalah Ketua DPD II Golkar Jembrana I Wayan Suardika digantikan oleh Made Suardana (Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Bali/ Wilayah Jembrana), Ketua DPD II Golkar Tabanan I Ketut Arya Budi Giri (ABG) digantikan Plt I Nyoman Wirya (Wakil Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Bali/Korwil Tabanan), dan Ketua DPD II Golkar Badung, I Wayan Muntra digantikan Plt I Wayan Suyasa (Sekretaris DPD II Golkar Badung).
Selanjutnya Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya digantikan Plt IGK Kresna Budi (Wakil Ketua Pemenangan Pemilu/Korwil Buleleng), Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan digantikan Plt I Gusti Made Winuntara (Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Bali/Korwil Bangli), Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana digantikan Plt I GN Setiawan (Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Golkar Bali/Korwil Karangasem).
Sebelumnya dalam rilisnya, Demer mengatakan DPD I Golkar Bali ambil keputusan melakukan pergantian 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten setelah melalui investi¬ga¬¬si, pengumpulan data, dan fakta-fakta. Disebutkan, ada gerakan demo saat pera¬yaan HUT Partai Golkar di Wantilan DPD I Golkar Bali, 19 Desember 2018.
Kemudian, ketika dilaksanakan Musda Kosgoro, 15 Februari 2019, jajaran kader Golkar dari Kosgoro Badung dilarang hadir atas perintah Ketua DPD II Golkar Ba¬dung Wayan Muntra. Selanjutnya, 28 Februari 2018 ketika mantan Ketua Umum DPP Golkar Akbar Tanjung hadir di DPD I Golkar Bali, beberapa DPD II Golkar Kabupaten datang mengusulkan Musdalub. “Nah, usai Pileg 2019, ada desakan dari unsur pimpinan PK-PK Golkar meminta pergantian Ketua DPD II Kabupaten. Kita juga sudah investigasi dan pleno memu¬tuskan dilakukan pergantian dengan menunjuk Pelaksana Tugas,” dalih Demer. *nat
1
Komentar