29 PNS di Badung Bolos Hari Pertama Kerja
Sebanyak 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Badung bolos pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6).
MANGUPURA, NusaBali
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, 29 pegawai tersebut tidak memberikan keterangan apapun atas ketidakhadirannya pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.
“Jumlah PNS di Badung 7.989 orang. Tidak hadir sebanyak 97 orang. Keterangan tidak hadir sebanyak 48 orang karena sedang sakit, cuti bersalin 1 orang, upacara adat 19 orang, dan tanpa keterangan 29 orang,” ungkap Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya.
Wijaya pun mengaku sudah mengonfirmasi kepada OPD terkait atas ketidakhadiran 29 PNS pada hari pertama. “Saya sudah cek ke OPD terkait, dan dibenarkan bahwa mereka tidak masuk hari ini,” jelasnya.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bagi PNS yang bolos kerja terancam mendapatkan sanksi. “Sesuai ketentuan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang sah diberikan sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi tingkat ringan, bila jumlah tanpa alasan yang sah itu sebanyak 5 kali, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan. Bila sejumlah 10 kali diberikan teguran tertulis, bila sampai 15 kali tidak masuk tanpa keterangan yang sah diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis,” papar Wijaya.
“Nanti akan dilihat berapa kali PNS yang bersangkutan tidak masuk. Karena penerapan ketentuan ini berlaku untuk satu tahun anggaran, jadi bersifat komulatif,” imbuh mantan Kabag Humas Setda Badung itu.
Selain terancam kena sanksi, PNS yang bolos juga dipastikan akan mendapat pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “TPP diberikan kan salah satunya dari tingkat kehadiran atau absensi. Kalau mereka (29 PNS bolos, red) tidak masuk. Maka, otomatis TPP-nya dipotong,” tegas Wijaya.
Pada bagian lain, pada hari pertama masuk kerja kemarin, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD untuk memastikan kehadiran PNS. Dalam kesempatan tersebut Adi Arnawa memberikan apresiasi atas kehadiran PNS pasca libur Panjang Idul Fitri 1440 H. “Saya minta agar kedisipinan ini tetap terus dipertahankan. Kehadiran adalah parameter dari kedisiplinan dan kedisiplinan ini kunci kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Adi Arnawa.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu mengingatkan kepada kepada semua PNS untuk bekerja dengan baik. Sebab, saat ini sudah memasuki bulan ke-6 atau memasuki semester I akhir. “Hari ini sudah memasuki bulan Juni berarti akan mengakhiri semester I, mari kita bekerja dengan tanggung jawab melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan dan masih belum terselesaikan,” imbaunya. *asa
“Jumlah PNS di Badung 7.989 orang. Tidak hadir sebanyak 97 orang. Keterangan tidak hadir sebanyak 48 orang karena sedang sakit, cuti bersalin 1 orang, upacara adat 19 orang, dan tanpa keterangan 29 orang,” ungkap Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya.
Wijaya pun mengaku sudah mengonfirmasi kepada OPD terkait atas ketidakhadiran 29 PNS pada hari pertama. “Saya sudah cek ke OPD terkait, dan dibenarkan bahwa mereka tidak masuk hari ini,” jelasnya.
Berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bagi PNS yang bolos kerja terancam mendapatkan sanksi. “Sesuai ketentuan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang sah diberikan sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi tingkat ringan, bila jumlah tanpa alasan yang sah itu sebanyak 5 kali, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan. Bila sejumlah 10 kali diberikan teguran tertulis, bila sampai 15 kali tidak masuk tanpa keterangan yang sah diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis,” papar Wijaya.
“Nanti akan dilihat berapa kali PNS yang bersangkutan tidak masuk. Karena penerapan ketentuan ini berlaku untuk satu tahun anggaran, jadi bersifat komulatif,” imbuh mantan Kabag Humas Setda Badung itu.
Selain terancam kena sanksi, PNS yang bolos juga dipastikan akan mendapat pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “TPP diberikan kan salah satunya dari tingkat kehadiran atau absensi. Kalau mereka (29 PNS bolos, red) tidak masuk. Maka, otomatis TPP-nya dipotong,” tegas Wijaya.
Pada bagian lain, pada hari pertama masuk kerja kemarin, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD untuk memastikan kehadiran PNS. Dalam kesempatan tersebut Adi Arnawa memberikan apresiasi atas kehadiran PNS pasca libur Panjang Idul Fitri 1440 H. “Saya minta agar kedisipinan ini tetap terus dipertahankan. Kehadiran adalah parameter dari kedisiplinan dan kedisiplinan ini kunci kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Adi Arnawa.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu mengingatkan kepada kepada semua PNS untuk bekerja dengan baik. Sebab, saat ini sudah memasuki bulan ke-6 atau memasuki semester I akhir. “Hari ini sudah memasuki bulan Juni berarti akan mengakhiri semester I, mari kita bekerja dengan tanggung jawab melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah berjalan dan masih belum terselesaikan,” imbaunya. *asa
Komentar