Rai Iswara Pimpin Sidak Pegawai Pasca Cuti Bersama
Hari pertama kerja, pasca cuti bersama, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar melakukan sidak kehadiran pegawai di 52 organisasi perangkat daerah hingga kelurahan, Senin (10/6).
DENPASAR, NusaBali
Hasil sidak tersebut dilaporkan langsung ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) perhari itu juga. Pihak BKPSDM mengklaim tidak ada pelanggaran keterlambatan maupun tidak masuk kerja tanpa izin di jajaran Pemkot Denpasar.
Sidak tersebut dipimpin langsung Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara didampingi Asisten I Setda Kota Denpasar I Made Toya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Gusti Ayu Bintang Darmawati, Asisten II Bidang Administrasi Umum IGN Eddy Mulya, Kepala Inspektorat IB Gde Sidharta, Kepala BKPSDM I Wayan Sudiana, Kabag Organisasi IB Alit Adhi Merta dan Kabag Umum IB Mayun Suryawangsa.
Dari sidak tersebut, BKPSDM mengklaim tidak ada yang terlambat ataupun yang sengaja tidak hadir saat pertama kerja pasca cuti bersama. Beberapa pegawai memang dikatakan ada yang tidak masuk namun dengan alasan yang cukup jelas yakni ada yang cuti karena upacara, hingga sakit. "Kalau dari hasil sidak kami tidak ada yang tidak hadir atau terlambat. Yang ada ada yang tidak masuk karena cuti dan sakit," ungkap Kabid Kepala bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Komang Adi Wirawan saat di konfirmasi, Senin (10/6).
Kata Wirawan, dengan alasan-alasan tersebut pihaknya bisa memaklumi kecuali tanpa ada pemberitahuan. Dengan hasil tersebut pihaknya mengatakan sudah melakukan pelaporan perhari itu juga. Sebab, pihak MenPAN-RB sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor B/26/SM00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 untuk melakukan pelaporan saat usai sidak.
Dikatakannya, MenPAN-RB meminta data ketidakhadiran, sakit, izin cuti, agar bisa dimasukan dalam data pusat. "Kami harus lapor per harin ini juga. Dan kami sudah laporkan sesuai dengan hasil sidak yang kami lakukan ke jajaran OPD. Sebab, jika ada pelanggaran terkait kehadiran maka akan ada sanksi dari pusat untuk pengawai," ungkapnya.
Tak hanya menyasar seluruh OPD melainkan juga perangkat kelurahan. Hal itu dilakukan untuk menyamakan ketertiban pegawai yang tentunya berpengaruh pada pelayanan masyarakat. "Kami hingga kelurahan juga. Nah kebetulan tadi juga ketemu Ombudsman RI (ORI) Bali di Bapenda, jadi kami sekalian dengan Ombudsman," ungkapnya. *mis
Sidak tersebut dipimpin langsung Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara didampingi Asisten I Setda Kota Denpasar I Made Toya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Gusti Ayu Bintang Darmawati, Asisten II Bidang Administrasi Umum IGN Eddy Mulya, Kepala Inspektorat IB Gde Sidharta, Kepala BKPSDM I Wayan Sudiana, Kabag Organisasi IB Alit Adhi Merta dan Kabag Umum IB Mayun Suryawangsa.
Dari sidak tersebut, BKPSDM mengklaim tidak ada yang terlambat ataupun yang sengaja tidak hadir saat pertama kerja pasca cuti bersama. Beberapa pegawai memang dikatakan ada yang tidak masuk namun dengan alasan yang cukup jelas yakni ada yang cuti karena upacara, hingga sakit. "Kalau dari hasil sidak kami tidak ada yang tidak hadir atau terlambat. Yang ada ada yang tidak masuk karena cuti dan sakit," ungkap Kabid Kepala bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Komang Adi Wirawan saat di konfirmasi, Senin (10/6).
Kata Wirawan, dengan alasan-alasan tersebut pihaknya bisa memaklumi kecuali tanpa ada pemberitahuan. Dengan hasil tersebut pihaknya mengatakan sudah melakukan pelaporan perhari itu juga. Sebab, pihak MenPAN-RB sesuai surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor B/26/SM00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 untuk melakukan pelaporan saat usai sidak.
Dikatakannya, MenPAN-RB meminta data ketidakhadiran, sakit, izin cuti, agar bisa dimasukan dalam data pusat. "Kami harus lapor per harin ini juga. Dan kami sudah laporkan sesuai dengan hasil sidak yang kami lakukan ke jajaran OPD. Sebab, jika ada pelanggaran terkait kehadiran maka akan ada sanksi dari pusat untuk pengawai," ungkapnya.
Tak hanya menyasar seluruh OPD melainkan juga perangkat kelurahan. Hal itu dilakukan untuk menyamakan ketertiban pegawai yang tentunya berpengaruh pada pelayanan masyarakat. "Kami hingga kelurahan juga. Nah kebetulan tadi juga ketemu Ombudsman RI (ORI) Bali di Bapenda, jadi kami sekalian dengan Ombudsman," ungkapnya. *mis
Komentar