Ibu Pembunuh 3 Anak Resmi Terpidana
“Karena kami sudah tidak bisa lagi menempuh upaya hukum, maka langsung kami eksekusi,”
Putusan MA Naik jadi 7,5 Tahun, Septyan Menerima
GIANYAR, NusaBali
Ibu pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, akhirnya menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara. Dengan putusan ini, Septyan diperkirakan akan mendekam di balik jeruji besi hingga 2024 mendatang.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 788/K/Pid.Sus/2019 yang menjatuhkan pidana penjara kepada Septyan selama 7,5 tahun atau naik 2 tahun dari putusan sebelumnya di PN Gianyar dan PT Denpasar yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gianyar, Nyoman Bella, menyatakan setelah menerima putusan MA, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap Septiyan. “Karena kami sudah tidak bisa lagi menempuh upaya hukum, maka langsung kami eksekusi,” ujarnya. Jaksa pun telah mengeksekusi Septiyan. “Sebelum cuti bersama sudah kami eksekusi,” jelasnya, Senin (10/6).
Septiyan yang membunuh tiga anak kandungnya dengan cara membekap, melakukan aksinya itu pada 21 Februari 2018 lalu. Beberapa hari setelah aksi itu, Septiyan yang sempat melakukan percobaan bunuh diri langsung ditahan oleh Polres Gianyar. Eksekusi Septiyan juga dipotong masa selama dia ditahan. Sehingga Septiyan diperkirakan akan bebas pada pertengahan 2024 mendatang. “Kurang lebih begitu,” jelasnya.
Kata Bella, pihak Kejari tidak bisa berbuat banyak dengan putusan MA. “Permohonan kami ditolak, namun putusan lebih berat,” ujarnya. Sejak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, jaksa menuntut Septiyan 19 tahun karena melakukan pembunuhan berencana. “Kalau dari kami, upaya kami sudah habis. Kami melakukan eksekusi. Tapi terpidana tetap punya hak untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK, red),” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. “Dari pihak keluarga baru menerima pemberitahuan saja, berkasnya belum,” ujarnya. Mengenai langkah PK, pihak Septiyan, kata Somya kini cenderung berupaya melakukan perenungan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Sementara itu, Kepala Rutan Gianyar, Ketut Mudana, mengaku Septiyan sudah mengetahui dirinya divonis lebih berat dari putusan PN dan PT. Kata Mudana, Septiyan tetap menjalani penahanan seperti biasa. “Sementara (kegiatan di rutan, red), dia membantu di kantin. Masak catering dan bersih-bersih,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus Septiyan ini berjalan cukup panjang. Mulai dia membekap tiga anak kandungnya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada 21 Februari 2018 lalu. Hingga dia dirawat di rumah sakit karena lemas usai menenggak racun serangga.
Selanjutnya, Septiyan yang ditahan di Rutan Gianyar, bolak-balik mengikuti agenda sidang di PN Gianyar. Oleh PN Gianyar, Septiyan divonis 4,5 tahun, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 19 tahun.
Karena kurang puas, JPU menempuh upaya banding. Pengadilan Tinggi rupanya menguatkan putusan PN Gianyar. Selanjutnya, JPU menempuh Kasasi. Kini hukuman Septiyan menjadi 7 tahun, 6 bulan (7,5 tahun). Seperti diberitakan, Septyan sendiri sebelumnya divonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Gianyar, 9 Oktober 2018 siang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara. Persidangan kala itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH MH, dengan anggota Diah Astuti SH MH dan Wawan Edi Prastiyo SH MH.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Putu Septyan yang kesehariannya jadi guru di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tiga anak kandungnya yang jadi korban pembunuhan terdakwa Putu Septyan pada 21 Februari 2018, masing-masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6, I Made Mas Laksmana Putra, 4, dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra, 2. Pembunuhan dilakukan di kamar rumah bajang terdakwa di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Ketiga anaknya yang dibunuh itu merupakan hasil pernikahan terdakwa Putu Septyan dengan Putu Moh Diana, 33, pria asal Desa Sulangai, Kecamatan Petang. *nvi
GIANYAR, NusaBali
Ibu pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 33, akhirnya menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara. Dengan putusan ini, Septyan diperkirakan akan mendekam di balik jeruji besi hingga 2024 mendatang.
Putusan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 788/K/Pid.Sus/2019 yang menjatuhkan pidana penjara kepada Septyan selama 7,5 tahun atau naik 2 tahun dari putusan sebelumnya di PN Gianyar dan PT Denpasar yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gianyar, Nyoman Bella, menyatakan setelah menerima putusan MA, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap Septiyan. “Karena kami sudah tidak bisa lagi menempuh upaya hukum, maka langsung kami eksekusi,” ujarnya. Jaksa pun telah mengeksekusi Septiyan. “Sebelum cuti bersama sudah kami eksekusi,” jelasnya, Senin (10/6).
Septiyan yang membunuh tiga anak kandungnya dengan cara membekap, melakukan aksinya itu pada 21 Februari 2018 lalu. Beberapa hari setelah aksi itu, Septiyan yang sempat melakukan percobaan bunuh diri langsung ditahan oleh Polres Gianyar. Eksekusi Septiyan juga dipotong masa selama dia ditahan. Sehingga Septiyan diperkirakan akan bebas pada pertengahan 2024 mendatang. “Kurang lebih begitu,” jelasnya.
Kata Bella, pihak Kejari tidak bisa berbuat banyak dengan putusan MA. “Permohonan kami ditolak, namun putusan lebih berat,” ujarnya. Sejak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, jaksa menuntut Septiyan 19 tahun karena melakukan pembunuhan berencana. “Kalau dari kami, upaya kami sudah habis. Kami melakukan eksekusi. Tapi terpidana tetap punya hak untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK, red),” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku belum menerima salinan putusan dari MA. “Dari pihak keluarga baru menerima pemberitahuan saja, berkasnya belum,” ujarnya. Mengenai langkah PK, pihak Septiyan, kata Somya kini cenderung berupaya melakukan perenungan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Sementara itu, Kepala Rutan Gianyar, Ketut Mudana, mengaku Septiyan sudah mengetahui dirinya divonis lebih berat dari putusan PN dan PT. Kata Mudana, Septiyan tetap menjalani penahanan seperti biasa. “Sementara (kegiatan di rutan, red), dia membantu di kantin. Masak catering dan bersih-bersih,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus Septiyan ini berjalan cukup panjang. Mulai dia membekap tiga anak kandungnya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada 21 Februari 2018 lalu. Hingga dia dirawat di rumah sakit karena lemas usai menenggak racun serangga.
Selanjutnya, Septiyan yang ditahan di Rutan Gianyar, bolak-balik mengikuti agenda sidang di PN Gianyar. Oleh PN Gianyar, Septiyan divonis 4,5 tahun, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 19 tahun.
Karena kurang puas, JPU menempuh upaya banding. Pengadilan Tinggi rupanya menguatkan putusan PN Gianyar. Selanjutnya, JPU menempuh Kasasi. Kini hukuman Septiyan menjadi 7 tahun, 6 bulan (7,5 tahun). Seperti diberitakan, Septyan sendiri sebelumnya divonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Gianyar, 9 Oktober 2018 siang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara. Persidangan kala itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH MH, dengan anggota Diah Astuti SH MH dan Wawan Edi Prastiyo SH MH.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Putu Septyan yang kesehariannya jadi guru di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tiga anak kandungnya yang jadi korban pembunuhan terdakwa Putu Septyan pada 21 Februari 2018, masing-masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6, I Made Mas Laksmana Putra, 4, dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra, 2. Pembunuhan dilakukan di kamar rumah bajang terdakwa di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Ketiga anaknya yang dibunuh itu merupakan hasil pernikahan terdakwa Putu Septyan dengan Putu Moh Diana, 33, pria asal Desa Sulangai, Kecamatan Petang. *nvi
Komentar