Warga Keluhkan Pabrik AMP di Gunaksa
Saat uji coba, pabrik ini mengeluarkan asap sampai ke Desa Tangkas, setidaknya ada 125 KK dekat pabrik.
SEMARAPURA, NusaBali
Warga Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, mengeluhkan keberadaan sebuah pabrik pencampur aspal (asphalt mixing plant) di eks galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung. Karena saat AMP milik PT Adi Murti ini melakukan uji coba pabrik, beberapa waktu lalu, polusi asapnya berdampak ke wilayah Desa Tangkas.
Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana akan menggelar rapat kerja (raker) dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, camat hingga aparat desa. Segala perizinan harus terpenuhi terutama mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sesuai versi warga Tangkas belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan AMP. "Kalau memang izinnya belum terpenuhi, kami mendesak Dinas Perizinan untuk menghentikan sementara sampai semua izin itu dilengkapi,’’ ujarnya, Senin (10/6).
Menurut salah seorang warga Desa Tangkas, I Wayan Tilem, awalnya masyakat sekitar tidak tahu ada pabrik AMP. Karena belum pernah ada sosialisasi dari pihak pabrik kepada warga khususnya di Desa Tangkas. "Namun saat uji coba, pabrik ini mengeluarkan asap sampai ke Desa Tangkas, setidaknya ada 125 kepala keluarga (KK) dekat pabrik ini," ujar pria yang juga mantan Perbekel Desa Tangkas.
Menyikapi permasalahan itu, masyarakat sempat menggelar rapat hingga sepakat menolak pabrik tersebut. Saat menjabat Perbekel, ia belum pernah menandatangi terkait izin lingkungannya.
Anggota DPRD Klungkung I Wayan Mastra yang juga warga Desa Tangkas, mengatakan meskipun keberadaan pabrik itu tidak di wilayah Desa Tangkas, namun sangat merasakan dampaknya. Dulu pernah ada AMP dan asapnya sangat mengganggu kesehatan masyarakat sehingga masyarakat menolak keberadaan AMP tersebut, hingga pengoperasian AMP itu dihentikan. "Banyak warga yang tidak mengetahui jika pabrik tersebut adalah pabrik AMP," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer PT Adi Murti Ida Ayu Widnyani mengatakan AMP ini sudah mengantongi izin yakni IMB, izin operasional dan izin lingkungan UKL-UPL. Ia mengaku sudah sosilasiasi ke aparat Desa Tangkas, pasca uji coba. ‘’Aparat desa tidak masalah. Kalau yang diinginkam sosialisasi ke warga, saya siap. Akan jadwalkan dengan warga. Saat ini masih pendekatan dulu," ujarnya.
Disebutkan, saat ini pabrik belum berproduksi. Sempat ujicoba, saat itu memang belum dipasang filter asap pada cerobong pabrik. Sehingga yang keluar dalam bentuk uap. Kapastitas pabrik 50 ton/jam. "Untuk material AMP didatangkan dari Karangasem," ujarnya. *wan
Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Klungkung I Nengah Mudiana akan menggelar rapat kerja (raker) dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, camat hingga aparat desa. Segala perizinan harus terpenuhi terutama mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sesuai versi warga Tangkas belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan AMP. "Kalau memang izinnya belum terpenuhi, kami mendesak Dinas Perizinan untuk menghentikan sementara sampai semua izin itu dilengkapi,’’ ujarnya, Senin (10/6).
Menurut salah seorang warga Desa Tangkas, I Wayan Tilem, awalnya masyakat sekitar tidak tahu ada pabrik AMP. Karena belum pernah ada sosialisasi dari pihak pabrik kepada warga khususnya di Desa Tangkas. "Namun saat uji coba, pabrik ini mengeluarkan asap sampai ke Desa Tangkas, setidaknya ada 125 kepala keluarga (KK) dekat pabrik ini," ujar pria yang juga mantan Perbekel Desa Tangkas.
Menyikapi permasalahan itu, masyarakat sempat menggelar rapat hingga sepakat menolak pabrik tersebut. Saat menjabat Perbekel, ia belum pernah menandatangi terkait izin lingkungannya.
Anggota DPRD Klungkung I Wayan Mastra yang juga warga Desa Tangkas, mengatakan meskipun keberadaan pabrik itu tidak di wilayah Desa Tangkas, namun sangat merasakan dampaknya. Dulu pernah ada AMP dan asapnya sangat mengganggu kesehatan masyarakat sehingga masyarakat menolak keberadaan AMP tersebut, hingga pengoperasian AMP itu dihentikan. "Banyak warga yang tidak mengetahui jika pabrik tersebut adalah pabrik AMP," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Manajer PT Adi Murti Ida Ayu Widnyani mengatakan AMP ini sudah mengantongi izin yakni IMB, izin operasional dan izin lingkungan UKL-UPL. Ia mengaku sudah sosilasiasi ke aparat Desa Tangkas, pasca uji coba. ‘’Aparat desa tidak masalah. Kalau yang diinginkam sosialisasi ke warga, saya siap. Akan jadwalkan dengan warga. Saat ini masih pendekatan dulu," ujarnya.
Disebutkan, saat ini pabrik belum berproduksi. Sempat ujicoba, saat itu memang belum dipasang filter asap pada cerobong pabrik. Sehingga yang keluar dalam bentuk uap. Kapastitas pabrik 50 ton/jam. "Untuk material AMP didatangkan dari Karangasem," ujarnya. *wan
1
Komentar