Hukuman Ibu Pembunuh 3 Anak Diperberat Jadi 7,5 Tahun
Terpidana Ni Luh Putu Septyan Parmadani legowo hukumannya diperberat berdasarkan putusan kasasi MA. Sebab, vonis 7,5 tahun penjara masih jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 19 tahun penjara
Sempat Divonis Ringan Hanya 4,5 Tahun di PN Gianyar dan PT Denpasar
GIANYAR, NusaBali
Inilah pil pahit yang harus diterima Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, terpidana kasus pembunuhan tiga anak kandungnya yang masih kecil-kecil. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) justru memprberat hukuman guru SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung ini menjadi 7,5 tahun penjara. Ini jauh lebih berat dibanding vonis pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang sebelumnya menghukum ibi pembunuh tiga anak ini masing-masing 4,5 tahun penjara.
Informasi soal putusan kasasi MA yang memperberat hukuman Ni Luh Putu Septyan Parmadani ini diungkapkan kuasa hukumnya, Made Somya Putra, saat dikonfirmasi NusaBali di Gianyar, Minggu (9/6). Menurut Made Somya Putra, putusan kasasi tersebut sudah diambil MA beberapa waktu lalu.
Putusan kasasi MA ini lebih berat ketimbang vonis Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, 9 Oktober 2018 lalu, yang menghukum Putu Septyan 4,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, di pengadilan tingkat kedua yakni PT Denpasar, juga mengeluarkan putusan banding dengan hukuman sama 4,5 tahun penjara (memperkuat hukuman pengadilan tingkat pertama), 19 No-vember 2018 lalu.
Made Somya Putra menyebutkan, meski hukumannya diperberat 3 tahun berdasarkan putusan kasasi MA, namun pihaknya selaku kuasa hukum dan kliennya, Putu Septyan, tetap legowo. Sebab, vonis kasasi MA ini tetap jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut terdakwa Putu Septyan 19 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana.
"Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum tetap gagal membuktikan dakwaannya mengenai pembunuhan berencana. Ini berarti semakin terang ada asosiasi psikologis dalam kasus tersebu. Hanya saja, hukumannya memang diperberat,” jelas Somya Putra.
Menurut Somnya Putra, Putu Septyan telah menerima dengan legowo putusan kasasi MA. "Bagi klien kami, sudah ikhlaskan semuanya sejak sebelum persidangan. Ke depan, klien kami akan lebih pada pada perenungan, pemulihan bhatin, dan penataan semangat hidup. Pemulihan itu dibantu oleh semua pihak, baik psikiater, keluarga, maupun orang-orang yang menyayanginya," tegas Somya Putra.
Ditanya apakah Putu Septyan akan mengajukan proses hukum terakhir Peninjauan Kembali (PK), menurut Somya Putra, pihaknya lebih mengutamakan keikhlasan. "Lebih utama pemulihan bathin Luh Septyan dan perenungan tersebut. Jadi, ruang upaya hukum PK harus jelas dulu kemanfaatannya."
Somya Putra menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan eksekusi kasus ini kepada kejaksaan. "Tentunya jaksa melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut. Klien kami siap menjalani vonisnya," papar Somya Putra.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastyo, mengaku belum membaca salinan putusan kasasi dari MA secara rinci. Masalahnya, PN Gianyar libur sepekan serangkaian Hari Raya Idul Fitri. Namun, bila memang vonis kasasi dari MA turun, berarti putusan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Menurut Wawan, upaya hukum masih bisa ditempuh yakni PK. "Setelah ini bisa menempuh upaya hukum luar biasa, berupa PK. Yang bisa mengajukan itu adalah terpidana atau ahli warisnya," terang Wawan.
Putu Septyan sendiri sebelumnya divonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Gianyar, 9 Oktober 2018 siang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara. Persidangan kala itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH MH, dengan anggota Diah Astuti SH MH dan Wawan Edi Prastiyo SH MH.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Putu Septyan yang kesehariannya jadi guru di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tiga anak kandungnya yang jadi korban pembunuhan terdakwa Putu Septyan pada 21 Februari 2018, masing-masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6, I Made Mas Laksmana Putra, 4, dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra, 2. Pembunuhan dilakukan di kamar rumah bajang terdakwa di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Ketiga anaknya yang dibunuh itu merupakan hasil pernikahan terdakwa Putu Septyan dengan Putu Moh Diana, 33, pria asal Desa Sulangai, Kecamatan Petang. *nvi
Komentar