99,76% PNS Hadir di Hari Pertama Kerja
Kehadiran PNS lingkup Pemkab Buleleng, di hari pertama kerja usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri, Senin (10/6), langsung menjadi catatan resmi pelaporan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
SINGARAJA, NusaBali
Laporan tersebut berdasar data hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan Inspektorat, ke sejumlah instansi lingkup Pemkab Buleleng.
Sekda Puspaka mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan pada saat apel pagi, kehadiran ASN khususnya di Setda cukup signifikan. Namun laporan tersebut akan dicroscek kembali oleh (BKPSDM) dan Inspektorat yang sudah menyebar ke seluruh dinas ataupun instansi. Namun, ada beberapa ASN yang memang masih izin ataupun tanpa keterangan. “Saya sudah minta kepada BKPSDM untuk mengecek sesuai arahan dari Kementerian PAN-RB untuk memberi sanksi jika ada ASN tidak hadir pasca libur ini,” jelasnya.
Pengecekan yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat pada hari pertama ini diberikan batas waktu sampai pukul 15.00 WITA. Jika betul ada ASN yang tidak hadir sampai batas waktu, ASN tersebut akan diberi sanksi dan dilaporkan secara resmi siapa-siapa yang tidak hadir ke Kementerian PANRB.
Nantinya, setelah dilaporkan, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan bekerja hingga memberikan sanksi. “Hal ini sesuai instruksi yang diberikan kepada kami sebagai pejabat Pembina kepegawaian untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” ujar Puspaka.
Sementara, Kepala BKPSDM Buleleng, Gde Wisnawa menyebut, berdasarkan hasil inspeksi dan juga pengecekan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama dengan Inspektorat, dari jumlah PNS yang dimiliki oleh Pemkab Buleleng sebanyak 8.003 orang, yang hadir sebanyak 7.971 orang. Jumlah tersebut mencapai 99,76 persen. “Kehadiran untuk PNS sangat signifikan. Yang kita laporkan hanya PNS karena di surat edaran MenPAN RB yang disidak adalah PNS,” sebutnya.
Mantan Sekretaris DPRD menambahkan secara keseluruhan kehadiran PNS di seluruh SKPD sangat baik. Beberapa yang tidak hadir memang memiliki alasan kuat serta disertai surat pendukung. Dari yang tidak hadir tersebut, ada yang cuti sakit, cuti melahirkan, izin dengan alasan tertentu dan juga ada beberapa yang tugas belajar. “Ini yang akan kita laporkan nantinya,” tutup Wisnawa. *k19
Sekda Puspaka mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan pada saat apel pagi, kehadiran ASN khususnya di Setda cukup signifikan. Namun laporan tersebut akan dicroscek kembali oleh (BKPSDM) dan Inspektorat yang sudah menyebar ke seluruh dinas ataupun instansi. Namun, ada beberapa ASN yang memang masih izin ataupun tanpa keterangan. “Saya sudah minta kepada BKPSDM untuk mengecek sesuai arahan dari Kementerian PAN-RB untuk memberi sanksi jika ada ASN tidak hadir pasca libur ini,” jelasnya.
Pengecekan yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat pada hari pertama ini diberikan batas waktu sampai pukul 15.00 WITA. Jika betul ada ASN yang tidak hadir sampai batas waktu, ASN tersebut akan diberi sanksi dan dilaporkan secara resmi siapa-siapa yang tidak hadir ke Kementerian PANRB.
Nantinya, setelah dilaporkan, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan bekerja hingga memberikan sanksi. “Hal ini sesuai instruksi yang diberikan kepada kami sebagai pejabat Pembina kepegawaian untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN,” ujar Puspaka.
Sementara, Kepala BKPSDM Buleleng, Gde Wisnawa menyebut, berdasarkan hasil inspeksi dan juga pengecekan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama dengan Inspektorat, dari jumlah PNS yang dimiliki oleh Pemkab Buleleng sebanyak 8.003 orang, yang hadir sebanyak 7.971 orang. Jumlah tersebut mencapai 99,76 persen. “Kehadiran untuk PNS sangat signifikan. Yang kita laporkan hanya PNS karena di surat edaran MenPAN RB yang disidak adalah PNS,” sebutnya.
Mantan Sekretaris DPRD menambahkan secara keseluruhan kehadiran PNS di seluruh SKPD sangat baik. Beberapa yang tidak hadir memang memiliki alasan kuat serta disertai surat pendukung. Dari yang tidak hadir tersebut, ada yang cuti sakit, cuti melahirkan, izin dengan alasan tertentu dan juga ada beberapa yang tugas belajar. “Ini yang akan kita laporkan nantinya,” tutup Wisnawa. *k19
1
Komentar