Gara-Gara Shabu, Sopir Grab Cantik Dituntut 5 Tahun
Sopir Grab cantik, Nur Ida Lisetyowati yang terjerat kasus kepemilikan shabu dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Senin (10/6).
DENPASAR, NusaBali
Atas tuntutan tersebut, ibu satu anak ini langsung minta keringanan kepada majelis hakim PN Denpasar. Dalam tuntutan, JPU Ni Putu Widyaningsih menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 UU Narkotika. “Menuntut hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Nur Ida Lisetyowati dikurangi masa penahanan,” tegas JPU yang juga menuntut hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Nur Ida saempat syok mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Ketika diberi kesempatan menanggapi tuntutan, Nur Ida langsung minta keringanan kepada majelis hakim. Ia beralasan dirinya memiliki satu anak dan merupakan tulang punggung keluarga. “Saya mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Nur Ida yang juga didampingi suami dan anaknya dalam sidang kemarin.
Dalam dakwaan diuraikan, pada Sabtu (9/3/2019) pukul 21.45 bertempat di depan kos-kosan nomor 4 Jalan Raya Pemogan, Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan, Nur ditangkap petugas Polresta Denpasar. Penangkapan perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu berawal dari saksi Pande Putu Suardana anggota Polresta Denpasar mendapat informasi masyarakat penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa.
Setelah diintai, terdakwa yang saat itu sedang berdiri di depan kos-kosan langsung ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan terdahadap terdakwa, di dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram. Polisi juga menemukan satu buah kain warna hitam berisi korek api gas, bong, dan hand phone. *
Atas tuntutan tersebut, ibu satu anak ini langsung minta keringanan kepada majelis hakim PN Denpasar. Dalam tuntutan, JPU Ni Putu Widyaningsih menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 UU Narkotika. “Menuntut hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Nur Ida Lisetyowati dikurangi masa penahanan,” tegas JPU yang juga menuntut hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Nur Ida saempat syok mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Ketika diberi kesempatan menanggapi tuntutan, Nur Ida langsung minta keringanan kepada majelis hakim. Ia beralasan dirinya memiliki satu anak dan merupakan tulang punggung keluarga. “Saya mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Nur Ida yang juga didampingi suami dan anaknya dalam sidang kemarin.
Dalam dakwaan diuraikan, pada Sabtu (9/3/2019) pukul 21.45 bertempat di depan kos-kosan nomor 4 Jalan Raya Pemogan, Gang Dewi Uma, Pemogan, Denpasar Selatan, Nur ditangkap petugas Polresta Denpasar. Penangkapan perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu berawal dari saksi Pande Putu Suardana anggota Polresta Denpasar mendapat informasi masyarakat penyalahgunaan narkotika oleh terdakwa.
Setelah diintai, terdakwa yang saat itu sedang berdiri di depan kos-kosan langsung ditangkap. Ketika dilakukan penggeledahan terdahadap terdakwa, di dalam genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gram. Polisi juga menemukan satu buah kain warna hitam berisi korek api gas, bong, dan hand phone. *
Komentar